Begini Tips Cara Mengajukan KPR Rumah Second Tanpa DP
asriland.com - Bagi anda yang ingin membeli rumah second atau bekas tetapi anda memiliki dana terbatas, maka anda bisa menyimak tips cara mengajukan KPR rumah second tanpa DP yang bisa anda simak pada artikel kami kali ini.
Seperti yang kita ketahui bersama, dimana pastinya impian setiap orang untuk dapat memiliki rumah sendiri baik itu rumah baru maupun bekas. Banyak orang yang akhirnya menjatuhkan pilihan membeli rumah bekas karena biasanya rumah bekas memiliki harga yang sedikit lebih "miring" apabila dibandingkan dengan membeli rumah baru. Walaupun dalam membeli rumah bekas, diperlukan beberapa renovasi atau rehab agar kembali baru dan nyaman ditempati sesuai dengan selera pemiliknya.
Adapun salah satu cara cepat memiliki rumah bekas tanpa harus mengumpulkan uang cash untuk membeli tunai adalah dengan mencoba mengajukan KPR atau kredit kepemilikan rumah untuk pembiayaan pembelian rumah bekas.
Namun umumnya, penjual rumah bekas biasanya meminta uang muka sebagai tanda jadi. Selain itu, program kredit rumah tanpa DP dan rumah bebas PPN dari lembaga perbankan pun kebanyakan ditujukan bagi pembelian rumah baru.
Tapi jangan berkecil hati terlebih dahulu sebab bagi anda yang memiliki budget terbatas, anda masih memiliki peluang membeli rumah bekas idaman anda dengan KPR dan bahkan tanpa perlu mengeluarkan biaya DP atau uang muka.
Untuk itu, kali ini kami akan membagikan tips mengajukan KPR rumah second tanpa DP yang bisa anda simak sebagai berikut.
Tips Cara Mengajukan KPR Rumah Second Tanpa DP
Cari Rumah dan Jalin Kesepakatan dengan Penjual
Pastinya anda harus menemukan rumah second terlebih dahulu untuk diajukan KPR ke bank maka dari itu anda sebaiknya mencari informasi dan preferensi rumah impian sedetail mungkin. Apabila anda sudah menemukan rumah incaran, anda bisa melakukan penawaran dengan pemilik rumah tersebut. Anda bisa melakukan negosiasi untuk mendapatkan harga rumah seminimal mungkin sesuai dengan budget anda.
Pilih Penyedia Layanan KPR
Seperti yang kita ketahui bersama, saat ini terdapat banyak pilihan bank penyedia layanan KPR yang bisa dipilih dimana bank-bank tersebut juga menawarkan skema KPR dan besaran uang muka yang berbeda-beda.
Karena itu, sebaiknya memilih bank yang memberikan skema KPR yang paling sesuai dengan kebutuhan anda. Lalu, carilah bank yang menawarkan bunga rendah agar cicilan rumah yang anda bayarkan jadi lebih murah.
Setelah mendapatkan bank penyedia KPR yang sesuai, maka langkah selanjutnya adalah mempersiapkan segala dokumen yang biasanya menjadi persyaratan KPR rumah bekas yang bisa anda simak sebagai berikut.
Kartu Keluarga dan KTP
- NPWP
- Surat nikah
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Surat keterangan kerja
- Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir.
Sebagai catatan, syarat KPR second mungkin saja berbeda di setiap banknya. Namun, beberapa syarat di atas merupakan syarat umum yang biasanya berlaku di bank manapun.
Selain itu, jangan lupa untuk membawa dokumen atau surat-surat kepemilikan rumah, seperti:
- Fotokopi sertifikat rumah
- Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB)
- Fotokopi bukti pembayaran PBB
- Surat perjanjian jual-beli rumah di atas materai yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli rumah.
Proses Penilaian (Appraisal)
Setelah pengajuan dimasukkan, pihak bank akan melakukan proses penilaian atau appraisal terkait kelayakan dan kesanggupan pemohon dalam melunasi cicilannya. Proses ini meliputi BI Checking, biasanya dengan melihat kondisi keuangan dan histori kredit yang selama ini anda lakukan, apakah semuanya berjalan lancar atau tidak.
Setelah itu, appraisal juga meliputi penilaian harga rumah. Pada tahap ini, pihak bank akan melakukan survei secara langsung dan menilai berapa estimasi harga rumah tersebut. Proses penilaian harga rumah ini cukup penting, sebab hal inilah menentukan plafon pinjaman yang akan diberikan oleh bank kepada debitur.
Mengurus Surat Perjanjian Kredit (SPK)
Surat Perjanjian Kredit ini tidak kalah penting dari proses lainnya dimana seluruh ketentuan terkait kredit tertera di dalamnya, serta memiliki kekuatan di mata hukum. Proses pengecekan SPK dimaksudkan agar poin-poin yang tertera di dalamnya sudah cukup menjaga keamanan pembeli dan penyedia layanan KPR, khususnya dalam proses jual-beli ini.
Berikut beberapa poin yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut.
- Suku bunga yang ditetapkan
- Biaya appraisal rumah
- Biaya tambahan lain, seperti biaya provisi, biaya administrasi, biaya asuransi, biaya notaris, biaya pajak dan lain sebagainya
- Ketentuan penalti atau denda pelunasan dipercepat
- Penentuan notaris yang akan mengurus seluruh dokumen tersebut
Tanda Tangan Akad
Setelah semua rangkaian pengajuan KPR rumah second selesai, yang perlu dilakukan selanjutnya adalah finalisasi berupa tanda tangan akad. Proses akad ini akan dilakukan di hadapan notaris yang telah ditunjuk dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait, seperti pembeli, penjual rumah dan pihak bank.
Namun sebelum anda menyelesaikan akad, maka sebaiknya anda memastikan dulu beberapa hal ini sebagai berikut.
- Telah melunasi biaya KPR
- Melunasi biaya jasa notaris
- Menyerahkan dokumen; KTP, KK. NPWP, sertifikat rumah, IMB, dan PBB
- Menunggu notaris mengecek keabsahan dokumen
- Hadir pada saat melakukan tanda tangan (Jika sudah menikah, wajib membawa serta pasangan)
- Mendengar hak dan kewajiban masing-masing pihak
Demikian informasi mengenai tips cara mengajukan KPR rumah second tanpa DP. Semoga berguna dan bermanfaat.