Begini Panduan Pengajuan KPR PNS dari BP Tapera

Begini Panduan Pengajuan KPR PNS dari BP Tapera

asriland.com - Anda seorang yang berprofesi PNS yang ingin membeli rumah idaman dengan sistem KPR, begini panduan pengajuan KPR PNS dari BP Tapera.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, pemerintah memang memfokuskan untuk mempermudah masyarakat membeli rumah dengan KPR, termasuk bagi masyarakat yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil atau PNS dimana para PNS bisa mengikuti program Kredit Pemilikan Rumah PNS dari Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera yang bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mewujudkan impian untuk memiliki rumah dengan cara yang mudah.

Program ini merupakan solusi bagi PNS yang tidak mengantongi take home pay tinggi. Apalagi PNS dengan masa kerja di bawah lima tahun, income-nya tentu tidak sebesar abdi negara yang sudah bekerja selama belasan tahun. Maka dari itu, pemerintah melalui BP Tapera mengeluarkan program KPR PNS. Lalu apa itu program KPR PNS dari BP Tapera?

BP Tapera merupakan singkatan dari Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengelola tabungan perumahan. BP Tapera ini sendiri bertanggung jawab pada komite yang terdiri dari empat pihak meliputi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun tujuan pembentukan BP Tapera yakni menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan. BP Tapera menggantikan wewenang dan fungsi Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM) yang telah dibubarkan secara resmi pada 24 Mei 2018.

Selain menyediakan KPR untuk PNS, BP Tapera ini menawarkan beberapa program lainnya, termasuk program untuk masyarakat non PNS. Apa saja programnya? simak sebagai berikut.

  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera
  • Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan
  • Kredit Pembangunan Rumah (KBR).
  • Sedangkan untuk masyarakat non PNS, BP Tapera menyediakan KPR Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Syarat Umum Peserta dan Dokumen

Bagi anda yang ingin memanfaatkan program dari BP Tapera, maka pemberi kerja PNS harus melakukan pengkinian data peserta terlebih dahulu yang meliputi data penghasilan, tunjangan dan kepegawaian. Selain itu, peserta juga wajib melengkapi data pribadinya secara mandiri.

Selain itu, seorang PNS harus juga memenuhi syarat umum sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) usia minimal 20 tahun atau sudah menikah.
  • Maksimal penghasilan Rp8.000.000,00 atau Rp10.000.000,00 (khusus Papua dan Papua Barat).

Apabila anda sudah memenuhi syarat umum peserta, selanjutnya anda bisa mempersiapkan dokumen pengajuan sebagai berikut.

  • Formulir aplikasi KPR PNS BP Tapera.
  • Surat pernyataan belum pernah memiliki rumah, atau menerima bantuan perumahan.
  • Surat pemesanan rumah dari developer.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Slip gaji tiga bulan terakhir.
  • Rekening koran.
  • Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
  • Surat keterangan kerja PNS untuk KPR.

Panduan Pengajuan KPR BP Tapera

  • Pertama, anda harus memiliki calon rumah yang akan anda ajukan KPR.
  • Apabila pilihan anda sudah mantab, anda bisa mendatangi bank penyalur KPR PNS BP Tapera. Kemudian menyerahkan dokumen permohonan.
  • Setelah itu, berkas-berkas tersebut akan diproses oleh bank. Setidaknya, ada tiga tahapan yang harus dilalui, yaitu sebagai berikut.
  • Pertama pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) alias BI checking, kedua verifikasi data, dan ketiga analisis kelayakan.
  • Apabila permohonan disetujui, Bank akan menghubungi peserta BP Tapera untuk melaksanakan akad rumah yang merupakan tahap akhir dari proses KPR anda.

Demikian informasi lengkap mengenai pengajuan KPR PNS dari BP Tapera. Semoga berguna dan bermanfaat.

Share this Post:
Posted by arazone
Image