Cara Top Up KPR, Lengkap dengan Syarat dan Cara Pengajuannya
asriland.com - Bagi anda yang masih memiliki cicilan KPR rumah dan sedang mencari solusi mencari dana segar untuk kebutuhan renovasi, usaha, dan lainnya, maka anda bisa memanfaatkan KPR anda dengan melakukan top up. Bingung caranya? Tidak usah bingung, sebab kali ini kami akan membagikan cara top up KPR lengkap dengan syarat dan cara pengajuannya.
Istilah top up tentunya bukan istilah asing saat ini dimana istilah top up sering dipergunakan ketika anda mengisi pulsa, mengisi saldo ewallet, dan lain sebagainya. Jadi bisa diartikan maka top up adalah istilah yang diberikan untuk mengartikan "penambahan" untuk dipergunakan kembali. Dengan demikian apabila berbicara mengenai top up KPR anda sudah paham arti dan maksudnya yakni penambahan plafon kredit pemilikan rumah yang sedang berjalan.
Sebagai contohnya saja apabila anda memiliki KPR dengan plafon 500 juta dan setelah 3 tahun berjalan, maka anda berniat mencari dana segar untuk memenuhi kebutuhan seperti renovasi rumah. Anda cukup menambahkan plafon rumah anda yang sebelum 500 juta ( dipotong dengan cicilan yang telah lunas selama 3 tahun) menjadi 600 juta, dimana anda bisa mendapatkan 100 juta dari selisih tersebut sebagai dana segar untuk anda pergunakan dan inilah yang disebut top up KPR.
Syarat Top up KPR
Namun untuk mengajukan Top Up KPR, pada umumnya bank penyedia KPR memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan Top Up KPR agar pengajuan bisa mulus dan lancar untuk mendapatkan dana segar. Apa saja syaratnya? Simak sebagai berikut.
Lama KPR Berjalan
Syarat pertama adalah tentang durasi cicilan KPR berjalan dimana setiap bank memiliki acuan durasi KPR berjalan berbeda dimana untuk mengajukan top up KPR, nasabah KPR setidakya telah menjalani cicilan dengan durasi rata-rata 2-10 tahun. Apabila durasi cicilan belum memasuki batas yang telah ditetapkan, maka hal tersebut berarti pengajuan top up belum bisa dilakukan.
Riwayat Cicilan
Selain durasi cicilan, nasabah yang ingin melakukan top up KPR harus memastikan memiliki catatan kredit yang baik, setidaknya selama 6 bulan terakhir.
Harga Rumah Mengalami Kenaikan
Syarat selanjutnya adalah dimana top up dapat diajukan dengan catatan terjadinya kenaikan harga jual rumah, dimana kenaikan harga rumah biasanya dijadikan acuan bank dalam menentukan nilai top up bagi nasabahnya.
Selain syarat diatas, nasabah juga harus memiliki memenuhi sejumlah ketentuan dibawah ini untuk mengajukan top up KPR yang meliputi sebagai berikut.
- Merupakan debitur eksisting yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Telah berusia minimal 21 tahun, maksimal 55 tahun (pegawai) atau 60 tahun (profesional/wiraswasta) saat masa kredit berakhir
- Kredit sudah berjalan (dengan durasi yang sesuai ketentuan bank penyedia layanan)
- Kualitas kredit dengan status lancar (dengan durasi yang sesuai ketentuan bank penyedia layanan)
- Agunan KPR eksisting telah terpasang hak tanggungan.
Cara Pengajuan Top up KPR
Setelah anda memenuhi syarat dan ketentuan diatas, maka untuk cara mengajukan top up KPR anda cukup mendatangi kantor cabang bank KPR yang sedang berjalan untuk mengajukan top up. Atau anda juga bisa mengajukan ssecara online lewat aplikasi digital masing-masing bank.
Apabila anda telah memasukkan berkas yang diminta bank penyedia KPR anda, maka selanjutnya adalah proses pengumpulan data dan dokumen, dan setelah rampun, maka bank akan melakukan appraisal rumah dan menentukan nilai top up untuk anda.
Demikian informasi mengenai cara top up KPR lengkap dengan syarat dan cara pengajuannya, semoga berguna dan bermanfaat.