Mengenal Istilah KPR Untuk Calon Pembeli Rumah Yang Wajib Diketahui
asriland.com - Bagi anda yang berencana mengajukan KPR untuk membeli rumah idaman anda, maka sebaiknya anda mengenal istilah KPR sebagai calon pembeli rumah yang wajib anda ketahui agar nantinya anda tidak bingung mempelajari KPR yang akan anda gunakan.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama, KPR atau kredit kepemilikan rumah merupakan salah satu cara tercepat untuk membeli rumah impian dimana anda tidak perlu harus menunggu uang anda cukup untuk membeli rumah secara cash atau tunai. Anda cukup membayar DP atau uang muka saja serta menjaga cicilan perbulan tetap lancar dan normal sesuai tenor yang anda sepakat dengan pihak bank ketika KPR anda disetujui.
Bagi anda yang baru mengajukan KPR, mungkin anda akan dihadapkan sejumlah istilah perbankan dalam detail dan kontrak KPR anda dimana wajib untuk anda ketahui apa maksud dan artinya. Agar tidak menimbulkan kesalahpahaman anda kedepan dan salah memilih KPR karena anda tidak mengetahui apa yang dimaksud oleh istilah tersebut.
Untuk itu kali ini, kami akan membagikan beberapa istilah penting yang biasa digunakan dalam KPR yang wajib anda ketahui. Apa saja itu? simak sebagai berikut.
Istilah KPR Untuk Calon Pembeli Rumah
KPR
Istilah KPR pertama yang harus anda ketahui pastinya adalah arti KPR itu sendiri. KPR atau Kredit Pemilikan rumah atau biasa juga disebut sebagai mortgage adalah sistem pembelian tempat tinggal hunian dengan memanfaatkan pinjaman dari penyedia dana/bank hingga 90% dari harga rumah.
Sebagai nasabah, anda perlu menyiapkan uang muka sekitar 20%-30% untuk bisa mengajukan pembiayaan rumah dengan KPR. Adapun rumah yang dibeli dengan KPR dijadikan sebagai jaminan jika sewaktu-waktu terjadi gagal bayar. KPR umumnya berlangsung dalam tenor tertentu, contohnya maksimal 20 tahun.
Down Payment
Perlu anda ketahui, dalam KPR bank tidak memberikan pinjaman kepada nasabah 100% dari total harga rumah melainkan hanya sekitar 75% – 85% saja dimana nantinya sisa uang tersebut harus debitur siapkan sendiri sebagai uang muka pembelian. Istilah tersebut pun sering disebut sebagai down payment (DP) atau akrab juga disebut uang muka. DP ini akan debitur bayarkan ketika bank telah mengabulkan permohonan pinjaman.
Umumnya, debitur wajib melunasi uang tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan setelah akad KPR ditandangani kedua belah pihak.
BI Checking
BI checking adalah proses pemeriksaan kondisi keuangan calon debitur oleh bank tempat mengajukan KPR. Proses ini dinimai demikian karena data laporan keuangan tersebut terpusat di Bank Indonesia (BI). Apabila debitur memiliki tunggakan utang yang belum terbayarkan, maka semuanya akan diketahui oleh bank.
Agunan
Jaminan atau agunan adalah barang berharga atau aset yang harus dititipkan nasabah atau debitur kepada kreditur atau pemberi pinjaman. Dalam KPR, aset yang dijadikan agunan ialah rumah.
Tenor KPR
Tenor adalah jangka waktu pelunasan cicilan yang telah ditetapkan dalam KPR. Jangka waktu ini dapat disesuaikan dengan kemampuan dari nasabah, baik itu dalam hitungan bulan atau tahun. Aturan mengenai tenor KPR sendiri telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu maksimal 20 tahun.
Appraisal
Appraisal adalah proses penaksiran harga rumah. Hal ini dilakukan bank untuk menilai kesesuain harga yang diajukan oleh calon debitur. Selain itu, appraisal pun dilaksanakan sebagai bahan pertimbangan untukmengukur kemampuan kredit sang calon debitur. Apabila semuanya sesuai, maka debitur pun bisa mendapatkan pinjaman tersebut.
Roya
Istilah ini mungkin jarang anda dengarkan dimana Roya adalah dokumen penanda bahwa nasabah atau debitur KPR telah terlepas dari kewajiban utang kredit. Roya juga disebut sebagai pencoretan nama dalam buku hak tanggungan. Adapun penjelasan dan aturannya telah tercantum dalam UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Akad Rumah
Istilah akad rumah artinya mengacu pada dilakukannya perjanjian kredit antara debitur dengan pihak pemberi pinjaman yakni Bank. Adapun dalam akad tersebut, kedua belah pihak akan menandatangani surat yang memuat hak serta kewajiban pihak yang terlibat.
Balik Nama
Setelah debitur melakukan penandatanganan akad kredit, maka notaris yang telah ditunjuk akan mengurus dua di antaranya, akta jual beli (AJB) dan juga balik nama. Istilah KPR “balik nama” berarti mengganti nama pemilik lama di dalam sertifikat hak milik (SHM) dengan pemilik baru.
Plafon Kredit
Plafon kredit adalah besarnya pinjaman yang akan diberikan untuk membeli rumah pada debitur.
BI Rate
BI rate adalah suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui Rapat Dewan Gubernur tiap bulannya. Nilai kurs BI rate sangat mungkin mempengaruhi beragam transaksi keuangan, termasuk KPR.
AJB
Akta jual beli (AJB) merupakan dokumen bukti peralihan hak atas tanah dari penjual, dalam hal ini bank pada pembeli. Dokumen ini sah di mata hukum karena dibuat oleh notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang telah ditunjuk.
Demikian informasi mengenai mengenal istilah KPR sebagai calon pembeli rumah yang wajib anda ketahui. Semoga berguna dan bermanfaat.