Begini Cara Penyelesaian Sengketa Tanah yang Belum Bersertifikat

Begini Cara Penyelesaian Sengketa Tanah yang Belum Bersertifikat

asriland.com - Seperti yang kita ketahui bersama bahwa sengketa tanah merupakan salah satu permasalahan tanah yang telah terjadi sejak dulu dan hingga saat ini masih banyak terjadi. Begini cara penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat bagi anda yang terlibat dalam permasalahan "klasik" ini.

Sengketa tanah termasuk dalam kasus pertahanan yang dapat diartikan sebagai perselisihan terkait tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Persengketaan tanah antara pihak-pihak yang merasa memiliki hak penuh atas tanah yang di klaim merupakan kasus properti yang sering terjadi apalagi akan semakin diperumit ketika tanah yang disengketakan tidak atau belum memiliki sertifikat yang merupakan bukti legalitas kepemilikan tanah yang diakuin negara dan berlandaskan hukum.

Sengketa tanah pastinya tidak ada yang mudah sebab akan ada pihak yang juga merasa memiliki hak atas tanah yang diklaim maka dari itu tentu tidak ada satupun pihak yang mau terlibat dalam permasalahan tersebut mengingat alur penyelesaian sengketa tanah cukup rumit untuk dipahami dan akan menghabiskan banyak waktu dan bahkan biaya.

Akan tetapi dalam menyelesaikan sengketa tanah sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, dimana didalam Pasal 5 Permen disebutkan, sengketa dan konflik tanah digolongkan dalam tiga klasifikasi yang terdiri dari:

  1. Kasus berat yang merupakan kasus yang melibatkan banyak pihak, mempunyai dimensi hukum yang kompleks, dan/atau berpotensi menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan.
  2. Kasus sedang yang meliputi antar-pihak yang dimensi hukum dan/atau administrasinya cukup jelas, yang jika ditetapkan penyelesaiannya melalui pendekatan hukum dan administrasi tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan.
  3. Kasus ringan yakni pengaduan atau permohonan petunjuk yang sifatnya teknis administratif dan penyelesaiannya cukup dengan surat petunjuk penyelesaian ke pengadu atau pemohon.

Merujuk pada tiga klasifikasi di atas, tidak semua sengketa tanah harus diselesaikan melalui ketuk palu hakim sebab pada beberapa kasus, sengketa tanah bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau penyelesaian lewat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berikut cara menyelesaikan sengketa tanah untuk anda yang sedang mengalami sengketa tanah tanpa adanya sertifikat.

Penyelesaian Sengketa Tanah

Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi

Sengketa tanah sejatinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan lewat jalur cara mediasi. Caranya, mempertemukan kedua belah pihak yang bertikai, dengan didampingi pihak ketiga sebagai mediator.

Adapun tujuan dari mediasi adalah penyelesaian masalah secara musyawarah dan kekeluargaan. Keuntungan penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi adalah, tidak memakan banyak waktu dan biaya. Selain itu prosedurnya pun tidak berbelit-belit. Hanya saja, keefektifan mediasi ini tergantung pada ketaatan para pihak dalam menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.

Penyelesaian Sengketa Tanah melalui BPN

Jika jalur mediasi belum efektif dalam menyelesaikan sengketa tanah, cara penyelesaian lain yang bisa ditempuh adalah mengajukan pengaduan ke kantor pertanahan. Ini adalah cara yang paling direkomendasikan, sebab BPN adalah pihak berwenang dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Selain itu, penyelesaian sengketa tanah di BPN pun tidaklah rumit. Berikut tata cara penyelesaian sengketa tanah lewat Kantor Pertanahan:

Melapor ke Kantor atau Badan Pertanahan setempat. Laporan bisa disampaikan lewat loket pengaduan atau laman resmi ATR/BPN. Pengaduan harus memuat identitas pengadu dan tercantum pula uraian singkat terkait sengketa.

Melengkapi berkas pengaduan yang terdiri sebagai berikut.

  • Fotocopy identitas pengadu.
  • Fotocopy surat kuasa serta identitas penerima kuasa, utamanya apabila dikuasakan.
  • Data pendukung atau bukti terkait pengaduan.

Apabila pengaduan telah memenuhi syarat petugas BPN akan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang akan diberikan kepada pengadu.

Merujuk pada Pasal 6 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 – penanganan sengketa dan konflik pertanahan dilakukan melalui tahapan berikut ini:

  • Pengkajian Kasus
  • Gelar awal
  • Penelitian
  • Ekspose hasil penelitian
  • Rapat koordinasi
  • Gelar akhir
  • Penyelesaian Kasus.

Dalam hal sengketa dan konflik dengan klasifikasi kasus sedang atau ringan, penanganannya dapat dilakukan tanpa melalui semua tahapan yang telah disebutkan di atas.

Penyelesaian Sengketa Tanah melalui Pengadilan

Selain pengaduan ke BPN, kasus permasalahan sengketa pertanahan pun bisa diselesaikan di pengadilan dengan gugatan pidana maupun perdata. Pengaduan bisa diajukan ke pengadilan umum, pengadilan tata usaha maupun pengadilan agama, tergantung jenis gugatan yang diajukan.

Gugatan mengenai kasus tanah yang diajukan ke pengadilan umum melingkup pada perkara perdata dan pidana. Sementara gugatan yang diajukan ke pengadilan tata usaha, umumnya berkaitan dengan pembatalan sertifikat sebagai produk badan tata usaha negara.

Adapun gugatan yang diajukan ke pengadilan agama, biasanya berkenaan dengan gugatan terhadap tanah harta bersama dalam perkawinan, warisan, dan sengketa tanah wakaf.

Sebagai catatan, apabila permasalahan pertanahan telah sampai di meja pengadilan maka statusnya bukan lagi sengketa, melainkan perkara pertanahan.

Demikian informasi mengenai cara penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat. Semoga menjadi informasi berguna dan bermanfaat.

Share this Post:
Posted by arazone
Image