Cara mengajukan KPR Ruko dan Syaratnya
asriland.com - Anda ingin membeli ruko atau rumah toko dengan sistem KPR? Begini cara mengajukan KPR ruko dan syaratnya
Ruko merupakan salah satu jenis properti yang laris dipilih banyak orang baik itu untuk investasi maupun untuk dijadikan sebagai tempat usaha atau bisnis. Bahkan ruko bisa dijadikan sebagai hunian pribadi sekaligus tempat usaha yang mana jenis ruko seperti cocok untuk ruko yang berlantai 2-3 sehingga lantai 1 bisa diprioritaskan sebagai tempat usaha. Bagi anda yang memiliki ruko tingkat 3 pun bisa menggunakan tingkat 2 untuk menjadi kantor atau bahkan 3 lantai sekaligus untuk bisnis dengan tempat hunian berbeda.
Dari sisi investasi, ruko merupakan jenis investasi properti yang memiliki potensi profit yang tinggi dalam jangka panjang. Apalagi bila anda membeli ruko di lokasi strategis dimana anda bisa menjualnya kedepan untuk keuntungan yang berlipat, atau bisa juga menyewakannya untuk bisnis dan usaha. Bahkan saat ini, tidak sedikit ruko yang dialih fungsikan untuk membuat kost-kosan dimana ruangan di dalam ruko mudah untuk dipetak-petakkan untuk dibagi menjadi beberapa kamar.
Cara mengajukan KPR Ruko
Bagi anda yang ingin membeli ruko tetapi tidak memiliki dana yang tunai, maka membeli ruko dengan mengambil KPR merupakan solusi yang bisa anda ambil dimana selain rumah, KPR juga bisa digunakan untuk membeli rumah toko.
Adapun cara mengajukan KPR ruko pada prinsipnya hampir sama ketika anda mengajukan KPR rumah pada umumnya, dimana anda cukup mencari ruko yang akan anda beli, kemudian periksa aspek legalitas dan dokumen ruk dan membayar uang tanda jadi atau booking fee kepada pemilik atau pengembang ruko lalu selanjutnya mengajukan KPR di bank pilihan anda yang mana saat ini terdapat berbagai lembaga perbankan yang memiliki fasilitas KPR ruko, di antaranya Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI), hingga Bank Syariah Indonesia (BSI).
Syarat Mengajukan KPR Ruko
Mengajukan KPR ruko pastinya membutuhkan syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti halnya saat anda mengajukan KPR rumah. Apa saja syaratnya? Simak sebagai berikut.
Persyaratan Umum Pengajuan KPR Ruko
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berpenghasilan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
- Usia minimal 21 tahun dan pada usia 55 tahun kredit harus lunas
- Maksimal pembiayaan adalah 80-90% dari nilai objek yang akan dibiayai.
Dokumen Pengajuan KPR Ruko
Wiraswasta
Fotokopi KTP pemohon & suami/istri
Fotokopi surat nikah/cerai (bagi yang telah menikah/cerai)
Dokumen formulir aplikasi yang diisi lengkap dan benar
Fotokopi kartu keluarga
Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
Fotokopi informasi keuangan terakhir
Fotokopi NPWP.
Pegawai/Karyawan
Dokumen formulir aplikasi yang diisi lengkap dan benar
Fotokopi KTP Pemohon & suami/istri
Fotokopi Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/cerai)
Fotokopi kartu keluarga
Fotokopi dokumen kepemilikan agunan: SHM/SHGB, IMB & PBB
Fotokopi NPWP Pribadi
Dokumen asli slip gaji terakhir/surat keterangan penghasilan dan surat keterangan jabatan
Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir.
Profesional
Fotokopi KTP pemohon & suami/istri
Dokumen formulir aplikasi yang diisi lengkap dan benar
Fotokopi surat nikah/cerai (bagi yang telah menikah/cerai)
Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
Fotokopi kartu keluarga
Fotokopi NPWP
Fotokopi informasi keuangan terakhir
Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan izin-izin usaha.
Demikian informasi mengenai cara mengajukan KPR ruko dan syaratnya yang semoga bisa menjadi referensi anda. Semoga berguna dan bermanfaat.