Begini Tips Membeli Tanah Kavling Secara Kredit Atau Cicil
asriland.com - Jika anda berencana untuk membeli tanah kavling secara cicil atau kredit, maka penting anda mengetahui beberapa tips penting agar anda tidak menyesal di kemudian hari karena salah beli atau bahkan hingga tertipu oknum "nakal" penjual tanah kavling bodong atau bersengketa.
Sebagai informasi, tanah kavling merupakan sebidang tanah yang dijual atau disewakan dalam ukuran tertentu yang biasanya digunakan untuk pembangunan rumah atau bangunan komersial. Adapun "kavling" biasanya digunakan untuk menyebut tanah yang telah dibagi-bagi menjadi beberapa bagian dengan ukuran tertentu untuk dijual kepada individu atau pengembang properti.
Tanah kavling pada umumnya telah dilengkapi dengan infrastruktur dasar seperti akses jalan, air bersih, dan listrik, membuatnya menjadi pilihan yang menarik bagi yang ingin memiliki properti untuk dihuni atau dikembangkan.
Keberadaan tanah kavling pun dapat dengan mudah ditemukan di berbagai lokasi, mulai dari pinggiran kota hingga perkotaan, dan sering kali merupakan investasi yang menguntungkan bagi pembeli yang ingin memiliki properti sendiri.
Dan untuk semakin mempermudah masyarakat untuk memiliki aset tanah kavling milik sendiri, kini tanah kavling pun menyediakan sistem cicil atau kredit sehingga para peminatnya bisa membeli dengan cara mengangsur dalam jumlah kecil setiap bulan tanpa harus membeli secara cash atau tunai.
Tapi bagi anda yang ingin membeli tanah kavling secara kredit atau cicil, maka terdapat sejumlah poin penting yang harus anda perhatikan agar anda tidak menyesal di kemudian hari. Dan berikut kami bagikan beberapa tips membeli tanah kavling secara cicil atau kredit yang bisa anda simak dibawah ini.
Tips Membeli Tanah Kavling Secara Kredit Atau Cicil
Periksa sertifikat tanah
Sertifikat merupakan dokumen yang amat penting dalam dunia jual-beli tanah. Untuk itu anda wajib mengetahui terkait sertifikat tanah yang hendak anda beli.
Pertama, usahakan tanah kavling tersebut sudah bersertifikat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, lalu kedua tanyakan apakah sertifikat tanah sudah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau masih HGB (Hak Guna Bangunan).
Apabila masih berupa HGB, sebaiknya anda bertanya kepada penjual atau developer terkait siapa yang harus menanggung biaya untuk meningkatkan hak menjadi SHM. Karena tanah kavling yang telah dilengkapi SHM (Sertifikat Hak Milik) akan menjadi lebih kuat di depan hukum dan diakui secara legal.
Pastikan pemegang hak tanah
Membeli tanah tanpa mengetahui siapa pemegang haknya bisa menjadi kesalahan yang cukup fatal. Karena dengan begitu anda akan rawan tertipu dan menyesal kemudian hari. Untuk itu, pastikan si penjual merupakan pemegang hak tanah tersebut. Anda dapat mengetahuinya dengan cara meminta penjual untuk menunjukkan sertifikat baik yang asli maupun copy-annya.
Telitilah ketika melihat sertifikat tersebut. Pastikan nama yang tertera adalah nama dari penjual. Jika nama yang tertulis merupakan nama orang lain. Anda patut berhati-hati dan mempertimbangkan kembali agar tidak rugi di kemudian hari.
Ketahui status sertifikat
Anda harus tahu terkait status sertifikat tanah tersebut. Apakah masih sertifikat induk atau sudah dipecah. Anda bisa meminta kepada pihak penjual untuk menunjukkan masing-masing fotocopy sertifikat tanah. Disini pastikan letak lokasi dan nomor seri setiap sertifikat tidak sama. Karena jika letak lokasi dan nomor serinya sama, pertanda sertifikat tersebut masih berupa sertifikat induk.
Jika masih berupa sertifikat induk, berhati-hatilah. Karena sertifikat tanah harus sudah dipecah sebelum dijual. Jadi kesimpulannya setiap tanah kavling sudah memiliki sertifikat masing-masing mulai dari tanah pertama sampai yang terakhir.
Tanya ke Bank kredit bersangkutan
Anda juga perlu bertanya kepada Bank. Dalam hal ini adalah bank yang bekerja sama dengan developer penjual tanah tersebut. Tanyakan apakah tanah tersebut bisa dibeli secara KPR. Hal ini dilakukan untuk menguji surat-surat tanah sudah lengkap dan resmi atau belum.
Karena jika belum bisa mengajukan kredit, maka bisa dipastikan bahwa surat-surat tanah tersebut tidak resmi atau ilegal. Karena proses kredit bank hanya akan disetujui jika surat-surat tanah telah lengkap dan resmi.
Cek keabsahan sertifikat
Lakukan klarifikasi atau pengecekan keabsahan sertifikat tanah ke kelurahan setempat atau bisa juga ke notaris maupun BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat tentunya dengan membawa fotokopian sertifikat tersebut.
Sesuaikan dengan kemampuan anda
Dan tips terakhir adalah dengan menyesuaikan dengan kemampuan finansial anda. Perkirakan dan lihat lamanya proses perkreditan, jangan sampai anda tidak mengestimasi waktu dan biaya sehingga proses pembayaran menjadi terhenti di tengah jalan. Hal ini membuat urusan menjadi semakin rumit.
Demikian informasi mengenai tips membeli tanah kavling secara cicil atau kredit yang penting untuk menjadi catatan anda sebelum memutuskan membeli tanah kavling. Semoga berguna dan bermanfaat.