Cara Merubah Tenor KPR Lewat Restrukturisasi Kredit Yang Wajib Anda Ketahui
asriland.com - Cara merubah tenor KPR lewat restrukturisasi kredit adalah hal yang penting untuk diketahui para nasabah KPR dimana cara ini bisa sangat bermanfaat dan anda butuhkan nantinya.
Tidak bisa dipungkiri dimana masih banyak nasabah KPR yang mengambil rumah dengan mengambil cicilan KPR tetapi masih tidak mengetahui seluk beluk dan cara kerja KPR dengan baik. Salah satunya adalah tidak mengetahui cara restrukturisasi kredit yang mana hal ini umum dalam dunia kredit di perbankan maupun di lembaga keuangan.
Apa manfaat dari restrukturisasi kredit? Seperti yang kami sebutkan diatas, dimana restrukturisasi kredit adalah hal umum yang biasa dilakukan para nasabah kredit termasuk nasabah KPR. Hal ini berguna ketika anda kesulitan saat membayar cicilan KPR, maka anda bisa mencoba untuk merubah tenor KPR dengan restrukturisasi kredit.
Masalah kesulitan membayar ditengah proses cicilan rumah menjadi hal yang kadang terjadi pada banyak nasabah KPR yang bisa disebabkan karena kesulitan ekonomi, PHK, usaha yang mundur, dan lain sebagainya.
Jika anda termasuk mengalami masalah ini dan agar anda tidak gagal bayar dalam proses cicilan rumah, maka anda bisa menempuh opsi restrukturisasi kredit yang memang diperbolehkan dalam sistem layanan perbankan dimana hal ini tercantum dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2015 Pasal 1 Ayat 4 yang bisa dilakukan sebagai berikut.
- Penurunan suku bunga kredit
- Perpanjangan jangka waktu kredit
- Pengurangan tunggakan bunga kredit
- Pengurangan tunggakan pokok kredit
- Penambahan fasilitas kredit
- Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Syarat Pengajuan Restrukturisasi Kredit
Masih banyaknya nasabah KPR yang belum mengetahui restrukturisasi kredit, bisa jadi karena memang nyatanya pengajuan restrukturisasi tenor KPR rumah tidak bisa dilakukan sembarangan dimana setidaknya ada sejumlah syarat utama yang kurang lebih sama agar nasabah dapat memperoleh fasilitas ini yang bisa anda simak sebagai berikut.
- Nasabah mengalami kesulitan membayar cicilan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit
- Nasabah memiliki prospek usaha yang baik dan diperkirakan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi
- Nasabah bersikap kooperatif
- Nasabah masih menunjukkan itikad untuk melunasi utang.
Selain itu, terdapat beberapa data dan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat administrasi untuk melakukan restrukturisasi kredit yang bisa anda simak dibawah ini.
- Mengisi formulir surat permohonan restrukturisasi
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi rekening (giro/tabungan)
Skema Restrukturisasi KPR
Sekedar informasi dimana terdapat tiga skema restrukturisasi KPR yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan, salah satunya adalah merubah tenor KPR. Anda bisa memohon kepada bank untuk mengubah tenor KPR, contohnya mengubah tenor yang semulanya 15 tahun menjadi 20 tahun.
Setelah permohonan restrukturisasi disetujui, nasabah diharapkan bisa lebih leluasa menyisihkan pendapatan untuk membayar cicilan rumah.
Selain skema pertama adalah merubah tenor KPR rumah, maka dua skema lain untuk meringankan cicilan KPR yang bisa anda simak dibawah ini.
Penurunan Suku Bunga
Apabila Anda merasa suku bunga KPR yang berlaku saat ini memberatkan, maka anda bisa mengajukan permohonan restrukturisasi untuk menurunkan nominal suku bunga. Contohnya, saat ini suku bunga KPR rumah Anda adalah 12,5% per bulan, maka anda bisa mengajukan penurunan menjadi 9%.
Atau bisa juga dengan pembebasan bunga, yang didasarkan pada pertimbangan bahwa anda tidak mampu membayar utang bunga.
Namun, tetap harus membayar pokok pinjaman sampai lunas. Sebaiknya, konsultasikan terlebih dahulu kepada bank terkait syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Grace Period
Grace period atau masa tenggang dalam skema restrukturisasi kredit diatur dalam POJK.03/2015. Berdasarkan aturan tersebut, ketentuan masa tenggang yang dapat diterima nasabah adalah sebagai berikut.
- Setinggi-tingginya (berstatus) “Kurang Lancar” untuk kredit yang sebelum direstrukturisasi tergolong “Diragukan” atau “Kredit Macet“
- Kualitas tidak berubah untuk kredit yang sebelum direstrukturisasi tergolong “Lancar”, “Dalam Perhatian Khusus” atau “Kurang Lancar”
- Kualitas Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dapat:
- Menjadi “Lancar”, apabila tidak terdapat tunggakan selama tiga kali periode pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga secara berturut-turut sesuai dengan perjanjian Restrukturisasi Kredit
- Kembali sesuai dengan kualitas Kredit sebelum dilakukan Restrukturisasi Kredit atau kualitas yang sebenarnya apabila terdapat tunggakan pembayaran bunga dalam 3 (tiga) kali periode pembayaran berturut-turut.
- Biasanya masa tenggang hanya diberlakukan selama 15–30 hari, tergantung kebijakan masing-masing bank. Tidak hanya KPR, grace period juga bisa ditemui dalam tagihan lain seperti PBB, asuransi properti, serta sewa rumah, apartemen dan ruko.
Demikian informasi mengenai Cara merubah tenor KPR lewat restrukturisasi kredit dan hal-hal lainnya yang penting untuk anda ketahui bagi anda para nasabah KPR. Semoga berguna dan bermanfaat.