Apa Boleh Renovasi Rumah KPR Subsidi? Begini Aturan Renovasi Rumah Subsidi Sesuai Aturan Pemerintah

Apa Boleh Renovasi Rumah KPR Subsidi? Begini Aturan Renovasi Rumah Subsidi Sesuai Aturan Pemerintah

asriland.com - Apakah anda memiliki pertanyaan apakah boleh merenovasi rumah KPR subsidi yang masih kredit? maka anda bisa menyimak tips renovasi rumah subsidi sesuai dengan aturan pemerintah yang bisa anda simak dibawah ini.

Seeperti yang kita ketahui bersama dimana rumah subsidi adalah merupakan program pemerintah untuk mempermudah masyarakata dengan penghasilan kecil dan terbatas untuk bisa memiliki rumah dengan harga yang terjangkau.

Tentunya program ini dirasakan cukup membantu banyak keluarga untuk bisa mewujudkan rumah impian, mengingat harga rumah yang terus naik tiap tahunnya. Dengan program rumah subsidi ini pun akan membantu menjaga daya beli masyarakat dengan penghasilan terbatas.

Namun dalam membeli rumah subsidi, terdapat sejumlah peraturan yang harus diikuti para pemilik rumah subsidi dimana dalam hal renovasi, para pemilik rumah baru bisa melakukan renovasi apabila sudah menjalani kredit selama 5 tahun ke atas. Apabila belum lima tahun maka pemilih atau debitur hanya boleh menambah pagar atau dapur saja.

Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan tips renovasi rumah subsidi sesuai dengan aturan pemerintah berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.

Renovasi Rumah Subsidi Sesuai Peraturan Pemerintah

Aturan Pertama

Aturan pertama renovasi pada rumah subsidi adalah boleh direnovasi total setelah membayar angsuran atau cicilan selama 5 tahun. Apabila status pembayarannya belum mencapai 5 tahun maka anda tidak boleh melakukan renovasi total. Sebelum 5 tahun, para pemilik rumah subsidi hanya boleh menambah pagar dan dapur.

Aturan Kedua

Renovasi rumah subsidi tampak depan atau fasad rumah juga boleh dilakukan setelah melakukan pembayaran cicilan di bank selama 5 tahun. Jadi sebelum lima tahun bagian depan tidak boleh dirubah atau direnovasi.

Aturan Ketiga

Sebelum lima tahun ke atas anda tidak hanya dilarang untuk mengubah bagian fasad rumah, tetapi juga tidak boleh membangun lantai 2. Setelah lima tahun baru boleh melakukan banyak perubahan pada bangunan.

Aturan Keempat

Renovasi dapur rumah subsidi boleh dilakukan. Selain itu, beberapa perubahan lain yang bisa anda lakukan adalah memperbaiki atap yang bocor, membuat pagar rumah, menambahkan kanopi, memperbaiki rembesan dan mengubah ukuran ataupun posisi septic tank. Dalam hal ini anda boleh melakukan renovasi secara bertahap.

Aturan Keenam

Persyaratan utama untuk melakukan renovasi rumah adalah pembayaran cicilan KPR harus lancar. Apabila pembayaran cicilan tidak lancar maka pihak bank tidak akan menyetujui pengajuan renovasi rumah.

Aturan Ketujuh

Aturan ketujuh yaitu rumah subsidi boleh dijual setelah 5 tahun angsuran. Apabila belum mencapai batas waktu tersebut maka rumah tidak boleh dijual atau dipindahtangankan.

Aturan Kedelapan

Luas tanah rumah subsidi tidak boleh lebih 200 m2. Dengan patokan ini, maka anda bisa memperhatikan ukuran tanah jika nantinya ingin memperluas bangunan lantai atau hal lainnya.

Demikian informasi mengenai tips renovasi rumah subsidi sesuai dengan aturan pemerintah yang penting untuk anda ketahui. Semoga berguna dan bermanfaat.

Share this Post:
Posted by arazone
Image