Apakah Kredit Rumah Subsidi Termasuk Riba? Begini Penjelasannya
asriland.com - Banyak muslim di tanah air yang memiliki pertanyaan apakah kredit rumah subsidi termasuk riba? Dan apabila pertanyaan tersebut juga ada di benak anda, maka simak penjelasannya dibawah ini.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama dimana Indonesia merupakan negara dengan penganut agama Islam terbesar didunia dimana lebih dari 200 juta jiwa di Indonesia, 80 persennya beragama Islam.
Maka tidak heran apabila pertanyaan mengenai riba dalam sistem perbankan sering menjadi pertanyaan banyak orang, termasuk ketika akan membeli rumah subsidi dengan sistem KPR atau kredit kepemilikan rumah.
KPR sendiri adalah cara membeli rumah yang menjadi favorit banyak orang untuk bisa memiliki rumah dengan cukup menyediakan DP dan membayar cicilan perbulan sesuai dengan tenor yang dipilih. Dengan begitu akan mempermudah memiliki rumah tanpa harus mengumpulkan dana besar untuk membeli rumah secara tunai, mengingat tingginya harga rumah saat ini.
Akan tetapi banyak muslim yang mempertanyakan apakah membeli rumah subsidi dengan KPR termasuk riba atau tidak? Dimana seperti yang kita ketahui, rumah subsidi adalah rumah yang mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga harga rumahnya pun tergolong terjangkau dengan bunga flat apabila dibandingkan rumah komersil.
Penjelasan Apakah Kredit Rumah Subsidi Termasuk Riba
Apabila anda termasuk orang yang memiliki pertanyaan serupa mengenai apakah rumah subsidi dengan KPR termasuk riba atau tidak, maka untuk mencari jawabannya, salah satu acuannya bisa berdasarkan fatwa MUI atau Majelis Ulama Indonesia yang mengatakan tentang KPR rumah. Fatwa MUI bisa menjadi pertimbangan dalam memutuskan beberapa jenis kredit dalam pembelian rumah yaitu seperti produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bank, KPR subsidi,dan juga KPR dengan developer langsung akan digunakan untuk membeli hunian.
Didalam islam sendiri proses jual beli dengan menggunakan pembayaran secara angsuran yang diperbolehkan dan tidak sama dengan transaksi riba terlarang untuk dilakukan, sehingga dengan begitu kredit rumah dari pandangan Islam yang hukumnya boleh selama dalam menggunakan skema KPR bebas riba.
Karena pada kredit rumah yang tanpa riba terdapat kesepakatan mengenai sejumlah uang yang perlu atau harus dibayarkan oleh pembeli sejak awal transaksi.
Jadi kesimpulannya adalah riba itu haram hukumnya dalam ajaran agama Islam dan sebisa mungkin menghindari unsur riba dalam segala hal termasuk dalam membeli rumah. Adapun cara agar tidak masuk dalam jeratan riba tetapi masih dapat membeli rumah adalah sebagai berikut.
Tips Membeli Rumah Bebas Riba
Menimbang Aspeknya
Apabila memang nantinya membeli rumah dengan cicilan rumah maka pastikan bahwa keluarga anda yang tetap mempunyai tempat untuk bernaung atau tidaknya.
Oper Cicilan Dalam Bentuk Syariah
Jika memungkinkan, anda bisa mengkonversikan kredit rumah sebelumnya dari bank konvensional ke bank syariah dikarenakan bank syariah menggunakan sistem jual beli dalam akadnya. Dengan begitu maka tidak akan ada bunga sama sekali yang berpotensi menjadi riba, seperti yang telah difirmankan oleh Allah di dalam surat Al-Baqarah ayat 275.
Artinya: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”.
Sebagai Alternatif
Demikian informasi mengenai pembahasan mengenai apakah kredit rumah subsidi termasuk riba atau tidak. Untuk itu, penting memenuhi kebutuhan hidup termasuk rumah yang bebas riba sebab jangan sampai membuat diri susah dan kehidupan menjadi lebih sulit dari sebelumnya menjerumuskan diri kepada hal yang bersifat haram, oleh karena itu buatlah keputusan yang bijak sangat diperlukan oleh setiap manusia untuk keberlangsungan hidup.