Proses Akad Kredit Rumah Subsidi Untuk Anda Ketahui

Proses Akad Kredit Rumah Subsidi Untuk Anda Ketahui

asriland.com - Penasaran dengan proses akad kredit rumah subsidi? Begini tahapan dan panduannya.

Perlu anda ketahui, proses akad ketika sedang mengajukan KPR subsidi atau kredit kepemilikan rumah adalah tahapan akhir dari proses pengajuan KPR dimana dalam pengajuan KPR subsidi terdapat beberapa proses mulai dari proses pengajuan, pemeriksaaan berkas, BI checking, interview, hingga persetujuan pemberian kredit dan memanggil nasabah untuk proses akad. Lalu apa itu akad kredit?

Akad kredit sendiri seperti yang kami sebutkan diatas merupakan tahap akhir dari proses pembelian rumah dimana pembeli dan penjual menandatangani perjanjian KPR disaksikan pihak bank dan notaris/PPAT. Namun selain disaksikan oleh notaris, proses akad kredit rumah subsidi juga wajib dihadiri oleh semua pihak yang terlibat dimana pihak yang terlibat tidak bisa diwakili dan wajib menunjukkan identitas kepada notaris. Contohnya apabila debitur (pihak yang berhutang/penerima kredit) adalah pasangan suami istri, maka keduanya mesti hadir dalam proses akad kredit.

Poin Penting ketika Akad KPR Subdisi

Ketika pemanggilan untuk melakukan proses akad KPR maka anda harus berbahagia dimana hal tersebut berarti pengajuan KPR anda diterima. Tetapi walaupun begitu, anda jangan lupa untuk mencari tahu dan bertanya kepada pihak bank mengenai detail KPR subsidi anda. Apa saja yang perlu anda ketahui? simak sebagai berikut.

Besar Angsuran

Pada saat proses akad kredit rumah subsidi berlangsung, bank akan menjelaskan nilai KPR dan besar angsuran setiap bulannya.

Anda harus memahami hal ini, dan apabila bank tidak menjelaskannya, maka jangan ragu untuk bertanya agar anda lebih jelas mengetahui kewajiban anda nantinya tanpa merasa dirugikan.

Tenor

Selain besar angsuran, tenor atau durasi yang disepakati untuk melakukan pelunasan kredit juga harus divalidasi. Anda dapat mempertanyakan kembali tenor pinjaman yang sudah anda dan bank sepakati untuk menghindari kesalahan dalam kontrak kredit agar anda tidak salah dalam memahaminya.

Denda atau Sanksi

Setelah informasi mengenai besar angsuran dan tenor jelas, anda harus memastikan soal denda atau sanksi. Anda bisa menanyakan apakah terdapat denda atau sanksi apabila anda telat bayar KPR.

Alur Proses Akad Kredit Rumah Subsidi

Sekedar informasi, dalam proses akad kredit rumah subsidi, terdapat akta perjanjian kredit yang harus ditandatangani oleh pembeli, bank, penjual, dan notaris. Poin-poin perjanjian akan tertuang dalam akta tersebut bersifat legal dan harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat.

Setelah proses akad kredit rumah subsidi, pihak penjual dan pembeli akan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan bank. Nantinya, penjual harus menyerahkan sejumlah dokumen, mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM) hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara itu, dokumen dari pembeli di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan buku nikah. Adapun nantinya, notaris akan bertugas memeriksa keabsahan dokumen. Apabila sah, maka nantinya akan diserahkan bukti bahwa kepemilikan rumah sudah berpindah tangan.

Selain SHM dan IMB, pembeli juga akan menerima dokumen-dokumen lain yang harus dicek satu per satu sebagai berikut.

  • Dokumen Perjanjian Kredit
  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT)
  • Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual
  • Dokumen Asuransi

Demikian informasi mengenai dengan proses akad kredit rumah subsidi, semoga berguna dan bermanfaat memberikan anda informasi yang anda butuhkan untuk mengetahui bagaimana proses akad dalam pembelian rumah subsidi.

Share this Post:
Posted by arazone
Image