Belajar Bagaimana Sistem dan Suku Bunga KPR Beserta Syaratnya

Belajar Bagaimana Sistem dan Suku Bunga KPR Beserta Syaratnya

asriland.com - Apakah anda ingin mengajukan KPR untuk membeli rumah impian anda? Maka anda harus pahami bagaimana sistem dan suku bunga KPR yang wajib anda ketahui sebelum memutuskan mengajukan KPR agar anda bisa merencanakan pengelolaan penghasilan anda nantinya.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, KPR merupakan salah satu pilihan favorit dalam membeli rumah dimana KPR atau kredit kepemilikan rumah merupakan layanan perbankan yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk bisa membeli rumah impian dengan cukup membayar DP atau uang muka saja dan membayar sisa pembayaran dalam bentuk cicilan nantinya. Namun tentunya, nasabah KPR akan dikenakan bunga KPR yang merupakan keuntungan bank sebagai pemberi kredit KPR untuk melunasi rumah yang dibeli.

Saat ini, KPR sendiri dibagi menjadi dua jenis yakni KPR subsidi dan KPR non subsidi dimana kedua jenis KPR ini berbeda karena KPR subsisi seperti namanya adalah program bantuan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dengan penghasilan rendah dan terbatas untuk dapat membeli rumah. Sedang KPR non subsidi merupakan KPR Umum dimana setiap orang bisa mengajukan dimana besar kecilnya pemberian kredit disesuaikan dengan penghasilan perbulannya.

Sistem dan Suku Bunga KPR Beserta Syaratnya

Bagi anda yang ingin mengajukan KPR, maka anda harus memahami syarat beserta sistem dan suku bunga agar nantinya anda tidak bingung lagi ketika mengajukan KPR dan saat pengajuan KPR anda disetujui.

Untuk mengajukan KPR, terlebih dahulu anda harus mengetahui syarat umum yang harus anda siapkan sebelum mengajukan KPR yang bisa anda simak sebagai berikut.

Syarat Umum Pengajuan KPR

  • KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
  • Kartu Keluarga
  • Keterangan penghasilan atau slip gaji
  • Laporan keuangan (untuk nasabah wiraswasta)
  • NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
  • SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta)
  • Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membeli rumah dari developer)
  • Salinan sertifikat (bila jual beli rumah secara perorangan)
  • Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Biaya dan Proses KPR

Dalam pembelian atau renovasi rumah dengan KPR, nasabah bank selaku pemohon biasanya dikenakan beberapa biaya, di luar kredit, seperti biaya appraisal (bea survei rumah), biaya notaris, provisi bank (balas jasa persetujuan kredit), biaya asuransi kebakaran dan biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.

Sementara untuk proses pembayaran KPR, baik itu KPR Subsidi maupun Non Subsidi terdiri atas Flat, Efektif dan Anuitas Tahunan dan Bulanan. KPR Flat atau Fixed Rate berarti jenis angsuran dalam suku bunga yang tetap dari awal hingga akhir pembayaran. Lalu, KPR Efektif berarti perhitungan suku bunga dihitung dari sisa hutang milik debitur.

Sementara KPR Anuitas berarti porsi bunga pada masa awal kredit akan lebih besar, sedangkan porsi angsuran pokok lebih kecil. Dari pengalaman yang sudah ada, KPR dengan perhitungan suku bunga efektif atau anuitas lebih sering jadi pilihan bagi calon nasabah KPR.

Demikian informasi mengenai bagaimana sistem dan suku bunga KPR. Semoga berguna dan bermanfaat.

Share this Post:
Posted by arazone
Image