Kenali Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional

Kenali Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional

Asriland.com - KPR syariah belakangan ini menjadi salah satu pilihan favorit banyak orang untuk menjadi pilihan saat membeli rumah dengan KPR. Lalu apa perbedaan KPR syariah dan konvensional.

Mungkin anda salah satu dari orang yang ingin membeli rumah secara kredit kepemilikan rumah tetapi masih bingung tentang perbedaan KPR Syariah dan Konvensional? Sebagaimana yang kita ketahui bersama, kata-kata syariah identik dengan agama Islam dimana begitu pula dengan KPR syariah yang merupakan sistem kredit kepemilikan merupakan KPR berlandaskan asas ajaran agama Islam tetapi KPR syariah bisa digunakan oleh semua orang yang memenuhi syarat tanpa memandang agamanya.

Adapun perbedaan pertama dari KPR Syariah dan Konvensional yang pertama bisa dilihat dari pengertiannya dimana KPR konvensional adalah fasilitas pemilikan rumah yang dikeluarkan oleh Bank Pelaksana pada umumnya, KPR Syariah memiliki patokan hukum Islam (hukum Syariah) yang dibuat agar tidak merugikan Nasabah. Simak perbedaan pengertian antara KPR Konvensional vs Syariah sebagai berikut.

  • KPR Konvensional: KPR Konvensional adalah fasilitas pemilikan rumah yang dikeluarkan oleh Bank Pelaksana pada umumnya, di mana Nasabah yang tidak bisa membeli rumah secara tunai akan membayarkan sejumlah cicilan ke Bank konvensional.
  • KPR Syariah: Fasilitas pembiayaan rumah yang dijalankan berdasarkan hukum Syariah. Meski peraturan KPR Syariah dibuat berdasarkan hukum Islam, namun fasilitas ini bisa dipakai oleh siapa saja. Selain itu, istilah yang lebih sering dipakai adalah sistem pembiayaan rumah.

Selain itu, terdapat sejumlah perbedaan KPR syariah dan konvensional lainnya yang bisa anda simak sebagai berikut.

Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional

Perbedaan Suku Bunga dan Jumlah Cicilan

  • KPR Konvensional: Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional yang ketiga adalah dari jenis bunga yang ditawarkan. KPR Konvensional pada umumnya menggunakan suku bunga mengambang (floating rate). Artinya, suku bunga ini suatu saat bisa saja berubah. Contohnya, di 1 tahun pertama anda memiliki kewajiban untuk membayar bunga sebesar 5%. Selanjutnya di tahun ke-2 anda akan dibebankan dengan bunga 12,5% sesuai kebijakan suku bunga floating yang ditetapkan oleh bank konvensional (2).
  • KPR Syariah: Sebaliknya, KPR Syariah menggunakan suku bunga tetap (fixed rate). Jumlah bunganya akan tetap sama mulai dari awal sampai jangka waktu kredit atau pembiayaan rumah selesai. Jika di tahun pertama anda membayar margin bank sebesar 8%, maka seterusnya anda tetap akan membayar dengan jumlah margin yang sama sesuai dengan kesepakatan di awal (konsep single price). Selain itu, KPR Syariah juga menawarkan konsep marjin bertahap (step up price). Skema ini memberikan pilihan cicilan dengan kenaikan yang terukur sesuai penghasilan nasabah pada periode tahun tertentu. Hal ini yang menjadikan pengguna KPR Syariah lebih tenang dalam mempersiapkan sejumlah dana cicilan di depan dengan terencana. Nasabah akan mendapatkan kepastian cicilan sejak akad pembiayaan tanpa khawatir risiko “floating” yang terjadi pada layanan KPR Bank Konvensional.

Perbedaan dari Transaksi (Akad Jual Beli)

  • KPR Syariah: Skema pembiayaannya sudah jelas dari awal sampai akhir pembayaran. Dengan menggunakan Akad Murabahah (perjanjian jual beli), Bank akan membeli terlebih dahulu rumah yang anda inginkan. Setelah itu, Bank akan menjual lagi rumah tersebut dengan tambahan margin bank. Jumlah margin ini juga akan disepakati secara bersama, jadi anda tidak perlu khawatir dengan adanya biaya tambahan yang muncul tiba-tiba .
  • KPR Konvensional: Total jumlah biaya yang akan anda keluarkan mulai dari cicilan awal sampai akhir cenderung fluktuatif alias tidak tetap, terutama karena KPR Konvensional masih menggunakan floating rate untuk suku bunganya. Jadi, anda harus siap jika kelak ada perubahan biaya dalam cicilan anda

Biaya Administrasi dan Provisi

  • KPR Syariah: Nasabah tidak perlu membayar biaya tambahan karena Bank Syariah membebaskan biaya administrasi dan provisi dari jumlah plafon atau kredit pembiayaan nasabah (4).
  • KPR Konvensional: Biaya admin dan provisi biasanya dibebankan kepada Nasabah sebesar 0,5-3,5% dari jumlah plafon/kredit pembiayaan nasabah.

Bebas Biaya Appraisal

  • KPR Syariah: Bank yang menyediakan fasilitas KPR Syariah biasanya sudah membebaskan biaya Appraisal. Biaya ini merupakan biaya yang harus dikeluarkan ketika Bank akan melakukan survei kelayakan lokasi dan bangunan yang diajukan dalam pembiayaan pembelian rumah.
  • KPR Konvensional: Sebagian Bank konvensional masih membebankan biaya Appraisal kepada Nasabah.

Denda Pembayaran KPR Syariah vs Konvensional

Apabila anda lupa membayar cicilan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan, maka anda bisa dikenakan denda berjalan yang biayanya akan bertambah mengikuti jumlah hari keterlambatan. Apabila dilihat dari segi denda, berikut perbedaan KPR Syariah dan Konvensional:

  • KPR Syariah: Sesuai dengan hukum Islam yang mengharamkan denda, maka dalam pembiayaan rumah bagi Nasabah, tidak ada denda dalam transaksi pembiayaan rumah ini.
  • KPR Konvensional: Ada denda yang jumlahnya mengikuti kebijakan masing-masing dari Bank Pelaksana.

Demikian informasi mengenai perbedaan KPR syariah dan konvensional. Semoga berguna dan bermanfaat bagi anda yang masih bingun mengenai perbedaan KPR syariah dan KPR konvensional. Dengan penjelasan diatas, anda pun bisa dengan yakin menetapkan keputusan jenis KPR apa yang paling cocok untuk anda gunakan dimana masing-masing KPR memiliki kelebihannya masing-masing.

Share this Post:
Posted by arazone
Image