Cara Pengajuan Pemutihan Sertifikat Tanah Dan Syaratnya

Cara Pengajuan Pemutihan Sertifikat Tanah Dan Syaratnya

asriland.com - Apakah anda mencari cara pengajuan pemutihan sertifikat tanah? maka anda tepat berada diartikel ini dimana anda bisa menyimak panduan beserta syaratnya.

Sekedar informasi, program pemutihan sertifikat tanah dibuat oleh pemerintah untuk meringankan biaya pengurusan sertifikat bagi masyarakat yang kurang mampu. Tujuan program ini adalah agar masyarakat yang kurang mampu dapat mengurus pembuatan dan balik nama sertifikat mereka secara gratis.

Seperti yang kita ketahui bersama dimana sertifikat tanah adalah dokumen sah yang menunjukkan kepemilikan tanah dan bangunan. Jika sertifikat tanah tidak ada, tanah dan bangunan tersebut dapat diserobot oleh orang lain. Oleh karena itu pentingnya kepemilikan properti harus dicatat dan dicatat dalam sertifikat.

Pemerintah mendukung program ini untuk membantu orang-orang kurang mampu mendapatkan sertifikat tanah karena biayanya yang mahal.Karena tidak ada jaminan hukum atas tanah, maka sering terjadi sengketa lahan di seluruh Indonesia.

Adapun dalam program pemutihan sertifikat tanah ini, masyarakat berhak mendapatkan manfaat tanpa biaya sepeserpun sebagai berikut

  • Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah
  • Pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi
  • Pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang meliputi perpanjangan atau pembaharuan HGU dan HGB atau Hak Pakai berjangka waktu.

Ketentuan Pemutihan Sertifikat Tanah

Bagi anda yang ingin mengajukan pemutihan sertifikat tanah maka terdapat sejumlah ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bidang Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/Kepala BPN) No.25 Tahun 2016.

Berikut ketentuan untuk mengurus pemutihan sertifikar tanah untuk anda ketahui.

  • Masyarakat tidak mampu
  • Masyarakat yang masuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
  • Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, dan suami/istri/janda/duda/veteran/pensiunan PNS/ purnawirawan TNI/ purnawirawan Polri
  • Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk ibadah, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs atau tempat ziarah
  • Instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit
  • Wakif atau pihak orang yang mewakafkan harta bendanya
  • Masyarakat hukum adat.

Syarat pemutihan sertifikat tanah

Cara Pengajuan Pemutihan Sertifikat Tanah

Jika anda termasuk masyarakat yang masuk dalam kategori pemutihan sertifikat ini, maka terdapat sejumlah syarat yang harus anda penuhi. Apa saja itu? simak sebagai berikut.

  • Dokumen pribadi berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat letter C tanah
  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Surat pernyataan tanah/bangunan tidak sengketa
  • Tanda batas tanah yang terpasang
  • Surat permohonan pengurusan.
  • Syarat dan dokumen pengurusan sertifikat tanah negara
  • KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  • Kartu keluarga
  • Bukti pembayaran PBB tahun berjalan,
  • Kartu Kavling
  • Advice planning
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • AJB
  • Bukti pembayaran BPHTB
  • Bukti pembayaran PPh.

Demikian informasi mengenai cara pengajuan pemutihan sertifikat tanah beserta syarat dan ketentuannya yang harus anda ketahui. Semoga berguna dan bermanfaat.

Share this Post:
Posted by arazone
Image