Begini Cara Pecah Sertifikat Tanah Kavling

Begini Cara Pecah Sertifikat Tanah Kavling

asriland.com - Masih banyak pemilik tanah yang belum mengetahui cara pecah sertifikat tanah kavling dimana hal ini penting untuk diketahui sebagai cara memecah hak milik tanah kavling menjadi beberapa bagian.

Terdapat berbagai alasan mengapa mengapa anda harus mengetahui cara memecah sertifikat tanah kavling, seperti pada saat anda ingin menjual tanah anda menjadi beberapa bagian agar harga menjadi lebih terjangkau dan lebih cepat laku, atau bisa jadi anda ingin membangun perumahan diatas tanah anda, hingga memecah hak tanah menjadi beberapa bagian sebagai hibah atau pembagian warisan.

Adapun dasar hukum terkait pecah sertifikat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.13/2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Syarat Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling

Bagi anda yang memecah sertifikat tanah kavling anda menjadi beberapa bagian, maka anda harus mengetahui syarat-syaratnya terlebih dahulu, dimana pemecahan sertifikat dibagi menjadi dua klasifikasi yakni pemecahan yang dilakukan atas nama perusahaan dan pemecahan atas nama pribadi.

Apabila anda ingin melakukan pecah sertifikat tanah kavling, maka syarat dan dokumen yang diperlukan harus atas nama pribadi. Berikut syarat pengajuan pecah sertifikat tanah kavling yang bisa anda simak sebagai berikut.

  • Sertifikat tanah asli
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
  • Surat pernyataan pemecahan yang ditandatangani pemegang hak (Isi surat harus mencantumkan alasan pemecahan, serta gambar atau sketsa kasar lokasi yang akan dipecah)
  • Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan ke pihak lain, misalnya pada notaris.
  • Mengisi formulir pengajuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa dokumen pelengkap sebagai berikut.
  • Identitas diri
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

Cara Pecah Sertifikat Atas Nama Pribadi

Untuk lebih mudah, anda bisa menggunakan jasa PPAT atau notaris untuk mengurus pecah tanah sertifikat bagi anda yang tidak ingin ribet dan cukup menunggu hingga prosesnya selesai. Tetapi bagi anda yang ingin mengurusnya sendiri, anda bisa mendatangi kantor pertanahan di sekitar tempat tinggal. Berikut panduannya.

Melakukan Pendaftaran dan Pengukuran

  • Ketika datang ke kantor BPN, jangan lupa untuk membawa syarat-syarat yang sudah kami sebutkan di atas.
  • Kemudian anda bisa mengisi formulir yang memuat mengenai identitas diri, serta informasi mengenai tanah yang akan dipecah.
  • Apabila anda rasa dokumen sudah lengkap, maka anda bisa memberikan berkas pendaftaran ke petugas yang nantinya anda akan menerima tanda terima.
  • Kemudian, dalam beberapa hari ke depan petugas BPN akan melakukan pengukuran, dengan menggambar dan memetakan lokasi tanah yang akan dipecah.

Penerbitan Surat Ukur dan Sertifikat di PHI

  • Setelah melakukan pengukuran, selanjutnya adalah penerbitan surat ukur tanah kavling dimana surat ukur yang sah memiliki tanda tangan asli dari kepala seksi pengukuran dan pemetaan kantor pertanahan.
  • Dokumen surat ukur tersebut akan diganti dengan penerbitan surat tanah di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
  • Setelah itu, sertifikat tanah baru dapat dipecah dan ditandatangani oleh kepala lembaga pertanahan.

Adapun proses waktu pemecahan sertifikat membutuhkan waktu sekitar 15 hari dari berkas diterima. Namun apabila anda memiliki tanah dan akan dipecah lebih dari lima bidang, maka proses pemecahan bisa memakan waktu lebih lama.

Demikian informasi mengenai cara pecah sertifikat tanah kavling, semoga berguna dan bermanfaat.

Share this Post:
Posted by arazone
Image