Ini Risiko Gagal Bayar KPR, Terhitung Kredit Macet
Asriland.com - Risiko gagal bayar KPR merupakan hal yang penting untuk anda ketahui bagi anda pengguna layanan KPR rumah atau masih berencana mengambil KPR. Dengan begitu, anda bisa mempertimbangkan dengan seksama kemampuan anda dalam membayar angsuran atau cicilan dalam membeli rumah impian dengan sistem KPR.
Bukan rahasia lagi apabila dikatakan KPR merupakan pilihan favorit banyak orang untuk bisa mewujudkan impian memiliki rumah dengan cara mencicil perbulan. Hal ini tentu akan sangat meringankan untuk bisa membeli rumah mengingat tingginya harga rumah yang terus naik tiap tahun.
KPR sendiri merupakan singkatan dari kredit kepemilikan rumah yang merupakan fasilitas kredit perbankan yang khusus diperuntukkan untuk pembelian rumah.
Namun walaupun KPR memberikan kemudahan dalam membeli rumah impian akan tetapi terdapat sejumlah aturan yang harus wajib di dipatuhi oleh setiap pengguna KPR yang disetujui oleh bank. Salah satunya yang paling wajib dan terpenting adalah jangan sampai pembayaran cicilan KPR terlambat atau macet sebab terdapat sejumlah konsekuensi yang harus dihadapi dan ini sesuai dengan perjanjian KPR yang telah di sepakati sebelumnya.
Lalu apa saja risiko dari gagal bayar KPR? agar anda tidak penasaran dan bisa menjadi referensi anda dalam mengambil KPR, maka berikut sejumlah konsekuensi telat membayar KPR.
Risiko Telat Bayar Cicilan KPR
Denda menumpuk
Bank tidak akan langsung menyita rumah, tetapi jika sudah melewati tanggal jatuh tempo maka ada sejumlah denda yang harus ditanggung. Umumnya besaran denda akan berbeda setiap bank, dengan kisaran 0.5% hingga 1% per hari yang dihitung dari jumlah angsuran bulanan anda. Denda tersebut akan diakumulasi setiap hari, yang akan menumpuk jika tidak dibayarkan hingga beberapa bulan ke depan.
Sebagai contoh, seseorang memiliki cicilan KPR sebesar Rp2.500.000 per bulan. Karena kondisi tertentu, ia telat bayar selama satu minggu dengan denda 0.5% per hari. Maka cicilan dan denda yang harus dibayarkan adalah Rp2.500.000 + (7 x Rp12.500) = Rp2.587.500.
Denda Rp.12.500 per hari mungkin terlihat kecil, tetapi bayangkan jika terlambat bayar hingga berbulan-bulan.
Rumah terancam disita
Selain harus menanggung denda, konsekuensi cicilan KPR telat bayar selanjutnya adalah rumah disita oleh pihak bank. Proses hingga rumah disita biasanya dilakukan dengan beberapa tahap. Mulai dari surat teguran hingga tiga kali, melakukan negosiasi, musyawarah mufakat, hingga penyitaan.
Masuk daftar hitam SLIK OJK
Saat menilai kualitas kredit nasabah, bank akan melihat sejarah kolektibilitasnya. Terdapat lima peringkat skor yang bisa anda simak sebagai berikut.
Skala 1 = Kredit baik (lancar)
Skala 2 = Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), atau kredit yang mutasinya tidak lancar selama 1-2 bulan
Skala 3 = Kredit Tidak Lancar alias kredit yang mutasinya tidak lancar selama 3-6 bulan
Skala 4 = Kredit Diragukan yakni kredit tidak lancar yang sudah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh debiturnya
Skala 5 = Kredit Macet atau usaha pengaktifan kembali kredit tidak lancar namun tetap gagal
Daftar hitam OJK merupakan kreditur yang masuk dalam skala 3, 4, dan 5. Apabila anda telat membayar cicilan KPR hingga jatuh tempo, kemungkinan anda akan masuk ke dalam skala 3 ke atas sehingga akan sulit untuk mengajukan kredit di kemudian hari.
Setelah melewati tanggal jatuh tempo, bank akan menindaklanjuti masalah cicilan KPR yang telat bayar sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut ini beberapa prosedur sebelum penyitaan rumah KPR yang umum dilakukan oleh bank.
Menghubungi melalui telepon
Umumnya bank akan menghubungi anda seminggu sebelum jatuh tempo sebagai pengingat. Hal ini akan terus berlangsung hingga nasabah membayar tagihan KPR.
Surat teguran
Apabila pemberitahuan melalui telepon tidak digubris oleh nasabah dan masih memiliki tagihan KPR hingga sebulan lebih, maka nasabah akan diberikan surat teguran. Pada tahap ini, pihak bank masih memberi cukup banyak kesempatan dan menunggu itikad baik dari nasabah untuk melunasi cicilan.
Setelah mengirim surat teguran tetapi tidak juga ditanggapi, maka pihak bank akan mengirimkan Surat Peringatan Pertama atau SP 1. Jika sebelumnya berstatus Kredit dalam perhatian Khusus, maka bank akan mengubah menjadi Kredit Kurang Lancar.
Surat Peringatan Kedua atau SP 2 akan diberikan setelah tiga minggu kemudian jika nasabah tidak membayar cicilan. Status kredit akan turun menjadi Kredit yang Diragukan. Karena telah telat beberapa bulan, maka bank akan mengirimkan SP 2, tagihan KPR, beserta bunga dan dendanya.
Namun, jika SP 2 juga tidak direspons, maka bank akan mengirim Surat Peringatan Ketiga dan mengubah status kredit menjadi Kredit Macet. Pada tahap ini, bank akan memberikan opsi untuk menjual rumah KPR untuk melunasi tunggakan utang.
Berdasarkan UU No.4 Tahun 1996 Pasal 6 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, bank sebagai pemegang hak tanggungan jaminan memiliki hak untuk menyita aset jaminan.
Demikian informasi mengenai risiko gagal bayar KPR yang penting anda ketahui jika anda berencana mengambil KPR atau sedang memgambil KPR saat ini. Dengan begitu, anda pun bisa mempertimbangkan dengan seksama kemampuan anda dalam membayar KPR dan tidak memberatkan keuangan anda perbulannya. Semoga berguna dan bermanfaat.