Cara Mengurus PBG dan Perbedaannya dengan IMB

Cara Mengurus PBG dan Perbedaannya dengan IMB

Apabila dulu IMB diharuskan sebagai syarat wajib ketika akan mendirikan bangunan, namun sekarang IMB bisa digantikan dengan PBG. Apa itu PBG dan bagaimana cara mengurusnya? Anda bisa menyimak penjelasanya dibawah ini.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama dimana IMB atau singkatan izin mendirikan bangunan merupakan satu-satunya izin yang wajib dimiliki ketika akan membangun rumah, atau bangunan lainnya. Akan tetapi sejak tahun 2021 lalu, telah disahkan izin pendirian bangunan yang dikenal dengan PBG yang memiliki kepanjangan persetujuan bangunan gedung.

Lalu apa itu PBG? dan apa bedanya dengan IMb? Sebagai informasi, PBG adalah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan atau perwakilannya dimana izin ini bertujuan untuk memulai pembangunan, merawat, merenovasi, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai perencanaan dari pemilik gedung yang bersangkutan dan wajib memenuhi standar teknis yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun perbedaan antara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terletak pada tujuan, proses, dan regulasi yang mengaturnya. Sebut saja seperti dimana IMB adalah izin yang diberikan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, atau merobohkan bangunan. Fungsinya adalah untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu. IMB lebih berfokus pada pemberian izin sebelum proses pembangunan dimulai dan bertujuan untuk memastikan bangunan sesuai dengan standar keselamatan, kesehatan, dan estetika.

Adapun manfaat dan fungsi PBG bisa anda simak sebagai berikut.

Manfaat PBG

  • Berfungsi untuk Memastikan apakah pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
  • Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung, apakah sudah memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya.
  • Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.

Cara Mengurus PBG dan Persyaratannya

Berikut kami bagikan panduan cara mengurus PBG beserta dengan persyaratannya.

  • Data Pemohon atau Pemilik
  • Data Bangunan Gedung
  • Dokumen Rencana Teknis.

Adapun untuk dokumen rencana teknis sendiri terdiri dari beberapa dokumen, yaitu:

  • Dokumen Rencana Arsitektur
  • Dokumen Rencana Utilitas
  • Dokumen Rencana Struktur
  • Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan.

Apabila syarat dokumen diatas sudah terpenuhi, maka anda bisa mengikuti langkah-langkah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung sebagai berikut:

  • Hal pertama yang harus anda lakukana adalah dimana anda perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai pemohon di laman simbg.
  • Buka laman http://simbg.pu.go.id di browser anda.
  • Kemudian di beranda akan ada opsi untuk Anda pilih yakni “Daftar” dan “Masuk”, klik opsi “Daftar”.
  • Lalu berikutnya akan ditampilkan terkait form pendaftaran. dan Anda perlu isi data yang diminta seperti: “Daftar Sebagai”, “Alamat Email”, “Kata Sandi”, dan “Kode Keamanan”, kemudian klik centang pada bagian ketentuan dan syarat yang berlaku dan klik “Kirim” setelahnya.
  • Kemudian anda bisa membuka tautan “Verifikasi” pada email Anda dan Anda akan dibawa ke laman SIMBG lagi untuk melengkapi Data Diri Pemohon.
  • Selanjutnya Klik “Simpan”, maka proses pendaftaran diri anda sebagai pemohon berhasil.
  • Apabila anda sudah berhasil terdaftar, berikut langkah selanjutnya dalam mengurus PBG
  • Di halaman Beranda laman SIMBG klik menu “Tambah”, ini bertujuan untuk menambahkan pendaftaran permohonan PBG/SLF/SBKBG/RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.
  • Kemudian setelahnya ditampilkan jenis permohonan perizinan, lalu klik “Persetujuan Bangunan Gedung”.
  • Lalu klik “Jenis Permohonan” untuk memilih jenis permohonan.
  • Setelahnya klik “Fungsi Bangunan” sesuai dengan PBG yang dimaksudkan.
  • Berikutnya klik “Jenis Bangunan” sesuai dengan PBG dimaksudkan.
  • Jika sudah lengkapi Data Bangunan pemohon sesuai dengan PBG yang dimaksudkan, kemudian klik “Simpan”.
  • Kemudian pemohon akan diarahkan ke laman form Permohonan Konsultasi. Pemohon dapat memperbarui data diri di laman ini. Klik “Simpan” untuk menyimpan data terbaru, dan klik “Selanjutnya”.
  • Lalu selanjutnya pada form Data Tanah, anda bisa klik “Tambah Data” untuk menginput data tanah bangunan. Setelah data terisi lengkap, klik “Simpan”.
  • Berikutnya pemohon akan diminta untuk mengunggah file-file yang dibutuhkan seperti Data Teknis Tanah, Data Umum, Data Teknis Arsitektur dan Struktur, dan Data Teknis MEP.
  • Setelahnya pada form Pernyataan pilih Centang pilihan konfirmasi kebenaran data. kemudian “Ceklis Jika Setuju”dan klik “Simpan”.
  • Data dan unggahan dokumen pemohon tersebut telah tersimpan di SIMBG dan tunggu verifikasi dari TPA/TPT yang ditugaskan, maksimum 28 hari sejak pemohon melakukan pengajuan izin.
  • Dan selesai, kini proses Pengajuan PBG tersebut sudah selesai dan anda bisa mengecek “Status Permohonan” di Halaman Beranda Pemohon.

Demikian informasi mengenai cara mengurus PBG dan persyaratannya beserta penjelasan mengenai perbedaannya dengan IMB yang penting untuk anda ketahui. Semoga berguna dan bermanfaat.

Share this Post:
Posted by arazone
Image