Begini Besaran Denda Telat Bayar PBB dan Cara Hitungnya
asriland.com - Apakah anda penasaran dan ingin mencari tahu berapa besaran denda telat bayar PBB dan cara hitungnya? Maka anda tepat berada di artikel ini dimana anda bisa menyimak pembahasannya yang akan kami bagikan kali ini.
Membayar PBB atau pajak bumi dan bangunan merupakan sebuah kewajiban bagi setiap pemilik properti dimana hal tersebut telah diatur dalam UUD Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dimana pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.
Bagi anda yang tidak membayar atau telat membayar tentunya anda tidak bisa terbebas begitu saja sebab akan terdapat denda yang harus anda tambahkan diluar biaya wajib PBB anda pertahunnya. Semakin lama dan terlambatnya anda membayar PBB melewati batas waktu yang telah ditetapkan maka akan semakin berlipat pula denda dan pokok yang harus anda bayarkan, sebab seperti yang kami sebutkan dimana pembayaran PBB adalah hal wajib yang harus bayar.
Membayar tetap waktu PBB bukanlah hal yang sulit dimana selain hanya diwajinkan setahun sekali, biaya PBB pun sebenarnya tidak memberatkan yang besarannya tergantung dengan nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ketentuan nilai tersebut berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Keuangan.
Adapun besaran PBB yang ditetapkan didapat dari perkalian tarif 0,5 persen dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJKP ditetapkan sebesar 20 persen dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar Rupiah) atau 40 persen dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar Rupiah atau lebih).
Walaupun terbilang kecil, jika terus menunggak, anda bisa saja kehilangan properti karena penyitaan di kemudian hari. Oleh karena itu kali ini kami akan membagikan cara menghitung denda hingga cara cek tagihan PBB yang kami kutip dari laman HiPajak.
Cara menghitung denda telat bayar PBB
Berikut kami berikan gambaran contoh cara menghitung denda yang harus dibayarkan apabila anda telat membayar pajak PBB anda tepat waktu.
Apabila PBB rumah Taxmates sebesar Rp500 ribu maka denda pajak PBB yang harus dibayarkan adalah sebagai ber
2 persen x 500.000 = 10.000
Apabila telat membayar PBB selama satu tahun maka denda yang harus dibayarkan adalah
10.000 x 12 = 120.000
Dengan perhitungan diatas, maka anda harus membayar denda sebesar Rp120.000.
Cara bayar PBB yang tertunggak
Agar informasi mengenai besaran biaya denda keterlambatan PBB anda lebih tepat, maka anda bisa melakukan pengecekkan tagihan PBB dengan mengunjungi website resmi yang bisa diakses sesuai dengan domisili dengan domisili anda karena alamat situs bisa berbeda tergantung kota dan domisili anda.
Apabila anda belum mengetahui situs resmi yang sesuai, maka anda bisa mencari informasinya melalui internet. Dengan mengecek besaran tagihannya anda bisa mempersiapkan jumlah uang yang dibutuhkan.
Cara cek tagihan PBB
Apabila anda sudah mengetahui berapa besaran pembayaran PBB anda yang terlambat, maka terdapat dua cara yang bisa anda lakukan untuk melakukan pembayaran yakni cara konvensional dan secara online. Namun sebelum melakukannya, anda harus terlebih dahulu memenuhi syarat sebagai berikut.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang biasanya akan diberikan oleh RT, RW maupun kelurahan.
- Apabila anda sudah memiliki SPPT, maka anda bisa segera mengunjungi kantor Pos terdekat atau Bank Pemerintah yang menyediakan layanan pembayaran PBB.
- Saat ini anda juga bisa membayar melalui gerai minimarket seperti Alfamart dan Indomaret terdekat dari rumah anda. Apabila anda sudah memilih tempat pembayaran yang sesuai, maka anda bisa segera membayar PBB dengan tambahan sebesar 2 persen.
- Apabila ingin membayar PBB yang telat secara online, maka anda bisa terlebih dahulu mengunduh SPPT melalui situs resmi pajak di daerah anda lalu melakukan pembayaran secara online.
- Pembayaran PBB via online juga bisa dilakukan melalui e-Commerce seperti Traveloka, Tokopedia, atau Blibli.
Sekian informasi mengenai cara mengetahui berapa besaran denda apabila anda telat bayar PBB serta cara hitungnya. Semoga berguna dan bermanfaat.