Begini Cara Over Kredit Rumah Yang Aman. Solusi Rumah Murah
asriland.com - Bagi anda yang ingin mengetahui cara over kredit rumah yang aman, maka anda tepat berada di artikel ini dimana hal ini merupakan salah satu cara untuk mendapatkan rumah murah atau dibawah harga pasaran yang semestinya.
Istilah over kredit atau populer juga disebut take over rumah merupakan salah satu strategi penjualan dan pembelian yang banyak dilakukan saat ini. Dengan take over rumah, maka pemilih rumah akan bisa menjual rumah walaupun masih sementara dalam masa cicilan dan bisa terlepas dari beban cicilan serta mendapatkan uang cash. Sementara pada sisi pembeli rumah take over, akan mendapatkan keuntungan membeli rumah dengan harga yang lebih murah dari pasaran, dan juga bisa melanjutkan cicilan tanpa harus membeli tunai.
Hal ini pastinya menjadi win-win solution untuk semua pihak. Tetapi dalam proses take over tidak bisa dilakukan sembarangan untuk menghindari hal-hal yang tidak anda inginkan nantinya. Mengingat nominal yang dilibatkan bukanlah nominal yang sedikit, serta hal ini juga menyangkut aset rumah yang memiliki syarat dan dokumen penting.
Bagi anda yang ingin membeli rumah dengan cara over kredit, maka berikut dua tips cara over kredit rumah aman yang bisa anda simak sebagai berikut.
Cara Over Kredit Rumah Yang Aman
Cara Over Kredit Rumah melalui Bank
Pertama, cara over kredit rumah melalui bank adalah pilihan paling aman, karena penjual dengan pembeli secara resmi melakukan “alih debitur”, dimana nantinya penjual dan pembeli akan menyetujui persyaratan bank untuk melanjutkan transaksi menjual dan membeli rumah secara resmi.
Adapun alur dalam mengajukan over kredit rumah pada bank bisa anda simak sebagai berikut.
- Para pihak yakni penjual dan pembeli menghadap langsung ke bagian kredit administrasi atau customer service, lalu mengajukan perihal peralihan hak yang dimaksud.
- Mengajukan permohonan ambil kredit yang nantinya akan bertindak sebagai debitur baru, menggantikan posisi debitur lama.
- Setelah pihak bank memberikan persetujuan dengan meneliti terlebih dahulu persyaratannya, maka pembeli akan bertindak sebagai debitur baru dan menandatangani perjanjian kredit baru, beserta akta jual beli dan pengikatan jaminan (SKMHT).
Setelah itu, terdapat juga syarat berkas yang harus dipenuhi agar proses over kredit di bank bisa berjalan mulus. Berikut persyaratannya.
- Data Objek jual beli (tanah/bangunan)
- Fotokopi Perjanjian Kredit dan surat penegasan perolehan kredit
- Fotokopi sertifikat (yang berisi keterangan /stempel pihak bank bahwa tanah dan bangunan tersebut sedang dijaminkan pada bank berkenaan)
- Fotokopi IMB Fotokopi SPPT PBB 5 tahun terakhir lengkap dengan bukti lunasnya (STTS)
- Print out bukti pembayaran angsuran yang terakhir sebelum dilaksanakan over kredit
- Asli buku tabungan yang digunakan untuk pembayaran angsuran
- Data Penjual & Pembeli
- Fotokopi KTP suami istri
- Fotokopi Kartu keluarga
- Fotokopi Akta Nikah
- Fotokopi Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan).
Cara Over Kredit Rumah di Hadapan Notaris
Cara over kredit rumah selanjutnya adalah melakukan take over tanpa melibatkan bank secara langsung, dimana pihak yang terlibat akan membuat perjanjian didepan notaris. Dengan cara ini, pihak penjual dan pembeli datang ke notaris yang sudah ditunjuk dengan membawa kelengkapan berkas rumah.
Notaris akan membuat akta jual beli atas pengalihan hak tanah dan bangunan yang dimaksud, beserta surat kuasa untuk melunasi angsuran dan pengambilan sertifikat. Pihak penjual menandatangani surat pemberitahuan kepada bank tentang peralihan hak atas tanah yang dimaksud.
Walaupun cicilan dan sertifikat masih atas nama penjual, penjual tidak berhak lagi untuk melunasi sendiri dan mengambil sertifikat asli yang menjadi jaminan di bank. Kemudian, penjual dan pembeli bersama-sama menyampaikan kepada pihak bank salinan akta-akta.
Kelebihan Over Kredit Rumah di Notaris
- Melakukan transaksi over kredit rumah dengan cara pengalihan hak atas tanah di hadapan notaris adalah proses yang lebih cepat dan mudah.
- Selain itu, ini juga relatif lebih murah daripada melakukan over kredit rumah langsung lewat bank.
Kekurangan Over Kredit Rumah di Notaris
- Pembeli akan mengangsur cicilan rumah atas nama penjual.
- Sertifikat rumah masih atas nama penjual dan masih menjadi jaminan di bank.
- Apabila proses pengalihan over kredit rumah tidak diketahui pihak bank, maka sewaktu-waktu pembeli dapat melunasi cicilannya sendiri dan mengambil sertifikat rumah yang bukan hak-nya. Karena itu, wajib hukumnya untuk melakukan pemberitahuan kepada pihak bank selaku pemilik jaminan.
Demikian informasi mengenai cara over kredit rumah yang aman. Semoga berguna dan bermanfaat bagi anda yang ingin menjual atau membeli rumah secara over kredit.