Cara Mengajukan KPR Rumah Bekas, Mudah dan Cepat
asriland.com - Bagi anda yang berencana membeli rumah bekas dengan cara mencicil, maka anda bisa menyimak cara mengajukan KPR rumah bekas, mudah dan anti ribet yang akan kami bagikan kali ini.
Rumah bekas merupakan salah satu pilihan untuk mewujudkan memiliki rumah idaman dimana banyak tersedia pilihan rumah bekas yang dijual pemiliknya dan dalam kondisi baik serta siap pakai. Apabila rumah bekas tersebut memiliki banyak kekurangan dan perlu renovasi, biasanya harga rumah pun lebih murah dan terjangkau tergantung kondisi bangunan diluar dari harga tanah dan lokasinya.
Membeli rumah bekas pun tidak harus tunai sebab KPR atau kredit kepemilikan rumah juga bisa menjadi opsi untuk membeli rumah bekas secara mencicil bagi anda yang tidak bisa membeli secara tunai.
Cara KPR rumah bekas pun pada dasarnya tidak berbeda jauh dengan cara KPR seperti biasanya dimana dengan KPR bisa menjadi solusi untuk mengurangi beban biaya saat membeli rumah second atau bekas.
Oleh karena itu kali ini kami akan membagikan cara mengajukan KPR rumah bekas, mudah dan anti ribet yang bisa anda simak sebagai berikut.
Cara Mengajukan KPR Rumah Bekas
Cari dan Temukan Rumah Impian
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah memiliki referensi rumah yang ingin dibeli. Untuk memudahkan anda menemukan rumah impian, anda bisa gunakan situs properti atau aplikasi rumah yang banyak beredar saat ini untuk menemukan berbagai macam listing rumah dari seluruh daerah di tanah air yang dapat anda sesuaikan dengan keinginan.
Mengecek Lokasi dan Hubungi Pemilik Rumah
Setelah mendapatkan rumah yang ingin dibeli, langkah selanjutnya adalah mengecek lokasi rumah dan menghubungi pemilik rumah untuk melakukan dealing atau kesepakatan apabila anda merasa cocok dengan rumah tersebut. Cobalah untuk menawar dengan harga murah untuk mengurangi anggaran anda dalam membeli rumah tersebut.
Pilih Penyedia Layanan KPR yang Sesuai
Saat ini, banyak sekali bank penyedia layanan KPR yang bisa anda pilih. Bank-bank tersebut juga menawarkan skema KPR dan besaran uang muka yang berbeda-beda. Pilihlah bank yang memberikan skema KPR yang paling sesuai dengan kebutuhan dan tentunya kemampuan anda. Carilah bank dengan bunga rendah agar cicilan rumah yang Anda bayarkan jadi lebih murah.
Setelah mendapatkan bank penyedia KPR, persiapkan dokumen yang menjadi syarat umum pengajuan KPR rumah bekas yang bisa anda simak sebagai berikut.
- Kartu Keluarga dan KTP;
- NPWP;
- surat nikah;
- slip gaji 3 bulan terakhir;
- surat keterangan kerja; serta
- rekening koran tabungan 3 bulan terakhir.
Memulai Proses Penilaian
Setelah mengajukan KPR, maka langkah selanjutnya adalah melakukan proses penilaian atau appraisal terkait kelayakan dan kesanggupan pemohon kredit dalam melunasi cicilannya. Proses penilaian ini dilakukan dengan cara BI Checking, yakni melihat kondisi keuangan dan riwayat kredit yang telah dilakukan.
Appraisal juga meliputi penilaian harga rumah, pihak bank akan melakukan survei secara langsung dan menilai berapa estimasi harga rumah tersebut. Proses penilaian harga rumah cukup penting, sebab hal ini menjadi penentu plafon pinjaman yang akan pihak bank berikan kepada debitur.
Mengurus Surat Perjanjian Kredit (SPK)
Langkah selanjutnya dalam pengajuan KPR rumah second adalah mengurus Surat Perjanjian Kredit atau SPK yang cukup penting karena seluruh ketentuan terkait kredit tertera di dalamnya serta memiliki kekuatan hukum yang tinggi.
Proses pengecekan SPK bertujuan agar poin-poin yang tertera di dalamnya cukup untuk menjaga keamanan pembeli dan penyedia layanan KPR, khususnya dalam kasus jual beli rumah bekas. Beberapa poin yang harus menjadi perhatian adalah sebagai berikut:
- Penetapan besaran suku bunga
- Biaya appraisal
- Ongkos tambahan lain, seperti biaya provisi, administrasi, asuransi, notaris, pajak dan lainnya
- Ketentuan penalty atau denda pelunasan dipercepat
- Penentuan notaris yang akan mengurus seluruh dokumen tersebut
Proses Tanda Tangan Akad
Setelah menyelesaikan semua rangkaian proses pengajuan KPR rumah second, selanjutnya adalah melakukan tanda tangan akad rumah. Proses akad kredit rumah ini dilakukan di hadapan notaris yang telah ditunjuk dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait, seperti pembeli, penjual rumah, dan pihak bank.
Namun sebelum menyelesaikan akad sebagai pihak pembeli, anda wajib untuk menyelesaikan beberapa hal sebagai berikut.
- Melunasi biaya KPR
- Melunasi biaya jasa notaris
- Menyerahkan dokumen; KTP, KK. NPWP, sertifikat rumah, IMB, dan PBB
- Menunggu notaris mengecek keabsahan dokumen
- Hadir pada saat akan dan melakukan tanda tangan
- Jika sudah menikah, wajib membawa serta pasangan
- Mendengar hak dan kewajiban masing-masing pihak
Demikian informasi mengenai cara mengajukan KPR rumah bekas, mudah dan anti ribet. Semoga berguna dan bermanfaat.