Bagaimana Cara Menyelesaikan Kasus Sengketa Tanah? Ini Lembaga Untuk Proses Klaim
Seperti yang kita ketahui bersama dimana di Indonesia terdapat banyak kasus tanah yang menjadi sengketa. Lalu Bagaimana cara menyelesaikan kasus sengketa tanah? Untuk menyelesaikan tanah sengketa, maka pada kesempatan kali ini akan membagikan lembaga resmi pemerintah untuk daftar dan proses klaim kepemilikan.
Sengketa tanah merupakan salah satu masalah hukum yang sering terjadi di tanah air dan dapat menimbulkan konflik berkepanjangan antara pihak-pihak yang terlibat. Penyelesaian tanah sengketa tidak mudah sebab masing-masing pihak yang bersengketa pastinya tidak ingin merugi dan kehilangan haknya.
Dan adapun jalur tengah yang harus diteriman semua pihak adalah dengan menempuh jalur hukum sesuai deengan prosedur yang berlaku di Indonesia dengan tujuan agar penyelesaian yang adil dan berkeadilan untuk pihak yang terlibat.
Tidak bisa dipungkiri menyelesaikan sengketa tanah adalah konflik yang cukup rumit dan kerap kali akhir penyelesaiannya harus melalui jalur hukum untuk pembuktian dan pemutusan hak kepemilikan tanah. Dan pada kesempatan kali ini kami akan membagikan lembaga hukum di Indonesia yang berfungssi untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah.
Lembaga Kasus sengketa Tanah
Pengadilan Negeri
Berdasarkan UU 51 Perpu 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya mengatakan bahwa gugatan perdata ke pengadilan negeri bisa dilakukan jika ada konflik antar anggota masyarakat. Selain itu, anda juga bisa meminta perlindungan kepada bupati/walikotamadya.
Kasus kedua adalah jika anda dipaksa atau diancam untuk menyerahkan sertifikat tanah atau menjualnya kemudian uangnya diserahkan kepada pihak lain yang tidak berhak. Dalam kasus ini anda bisa menuntut orang tersebut ke Pengadilan Negeri sesuai pasal 1404 KUH Perdata.
Dalam UU 20/1961 tentang Pencabutan Hak atas Tanah dikatakan pengambil alihan tanah yang sebenarnya digunakan untuk kepentingan umum, tetapi mengalami sengketa tanah maka bisa diselesaikan melalui Pengadilan Negeri. Biasanya kasus ini dibawa ke jalur hukum setelah musyawarah tidak berhasil.
Kasus keempat adalah apabila pemegang hak atas tanah kehilangan akses dan haknya karena penyerahan hak atas tanah maupun melalui pencabutan hak ke pihak lain tanpa persetujuan. Pemegang hak berhak mendapatkan imbalan atau ganti-kerugian, baik atas tanahnya, bangunan dan tanaman, dan semua kerugian termasuk tanah tersebut kembali.
Pengadilan Tata Usaha Negara
Dari peraturan yang sama, disebutkan pula apabila konflik sengketa tanah disebabkan karena kelalaian atau kesalahan dari pihak penguasa, seperti BPN yang menerbitkan 2 sertifikat tanah di lokasi yang sama, maka gugatan dapat dilakukan ke pengadilan negeri Pengadilan Tata Usaha Negara.
Biasanya prosesnya dimulai dari musyawarah untuk mencapai kesepakatan, baik mengenai penyerahan tanahnya kepada pihak yang mana atau perihal imbalan yang merupakan hak pemilik tanah untuk menerimanya.
Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama
Berdasarkan undang-undang nomor 48 /2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Kasus, jika ada sengketa tanah yang perlu diselesaikan melalui jalur litigasi melalui badan peradilan bisa melibatkan beberapa badan peradilan seperti Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara serta Peradilan Agama.
Badan peradilan umum mempunyai kewenangan memeriksa kasus kepemilikan hak atas tanah secara keperdataan. Kemudian Badan Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai kewenangan memeriksa status sah atau tidaknya sebuah sertifikat tanah yang berupa sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
Lalu, Peradilan Agama memiliki kewenangan dalam mengadili sengketa kepemilikan tanah yang berdasarkan kepada hukum waris.
BPN
Sengketa tanah yang diselesaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah implementasi dari fungsi pemerintah dalam konsep negara hukum modern (welvaarsstaat) atau negara kesejahteraan. Salah satu alternatif dalam penyelesaian sengketa pertanahan, berdasarkan kebijakan Peraturan Menteri ATR/BPN adalah mediasi.
Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Nia Kurniati, proses mediasi yang digunakan oleh BPN untuk menyelesaikan sengketa tanah belum menyelesaikan sengketa secara final, karena hasil mediasi yang berisi kesepakatan bersama untuk mengakhiri sengketa hanya berkekuatan mengikat bagi para pihak secara moral. Maka dari itu, masih dimungkinkan kesepakatan bersama tersebut diingkari oleh para pihak.
Demikian informasi mengenai cara menyelesaikan kasus sengketa tanah dengan proses hukum resmi dan legal melalui lembaga resmi pemerintah sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan. Semoga berguna dan bermanfaat.