Memahami Aturan Hukum Hak Guna Usaha dan Pengertiannya
asriland.com - Begini aturan hukum hak guna usaha beserta dengan pengertiannya untuk anda ketahui sehingga anda tidak perlu lagi penasaran dengan izin "khusus" ini.
Sekedar informasi, Hak Guna Usaha atau disingkat dengan HGU adalah surat izin yang umum digunakan dalam ruang lingkup agraria dan pertanahan dimana surat HGU ini adalah izin mengelola tanah milik negara dalam jangka waktu tertentu untuk usaha pertanian, perikanan, dan peternakan. Adapun jangka waktu maksimal hak guna usaha adalah 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal selama 25 tahun.
Namun tidak semua jenis tanah yang bisa diberikan izin pengelolaan dimana hanya jenis terkategori hutan produksi yang kemudian bisa dialihkan menjadi perkebunan dan lainnya. Selain itu, HGU tidak diberikan kepada sembarangan orang dimana ketentuannya pemberian hak izin pengelolaan ini telah diatur berdasarkan hukum yang jelas di dalam perundang-undangan. Lalu siapa saja yang memiliki hak mengelola tanah negara dengan HGU ini? Simak sebagai berikut.
Pihak yang Dapat Memiliki Hak Guna Usaha
Untuk mendapatkan Hak Guna Usaha, pemegang diwajibkan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), serta memiliki badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Dan apabila badan hukum pemegang HGU sudah tidak memenuhi persyaratan di atas, maka wajib melepaskan dan mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain dimana HGU wajib dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu 1 tahun, jika tidak maka hak tersebut akan dihapuskan.
Kewajiban dan Larangan bagi Pemegang Hak Guna Usaha
Kewajiban Pemegang Hak Guna Usaha
Dasar hukum mengenai kewajiban pemegang HGU diatur dalam Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No.40/1996 yang bisa anda simak sebagai berikut.
- Membayar uang sebagai pemasukan kepada negara.
- Melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya.
- Mengusahakan sendiri tanah HGU dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis.
- Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan area HGU.
- Memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan Lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyampaikan laporan setiap tahun mengenai penggunaan HGU.
- Menyerahkan kembali tanah yang diberikan HGU kepada negara sesudah HGU tersebut habis masa.
- Menyerahkan sertifikat HGU yang telah dihapus kepada kepala Kantor Pertanahan apabila jangka waktu sudah habis.
Larangan Pemegang Hak Guna Usaha
Seperti yang kami sebutkan diatas mengenai pengertian HGU, maka jelas HGU dan SHM ini memiliki perbedaan dimana dalam HGU ini terdapat larangan yang tidak boleh dilakukan para pemegang HGU karena tanah yang digunakan masih merupakan tanah negara walaupun di kelola oleh pemilik HGU.
Berikut larangan larangan hak guna usaha atau hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pemegang HGU, diatur dalam Pasal 28 PP Nomor 18 Tahun 2021.
- Mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air.
- Menyerahkan pemanfaatan tanah HGU kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan.
- Membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar; Merusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan hidup.
- Menelantarkan tanahnya
- Mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya.
Demikian informasi mengenai aturan hukum hak guna usaha beserta dengan pengertiannya. Semoga berguna dan bermanfaat.