Begini Prosedur Beli Rumah Cash dari Developer

Begini Prosedur Beli Rumah Cash dari Developer

asriland.com - Walaupun anda memiliki uang tunai untuk membeli rumah dari developer, tetapi terdapat prosedur beli rumah cash dari developer yang mana tujuannya bukan untuk menyulitkan anda sebagai pembeli tetapi lebih mengamankan proses transaksi anda sehingga anda benar-benar menjadi pemilik sah dari rumah tersebut.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, dalam membeli rumah terdapat beberapa macam model pembayaran dimana salah satunya adalah dengan cash keras atau membeli rumah secara tunai dimana hal ini merupakan jalan termudah dan tercepat memiliki rumah dibandingkan KPR atau model pembayaran lainnya. Dengan cash atau membeli tunai rumah pun, biasanya deveoper rumah memberikan potongan harga yang tidak sedikit karena dengan cash berarti modal dan keuntungan akan langsung masuk ke kantor mereka tanpa melalui proses yang ribet.

Dan disisi pembeli, dengan membeli secara tunai, anda tidak perlu menanggung beban bunga pinjaman dan cicilan yang yang terus melambung tinggi.

Akan tetapi perlu anda ingat, dalam membeli rumah secara secara cash, bukan serta merta anda langsung sah menjadi pemiliknya walaupun secara transaksi iya, tetapi terdapat beberapa prosedur yang harus anda perhatikan. Apa saja itu, simak sebagai berikut.

Prosedur Beli Rumah Cash dari Developer

Bayar Booking Fee

Prosedur yang paling pertama dilakukan adalah membayar biaya pemesanan (booking fee). Booking fee merupakan uang tanda jadi atau kesepakatan antara pembeli dan penjual, untuk melakukan transaksi jual-beli properti.

Dengan membayar booking fee, pembeli akan berkomitmen untuk membeli rumah yang sebelumnya sudah ditandai dan dipilih oleh pembeli. Adapun penjual berkomitmen tidak menjual rumah tersebut kepada pihak lain. Biaya booking fee sendiri biasanya berdasarkan kesepakatan antara dua pihak.

Membuat PPJB

Setelah membayar booking fee, Langkah selanjutnya adalah membuat PPJB atau Pra Perjanjian Jual Beli. Adapun isi dari PPJB dapat berupa peraturan pembayaran serta beberapa informasi seperti harga rumah, nama pembeli, hingga waktu pengerjaan rumah.

Mendapatkan AJB, SHGB dan SHM

Setelah itu, developer akan melakukan pemecahan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) dimana setelah anda melakukan pembayaran secara tunai, anda pun dapat memiliki kelengkapan surat-surat rumah yang sudah dibeli.

Surat-surat yang didapatkan adalah Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Pastikan SHM yang diberikan sudah dilakukan balik nama atas nama pembeli. Ketiga surat tersebut memiliki status hukum kuat dan tanpa jangka waktu.

Cash Bertahap

Berbeda dengan cash keras, cash bertahap atau cash installment melakukan pembayaran dengan cicilan dengan tenor 6-24 bulan. Secara umum, prosedur pembelian rumah secara cash bertahap tidak berbeda dengan cash keras.

Hanya saja, karena skema pembelian rumah dilakukan secara mencicil. Di sini, anda diharuskan untuk membayar uang muka atau DP dengan persentase 30-50% kepada pengembang.

Perlu anda ketahui bahwa prosedur beli rumah cash dari developer memungkinkan anda untuk melakukan cara jual beli rumah tanpa notaris secara cash. Adapun pembelian rumah cash ke developer hanya membutuhkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pada prosesnya, PPAT bertugas untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah serta dokumen lainnya, mengurus BPHTB, membuat AJB, dan mengurus balik nama sertifikat.

Demikian informasi mengenai prosedur beli rumah cash dari developer yang harus anda ketahui apabila anda berencana membeli rumah secara cash. Semoga berguna dan bermanfaat.

Share this Post:
Posted by arazone
Image