Begini Cara Membeli Rumah Dengan Cicilan Tanpa Riba
asriland.com - Anda ingin membeli rumah dengan metode cicilan atau membayar secara bertahap tapi terhindar dari riba? Begini cara membeli rumah dengan cicilan tanpa riba.
Membeli rumah impian pastinya menjadi mimpi setiap orang yang belum memiliki rumah, tetapi karena harga rumah yang terus melambung tinggi, maka membeli rumah impian bisa tertunda karena terbatasnya dana. Dan apabila terus menunggu hingga dana cukup, harga rumah pun akan terus naik. Maka salah satu pilihan untuk dapat membeli rumah dengan segera adalah dengan metode cicilan atau bayar bertahap.
Dengan membeli rumah dengan skema cicilan, maka rumah pun dapat dibeli dan ditempati sambil rutin membayar cicilan berjalan yang mana tentu lebih ringan apabila harus mengumpulkan uang banyak sekaligus untuk membeli rumah secara cash atau tunai. Namun banyak juga masyarakat khusus muslim yang mempertibangkan membeli rumah dengan cicilan tanpa riba yang dilarang oleh agama Islam sekaligus bisa meringankan dalam pembayaran sebab tanpa riba berarti tanpa bunga sehingga cicilan pun akan flat sesuai dengan harga rumah yang dibayarkan.
Lalu bagaimana cara membeli rumah dengan cicilan tanpa riba? Bagi anda yang ingin terhindari dari riba dan tidak menggunakan sistem kredit konvensional, maka berikut beberapa cara yang bisa anda lakukan sebagai berikut.
Cara Membeli Rumah Dengan Cicilan Tanpa Riba
Mengajukan KPR Syariah
Cara pertama membeli rumah dengan cicilan tanpa riba adalah dengan menggunakan KPR atau kredit pemilikan rumah berbasis syariah yang saat ini terdapat banyak pilihan yang bisa anda gunakan. Adapun sistem bank syariah berperdoman pada hukum Islam yang mengacu pada Al-quran dan Hadist, serta diatur fatwa ulama.
Dalam kegiatan bank syariah maka diwajibkan menganut prinsip Islami dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) termasuk menerapkan KPR syariah tanpa riba kepada para nasabahnya.
Bagi anda yang ingin mengajukan KPR di bank syariah, anda harus mengetahi 3 jenis akad KPR syariah yang bisa anda simak sebagai berikut.
Akad Murabahah
Akad ini merupakan akad jual-beli yang pembayarannya ditentukan oleh margin. Adapun kesepakatan akan margin ditetapkan sejak awal dan berlaku hingga pembayaran kredit rumah syariah lunas.
Akad Musyarakah Mutanaqishah
Jenis akad ini menggunakan skema kepemilikan bertahap dimana pihak bank dan nasabah akan membeli rumah bersama-sama dengan porsi kepemilikan sesuai kesepakatan. Kemudian setelah itu, nasabah akan membeli bagian rumah dengan mencicil kepada pihak bank, hingga kepemilikan atas aset sepenuhnya berpindah tangan kepada nasabah.
Ijarah Muntanhia Bittamlik
Pada dasarnya jenis akad ini hampir mirip dengan akad mutanaqishah, tetapi bedanya pihak bank akan membayar lunas rumah yang diinginkan nasabah dimana nantinya rumah tersebut akan disewakan kepada nasabah. Setelah masa sewa berakhir, bank akan memberikan pilihan kepada nasabah untuk membeli rumah tersebut atau tidak.
Apabila nasabah tidak mau membelinya, status kepemilikan rumah tetap dipegang bank.
Mengajukan Cicilan Langsung ke Developer Syariah
Cara kedua mengajukan cicilan tanpa riba adalah dengan mencari dan mengajukan langsung ke pengembang atau developer rumah berbasis syariah yang saat ini juga mudah ditemukan dimana pada umumnya pengembang syariah menerima sistem cicilan properti tanpa melalui bank. Tetapi biasanya, tenor kredit yang diberikan umumnya singkat dengan rata-rata durasi cicilan berkisar selama satu hingga lima tahun.
Walapun terkesan mudah dan tidak ribet, tetapi anda harus tetap waspada dan cermat dalam memilih pengembang sebab jangan sampai anda mengalami kerugian karena memilih pengembang abal-abal yang mengatasnamakan berkonsep syariah.
Meminjam Uang kepada Kerabat
Bagi anda yang ingin terhindar dari riba untuk membeli rumah, anda bisa meminjam uang kepada kerabat dekat seperti orang tua, saudara, atau teman dekat yang bisa percaya penuh kepada anda, dimana mereka pastinya akan menolong tanpa berharap bunga atau keuntungan. Namun anda harus benar-benar memastikan untuk profesional dengan berupaya melunasi pinjaman secepat mungkin agar kepercayaan kepada anda tidak luntur dan anda menjadi orang yang amanah dan jujur.
Membuat Perjanjian Cicilan dengan Penjual Rumah
Dalam membeli rumah dengan cicilan tanpa riba, anda bisa mencari peluang berbicara langsung dengan pembeli rumah dan melakukan negosiasi jual beli untuk melakukan pembayaran secara cicil atau bertahap. Anda bisa menyakinkan penjual ruma dengan membuat surat perjanjian kredit rumah depan notaris yang merupakan bukti dan pegangan ke pemilik rumah bahwa anda akan melaksanakan kewajiban anda dengan baik dan lancar serta siap berhadapan hukum apabila melanggar isi surat perjanjian.
Bangun Rumah Secara Bertahap
Dan cara terakhir membeli rumah dengan cicilan tanpa riba adalah membangun rumah secara bertahap dengan membeli lahan kavling terlebih dahulu yang harganya lebih murah dibandingkan membeli rumah jadi. Dan apabila anda telah memiliki dana yang cukup, anda bisa membangun rumah impian anda secara bertahap sesuai dengan dana yang anda tabung. Dengan demikian, anda pun tidak perlu mengambil kredit dari perbankan yang dikategorikan menganut kredit konvensional yang termasuk riba.
Demikian informasi mengenai cara membeli rumah dengan cicilan tanpa riba, semoga berguna dan bermanfaat.