Beginilah Perizinan Pembangunan Pusat Perbelanjaan Mall
Kamu bisa membangun mall sendiri asalkan tau mengenai perizinan pembangunan pusat perbelanjaan mall ini, agar nantinya bisa membangun mall baru kamu untuk usaha sendiri. Dalam hal properti jenis ini berbeda layaknya perumahan, gedung dan apartemen. Izin dalam mendirikan pusat perbelanjaan seperti mall memiliki alur yang panjang dan membutuhkan waktu untuk mengurusnya.
Kamu wajib mengetaui apa saja perizinan yang harus dilakukan khususnya perusahaan (bukan individu) agar memperoleh izin pusat perbelanjaan (mall) dapat dioperasikan secara sah.
Cara melakukan perizinan pembangunan pusat perbelanjaan mall
Kamu perlu memahami tahapan awal dalam pembangunan sebuah mall atau pusat perbelanjaan. Yang mana sudah ditentukan dalam standar properti yakni:
- Pre construction.
- Construction.
- Post construction.
Di mana untuk ketiga point diatas akan dijelaskan dibawah ini mengenai point penting utama.
Pre construction yang mana melakukan penyediaan untuk mengikat masing-masing pihak yang akan terlibat di dalam pembangunannya dalam kontrak. Pemilik pekerjaan berupa (perusahaan) biasanya akan melakukan tender dalam mencari pihak mana saja yang akan di kontrak dalam pembangunannya.
Construction merupakan pihak yang akan terhubung ke bagian sarana umum di dalam gedung tersebut. Yang kaitannya erat dengan konstruksi dan infrastruktur yang akan dibangun.
Post construction merupakan bentuk hasil dari pembangunan rangkaian yang telah dibuat dan akan terlihat pasca koonstruksi.
Di mana masing-masing tahapan tersebut mememiliki perizinan yang berbeda-beda.
Perizinan dalam membangun standar pusat perbelanjaan
Dari 3 unsur yang disebutkan sebelumnya kamu memiliki izin yang berbeda-beda.
Step izin pertama
Pada tahapan pre construction memiliki izin yang dibutuhkan sebagai berikut:
- Membuat izin pusat perbelanjaan atau (IUPP) di mana untuk bisa mendapatkan izin ini, kamu perlu memenuhi terlebih dahulu mengenai izin prinsip, izin gangguan, izin lokasi dan rencana kemitraan usaha kecil.
- Izin yang harus dipenuhi berikutnya mengenai Analisa Kondisi Sosial Ekonomi, Izin Analisa Dampak Lalu Lintas dan AMDAL/UKL UPL.
Step izin kedua
Lalu selanjutnya mengenai ijin yang harus dilakukan pada bagian construction berikut.
- Mengurus izin pendahuluan (IP) yang mana dalam usaha kegiatan pelaksanaan sebelum terbitnya IMB, pastikan urus pertama kali izin ini.
- Jika sudah kamu mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) yang mana dalam rangka sebelum pembangunan dan pemanfaatan ruang. Di IMB ini kamu bisa membangun diatas tanah tersebut berupa fasilitas umum, penggunaan listrik, air, telepon dan lain sebagainya.
- Izin penggunaan bangunan atau (IPB) yang mana ditentukan bangunan tersebut dinilai sudah layak atau belum sebelum adanya SLF.
Untuk point kedua diatas pastikan kamu melibatkan berupa:
- Tim penasehat arsitektur kota tau TPAK yang mana berguna dalam teknisi arsitektur dan perkotaan untuk bahan pertimbangan ke Gubernur.
- Tim penasehat konstruksi bangunan atau TPKN yang mana di dalamnya berisi berupa teknisi dan konstruksi yang diberikan kepada Gubernur mengenai perencanaan pembangunan.
- Tim penasehat istalalsi bangunan atau TPIB yang berupa teknisi instalasi babgunan yang diberikan kepada Gubernut sesuai keriteria yang ditentukan.
Step izin ketiga
Di mana berupa izin yang harus dilakukan dalam tahapan post construction yang harus melakukan izin sebagai berikut.
- Membuat sertifikasi laik fungsi atau SLF, di mana diberikan kepada Pemerintah Daerah yang ditempati setelah bangunan gedung dibuat telah selesai dan sudah memenuhi standar hasil dari pemeriksaan dan gungsi yang disaratkan.
- Membuat bukti kepemilikian bangunan gedung atau BKBG berupa surat keterangan yang nantinya diberikan dari Pemerintah Darrah ke pemilik gedung sebagai bukti bahwa bangunan sudah sesuai didasarkan pada perizinan IMB dan memiliki SLG sesuai syarat administrasi dan juga syarat teknisi berlaku.
Izin lainnya
Selain dari komponen izin utama yang harus dilakukan dalam pembangunan pembuatan gedung perbelanjaan seperti mall. Kamu wajib membuat beberapa surat izin sebagai berikut:
- Izin peil banjir.
- Izin pelaksanaan pembuatan sumur bor.
- Izin penyambung saluran kotoran.
- Izin pengesahan pemakaian sementara bejana tekanan.
- Izin loading test.
- Izin commissioning test
- Izin membangun prasarana.
- Izin pendahuluan penggunaan bangunan.
Di mana diatas didasarkan apda bagian proyek pengerjaan.
Untuk izin mengenai operasional satu wajib untuk melampirkan sebagai berikut dalam pembuatan properti bangunan perbelanjaan.
- Izin gondola.
- Izin genset.
- Izin pabs.
- Izin pemanfaatan lahan parkir.
- Izin pengelolaan air limbah.
- Izin penggunaan air tanah.
- Izin frequency handy talky.
- Izin installasi penyalur petir.
- Izin usaha penyediaan tenaga kelistrikan.
- izin lift departemen tenaga kerja.
- Izin pemasangan tanki hydisphor.
- Izin pemasangan antena dan parabola.
- Izin pemanfaatan lahan parkir.
- Izin intalasi hydrant dan prtinkler.
Apabila operasional satu sudah dipenuhi dan dilaksanakan terakhir izin tamb ahan pada bagian operasional kedua sebagai berikut:
- Izin papan reklame.
- Izin pengesahan pemasangan mesin diesel.
- Izin rekomendasi pembuangan air liombah.
- Izin rekomendasi untuk IPB.
- Izin pembuatan pemasangan alarm kebakaran.
- Izin pemasangan pressurized fan.
Dan itulah perizinan pembangunan pusat perbelanjaan yang harus disiapkan jika kamu ingin membangun mall baru dan berbisnis. Pastikan jika ingin melakukan surat izin ini lakukan dengan beberapa orang dan notaris agar semuanya berjalan dengan cepat dan tidak membutuhkan waktu lebih dati 5 bulan penyelesaian.
Penulis lepas waktu yang memberikan informasi bermanfaat untuk para pembacanya.