Cara Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Lengkap dengan Syarat dan Jenisnya
asriland.com - Bagi anda yang memiliki rumah dan sedang membutuhkan dana segar untuk kebutuhan mendadak atau penting, maka anda bisa mengambil opsi dengan menjaminkan sertifikat rumah untuk mendapatkan pinjaman. Begini cara pinjaman jaminan sertifikat rumah lengkap dengan syarat dan jenisnya.
Kebutuhan dana segar dengan nominal besar secara mendadak atau penting bisa terjadi bagi siapa saja dimana kebutuhan dana segar karena adanya desakan ekonomi yang lagi sulit, menjadi modal usaha, kebutuhan renovasi rumah, biaya pendidikan anak dan lain sebagainya. Salah satu jalan tercepat untuk mendapatkan dana segar yang besar adalah dengan mengambil pinjaman di bank atau lembaga keuangan lainnya.
Karena nilainya yang besar, maka pastinya mengajukan pinjaman membutuhkan jaminan yang akan menjadi agunan bagi lembaga keuangan sebagai antisipasi apabila anda mangkir dari tanggung jawab bayar anda. Adapun salah satu jaminan yang biasa digunakan dan umumnya memiliki tingkat persetujuan yang tinggi adalah SHM atau surat hak milik berupa serfikat rumah.
Bagi yang memiliki SHM rumah dan membutuhka dana segar dalam jumlah yang besar, maka anda bisa memilih opsi mengambil pinjaman dengan menjaminkan SHM ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Namun walaupun anda memiliki SHM rumah, tetapi anda juga tetap harus memenuhi syarat pinjaman jaminan sertifikat rumah yang haru anda ketahui. Apa saja syaratya? Simak sebagai berikut.
Persyaratan Pinjaman dengan Sertifikat Rumah
Syarat untuk Profesional dan Wiraswasta
Memiliki pengalaman di bidang usahanya minimal 2 tahun berturut-turut, serta dapat dibuktikan dengan surat ijin usaha atau praktek
Memiliki NPWP atau SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai dengan peraturan
Memiliki pernghasilan minimal Rp5 juta per bulan
Memiliki agunan yang bisa diikat sempurna
Usia maksimal 60 tahun saat kredit berakhir.
Syarat untuk Pegawai
- Pegawai tetap
- Masa kerja minimal 2 tahun
- Usia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir
- Khusus pegawai kontrak memiliki jabatan setidaknya manager/supervisor atau profesional.
- Minimum pendapatan Rp5 juta per bulan
- Masa kerja minimal 5 tahun
Syarat Dokumen untuk Pinjaman Sertifikat Rumah
Setelah anda memenuhi persyaratan diatas, maka selanjutnya adalah dimana anda harus melengkapi persyaratan dokumen untuk dapat mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di bank atau lembaga keuangan yang bisa anda simak sebagai berikut.
- Fotokopi KTP (suami dan istri)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah)
- Fotokopi NPWP Pribadi atau SPT PPH 21
- Slip gaji asli terakhir milik pemohon & suami/istri dan/atau Asli Keterangan Penghasilan lainnya yang sah
- Fotokopi rekening koran/giro/tabungan 3 bulan terakhir
- Surat Keterangan Kerja Asli
- Fotokopi ijin praktik atau profesi
- Fotokopi Legalitas Usaha/Surat Izin Usaha/Surat Keterangan Usaha (Akte Pendirian/AD-ART, SIUP, TDP, dan NIB) dari instansi yang berwenang
- Pas foto pemohon & suami atau istri ukuran 3×4
- Fotokopi Dokumen Jaminan yakni sertifikat, IMB, bukti lunas PBB tahun terakhir
- Fotokopi Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
Jenis Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah
Untuk mengajukan pinjaman dengan sertifikat rumah sebagai jaminan, anda bisa mengajukannya dengan beberapa jenis kredit yang bisa anda pilih sebagai berikut.
Kredit Multiguna
Jenis kredit dengan jaminan sertifikat rumah yang pertama adalah kredit multiguna yang merupakan jenis pinjaman yang biasanya disediakan oleh bank. Tujuannya untuk pengadaan barang atau jasa yang diperlukan oleh debitur.
Kredit multiguna merupakan jenis pinjaman untuk konsumsi pribadi, bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif lainnya. Kredit ini membutuhkan agunan yang dapat berupa sertifikat tanah/rumah/ruko/apartemen, surat kendaraan yakni STNK dan BPKB, saham, deposito, Surat Pengangkatan Kepegawaian, hingga emas.
Tidak hanya satu, anda bisa menggabungkan sejumlah jaminan, seperti sertifikat rumah dengan BPKB agar plafon pinjamannya lebih besar.
Lembaga Non-Bank
Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah juga bisa diajukan ke lembaga non-bank, tetapi pastikan lembaga tersebut terdaftar di OJK. Contoh lembaga non-bank yang memberi pinjaman antara lain Adira, BFI Finance, dan ACC. Plafon pinjaman yang diberikan cukup besar, yakni mulai dari Rp70 juta. Sama seperti bank atau pegadaian, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.
Koperasi
Koperasi kerap menjadi pilihan untuk mengajukan pinjaman dengan sertifikat rumah sebagai jaminan. Program tersebut bernama KSP Sejahtera Bersama, di mana anda bisa mendapatkan plafon pinjaman mikro untuk pengusaha, pegawai, dan pedagang serta proses peminjaman pun mudah, pencairan dananya pun cepat.
Pegadaian
Pegadaian merupakan salah satu lembaga penyalur pinjaman yang menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminan, yakni melalui fasilitas Pegadaian Gadai Sertifikat. Pembiayaan berbasis syariah ini diberikan kepada masyarakat dengan penghasilan tetap atau rutin.
Pinjamannya sendiri mulai dari Rp100 juta hingga Rp200 juta, proses pengajuannya pun mudah dan bisa dilunasi sewaktu-waktu.
Demikian informasi mengenai cara pinjaman jaminan sertifikat rumah lengkap dengan syarat dan jenisnya. Semoga berguna dan bermanfaat.