Apa Itu Akad Rumah Subsidi? Begini Penjelasannya
Dalam pembelian rumah subsidi secara KPR atau cicilan, maka terdapat sejumlah proses yang harus dilalui. Salah satunya adalah akad rumah subsidi. Lalu apa itu akad rumah subsidi? Anda bisa menyimak penjelasannya dibawah ini.
Sekedar informasi, proses akad kredit rumah subsidi kurang lebih mirip dengan proses akad kredit rumah biasa alias non-subsidi dimana dalam prosedur pengajuan Kredit Pemilikan Rumah atau disingkat KPR, proses ini menjadi tahapan terakhir yang harus dilakukan sebelum resmi dan sah menjadi pemilik rumah.
Apabila pengajuan KPR diterima dan disetujui oleh bank, baru kemudian proses akad kredit rumah subsidi bisa dilakukan. Baik itu akad kredit rumah baik subsidi maupun non subsidi, sudah seharusnya dilakukan di hadapan notaris pada waktu yang sudah ditetapkan.
Karena perannya yang penting, maka proses akad kredit rumah subsidi wajib dihadiri oleh semua pihak yang terlibat dan tidak diperkenankan untuk diwakili oleh siapa pun. Dan pada saat proses tersebut, pihak yang terlibat wajib menunjukkan identitas kepada notaris untuk benar-benar memastikan semua pihak adalah benar mewakili diri sendiri.
Dalam proses akad rumah subsidi, maka akan mewajibkan beberapa pihak harus hadir dalam proses akad ini yang meliputi sebagai berikut.
- Pihak pembeli/debitur
- Pihak perbankan/kreditur
- Penjual rumah/developer
- Notaris
Jika proses akad kredit rumah subsidi berjalan dengan baik, maka dokumen pengajuan kredit akan langsung disetujui oleh perbankan sekali pihak pemberi kredit (kreditur). Selanjutnya, pihak perbankan akan mengirimkan dapa kepada developer atau penyedia rumah subsidi.
Pertanyaan yang Harus Diajukan ke Perbankan Saat Mengajukan KPR
Dalam proses akad KPR, maka sebaiknya anda memberikan pertanyaan kepada bank mengenai KPR yang anda ambil untuk lebih memahami hal-hal yang perlu anda ketahui dan menghindari kesalah-pahaman nantinya.
Besaran Angsuran Setiap Bulan
Saat proses akad kredit rumah subsidi berlangsung, maka pemberi kredit atau dalam hal ini pihak bank akan menjelaskan besaran nilai KPR dan besaran angsuran setiap bulannya. Apabila pihak bank tidak menjelaskannya, anda harus menanyakannya agar tidak ada konflik di kemudian hari.
Jangka Waktu Pinjaman Kredit atau Tenor
Hal penting selanjutnya yang harus anda tanyakan ke perbankan ketika mengajukan KPR adalah tenor atau jangka waktu pinjaman kredit. Konfirmasi kembali tenor yang sudah anda sepakati dengan pihak perbankan untuk mengindari kesalahan dalam kontrak kredit.
Denda
Kemudian anda juga bisa tanyakan soal denda atau sanksi jika pembayaran kredit melewati tanggal jatuh tempo. Apabila perbankan mengenakan sanksi, tanyakan apa ada sesuatu yang bisa dilakukan untuk meringankannya.
Sistem Pelunasan Kredit
Sekedar informasi dimana pelunasan kredit tidak bisa dilakukan sembarangan selama periode KPR. Bahkan, beberapa perbankan memberikan pinalti jika pelunasan kredit tidak sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Maka dari itu, anda bisa tanyakan ke pihak perbankan, setelah angsuran ke berapa pelunasan kredit lebih awal bisa dilakukan oleh debitur.
Proses dan Tahapan Akad Kredit Rumah Subsidi
Seperti yang kami sebutkan diatas dimana dalam proses akad kredit rumah subsidi harus dilakukan di depan notaris dan tidak boleh diwakilkan, karena ada akta perjanjian kredit yang ditandatangani oleh pembeli (debitur), perbankan (kreditur), penjual (developer), dan notaris.
Hal-hal yang ada dalam akta perjanjian kredit, bersifat legal dan harus ditaati oleh semua pihak yang terlibat. Setelah selesai merampungkan proses akad kredit rumah subsidi, pihak penjual dan pembeli akan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh pihak perbankan.
Pihak developer wajib menyerahkan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lain-lain. Sedangkan dokumen yang diserahkan pihak pembeli yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan buku nikah.
Selanjutnya, notaris akan memeriksa kebenaran dokumen tersebut. Apabila dokumen yang diberikan sudah sesuai, maka pembeli akan mendapatkan bukti kepemilikan rumah subsidi. Adapun dokumen yang akan diterima oleh pihak pembeli antara lain sebagai berikut.
- SHM
- IMB
- Dokumen Perjanjian Kredit
- Akta Jual Beli (AJB)
- Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT)
- Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual
- Dokumen Asuransi
Demikian informasi mengenai apa itu akad rumah subsidi dan lengkap dengan penjelasan meliputi prosedur dan syarat pentingnya. Semoga berguna dan bermanfaat.