Simulasi KPR Syariah Serta Cara Menghitungnya

Simulasi KPR Syariah Serta Cara Menghitungnya

asriland.com - Apakah anda penasaran dengan simulasi perhitungan KPR Syariah? Simak pembahasan dan cara menghitungnya yang akan kami bagikan kali ini.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, KPR atau kredit kepemilikan rumah merupakan jalan "pintas" untuk bisa memiliki rumah dengan dana terbatas. Dengan mengambil KPR, maka anda tidak harus membeli tunai sebuah rumah yang mana harga rumah saat ini yang sangat tinggi sehingga tidak membutuhkan uang sedikit dan membutuhkan waktu tidak sebentar untuk mengumpulkannya.

KPR sendiri terbagi menjadi jenis yakni KPR konvensional dan KPR syariah dimana hal utama yang membedakan KPR syariah dengan KPR biasa terletak pada prinsip yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

KPR syariah sendiri menjadi banyak pilihan masyarakat karena nilai-nilai agama yang diusungnya, khususnya bagi umat muslim. Dengan demikian, pembeliaan rumah dengan cara mencicil secara sistem syariah pun bisa membuat nasabahnya lebih tenang karena tidak melanggar ajaran agama.

Mengenal KPR syariah

Sekedar informasi skema pembiayaan KPR syariah berbeda dengan KPR konvensional dimana KPR syariah tidak menerapkan sistem bunga. Dengan KPR syariah, nasabah akan membayar biaya tetap setiap bulannya sesuai kesepakatan di awal. Sebab, terdapat margin yang bersifat tetap (fixed).

Adapun cara kerjanya adalah Bank syariah akan membeli properti yang anda inginkan terlebih dahulu, lalu menjualnya kepada anda dengan metode angsuran. Biaya angsuran telah ditambahkan margin dengan nilai tetap.

Sedangkan pada KPR konvensional, terdapat skema bunga mengambang (floating rate) sehingga nasabah juga dibebankan bunga yang tidak tetap. Bunga tersebut disesuaikan dengan suku bunga Bank Indonesia (BI) yang sifatnya fluktuatif.

Simulasi perhitungan KPR Syariah

Bagi anda yang penasaran bagaimana simulasi perhitungan KPR syariah, maka anda harus mengetahui dimana terdapat 4 skema pembiayaan KPR syariah yakni Musyarakah Mutanaqisah, Murabahah, Ijarah, dan Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT).

Akan tetapi walauapun demikian sebagian besar bank syariah hanya menggunakan dua jenis akad, yaitu Musyarakah Mutanaqisah dan Murabahah. Simak simulasi kedua jenis akad ini sebagaui berikut.

Simulasi KPR syariah dengan musyarakah mutanaqisah

Akad Musyarakah Mutanaqisah mengutamakan kerja sama bagi hasil di antara nasabah dan bank syariah. Dengan kata lain, nasabah dan bank membeli properti anda secara “patungan”.

Adapun contoh kasusnya adalah saat nasabah menyetor biaya sebanyak 20 persen, maka bank akan membayar sisanya sebanyak 80 persen. Kemudian, bank akan “menyewakan” properti tersebut kepada nasabah. Biaya bulanan yang dibayarkan oleh nasabah sama seperti “biaya sewa”. Ketika nasabah sudah membayar seluruh biaya bulanan hingga masa tenor, status kepemilikan properti tersebut akan pindah seutuhnya kepada nasabah.

Nasabah mengajukan KPR syariah untuk membeli rumah seharga Rp350 juta. Kesepakatan nasabah tersebut dengan bank syariah sebagai berikut.

  • Nasabah menyetorkan 20 persen biaya di awal senilai Rp70 juta
  • Bank membayar sisanya sebesar 80 persen atau senilai Rp280 juta
  • Nasabah sepakat membayar “biaya sewa” sebesar Rp2,2 juta per bulan + biaya pembelian porsi kepemilikan rumah yang telah disepakati selama 15 tahun
  • Setelah nasabah membayar seluruh “biaya sewa” selama 15 tahun, status kepemilikan rumah tersebut berpindah kepada nasabah

Simulasi KPR Syariah dengan Murabahah

Selanjutnya adalah akad Murabahah yang merupakan akad dengan skema jual-beli antara nasabah dengan bank syariah. Adapun prosesnya adalah dimana bank akan membeli properti yang diinginkan oleh nasabah. Kemudian, bank akan menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga sebenarnya, tetapi ditambah margin sebagai keuntungan pihak bank.

Biaya angsuran yang ditetapkan nasabah setiap bulannya akan tetap sama (fixed) sesuai dengan kesepakatan dengan bank di awal. Begini simulasinya di bawah ini.

Nasabah mengajukan KPR syariah untuk membeli rumah seharga Rp350 juta. Kesepakatan nasabah tersebut dengan bank syariah sebagai berikut

Nasabah menyetorkan 20 persen biaya ke developer atau senilai Rp70 juta

Jadi, sisa biaya yang harus dibayarkan setelah dikurangi DP adalah Rp350 juta – Rp70 juta = Rp280 juta
Setelah itu, bank syariah akan membeli rumah tersebut lalu menjualnya kembali kepada nasabah dengan penambahan margin yang disepakati kedua belah pihak. Misalnya, nasabah dan bank syariah menyepakati margin sebesar 5,25 persen dengan tenor selama 15 tahun

Berikut perhitungan KPR dan angsuran yang harus nasabah bayarkan

[(Harga beli dari bank x (margin bank x tenor)) + harga beli dari bank]

= [(280.000.000 x (5,25% x 15)] + 280.000.000] : 180 bulan

= Rp2.780.556 per bulan

Jadi, biaya yang harus nasabah bayarkan sebesar Rp2.780.556 per bulan selama 180 bulan

Demikian informasi mengenai simulasi perhitungan KPR Syariah serta cara menghitungnya. Semoga berguna dan bermanfaat.

Share this Post:
Posted by arazone
Image