Panduan Cara Membeli Tanah yang Aman Dari Sengketa
asriland.com - Jangan sampai anda salah membeli tanah yang ternyata bersengketa nantinya, dan pada kesempatan kali ini kami akan membagikan panduan cara membeli tanah yang aman dari sengketa.
Seperti yang kita ketahui bersama dimana keputusan membeli tanah merupakan hal yang patut dipertimbangkan dengan matang dimana selain bisa menjadi lahan untuk bangunan, tanah juga bisa menjadi aset yang terus naik setiap tahunnya.
Agar anda tidak terburu-buru memutuskan membeli tanah, maka perlunya anda mengetahui beberapa hal yang patut anda pertimbangkan sebelum benar-benar memutuskan untuk membeli sebidang tanah agar anda tidak menyesal di kemudian hari. Salah satu permasalahan tanah yang sering muncul adalah tanah yang diperjual belikan merupakan tanah sengketa.
Apa itu tanah sengketa? Tanah sengketa adalah properti yang menjadi objek perselisihan atau konflik hukum antara dua pihak atau lebih yang klaim kepemilikan atau hak atas tanah tersebut. Perselisihan tentang kepemilikan tanah bisa timbul karena berbagai alasan, termasuk ketidakjelasan batas-batas properti, warisan yang rumit, perubahan status kepemilikan tanah dari waktu ke waktu, atau masalah-masalah terkait dengan legalitas dokumen-dokumen yang terkait dengan kepemilikan tanah.
Sebagai hasilnya, tanah sengketa sering kali menjadi subjek dari proses hukum yang kompleks dan memakan waktu, yang dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi kedua belah pihak yang terlibat.
Setelah mengetahui arti dari tanah sengketa, maka sudah sepatutnya anda mempertimbangkan hal-hal penting sebelum memutuskan membeli tanah. Apa saja itu? simak sebagai berikut.
Panduan Cara Membeli Tanah yang Aman Dari Sengketa
Pastikan Keaslian Bukti Kepemilikan Tanah
Pertama, cara membeli tanah yang aman pertama adalah dengan memastikan keaslian bukti kepemilikan tanah, anda dapat menggunakan jasa notaris. Namun ketika anda memperhatikan dalam biaya penggunaan jasa notaris, anda dapat melakukan pengecekan sertifikat sendiri. Dengan cara mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- Sertifikat tanah yang akan dibeli
- Membawa surat tugas pengecekan PPAT
- Menyerahkan form permohonan pengecekan sertifikat
- Membawa fotokopi KTP dari pemilik sertifikat tanah
- Membawa bukti telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Menyiapkan Biaya
Cek Status Kepemilikan
Cara membeli tanah yang aman selanjutnya dengan mengecek status kepemilikan tanah, pemerintah telah mengatur terkait status kepemilikan tanah dalam UU Pertanahan No.5 Tahun 1960. Hak atas tanah yang diatur dalam UU ini meliputi Hak milik, Hak Guna Bangunan dan Pakai dan Hak Guna Usaha.
Dalam mengetahui status kepemilikan ini anda dapat mengajukan pembelian tanah girik, dengan tata cara jual beli tanah girik.
Periksa Luas dan Kondisi Tanah
Hal ini merupakan aspek penting dalam cara membeli tanah yang aman, sebelum anda melakukan jual beli tanah hal yang perlu diperhatikan adalah tentang luas, bentuk, ukuran dan batas yang tertera dalam sertifikat tanah tersebut.
Peraturan ini berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 09/KPTS/M/1995, jika terjadi perbedaan ukuran tanah dengan yang tertera dalam sertifikat, anda dapat memeriksa buku tanah yang tersimpan di Kantor BPN.
Pembuatan Akta Jual Beli
Dan terakhir, perlu anda ketahui bahwa akta Jual Beli atau disingkat AJB dalam transaksi jual beli tanah merupakan bukti yang kuat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini tentu membantu anda untuk terhindar dari kerugian dalam transaksi jual beli tanah. Jika tanah tersebut belum bersertifikat, anda dapat mencari cara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat terlebih dahulu.
Dalam melakukan transaksi jual beli tanah, anda dituntut untuk teliti sebelum memutuskan setuju dalam pembelian. Cara mengecek tanah bermasalah atau tidak dan cara mengecek keaslian sertifikat tanah menjadi faktor penting, sehingga tanah yang menjadi tujuan Anda dapat dimiliki tanpa adanya sengketa.
Sekian informasi mengenai panduan cara membeli tanah yang aman dari sengketa untuk menjadi bahan pertimbangan penting sebelum anda memutuskan membeli tanah, baik itu untuk aset maupun untuk mendirikan bangunan. Semoga berguna dan bermanfaat.