Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Rumah
Cara membuat surat izin mendirikan rumah ini sangat penting dilakukan dan sebagai sah bukti dari pembangunan rumah baru maupun renovasi rumah. Dan hal ini wajib dilakukan untuk dibeberapa daerah dalam melakukan penerbitan pembangunan.
Pastikan kamu membutuhkan yang namanya Sertifikat Tanah asli agar IMB yang dibuat keluar dengan cepat. Jangan sampai dari jenis pembangunan yang kamu lakukan tidak sesuai dengan syarta yang berlaku pada lokasi yang ditempati.
Mengenai apa itu IMB
Sebelum cara membuat surat izin mendirikan rumah sebaiknya kamu ketahui mekanisme dari im atau izin mendirikan bangunan melalui perizinan.
Di mana perizinan ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah langsung kepada pemilik dari rumah baru, mengubah dan juga mengurangi sesuai dengan syarta dan teknisi yang berlaku
Kamu bisa mengajukan pemohonan bernama IMB ini kepada Suku Dinas Pengawasan Pembangunan Kota di daerah yang kamu tempati dengan mudah.
Hal ini sangat penting untuk renovasi rumah khususnya dengan skala besar seperti lantai 2 dan diatasnya.
Jika kamu ketahuan oleh pemda setempat dan tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan akan terkena sanksi administrasi yang bisa merugikan kamu nantinya.
Serta berlaku untuk jenis pembangunan atau renovasi yang dilakukan oleh pihak luar seperti pemborong pengerjaan proyek.
Cara membuat surat izin mendirikan rumah
Kamu wajib tau hal apa saja yang harus dilakukan dalam pembbuatan surat izin ini selain dari contoh permohonan. Di mana wajib melampirkan beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membangun dan merenovasi.
Berikut syarat yang harus dipenuhi bagi pemilik bangunan rumah dan tanah:
- Mengisi formulir permohonan izin IMB untuk rumah tinggal yang di tanda tangani pemilik rumah bermaterai.
- Fotokopi kepemilikan rumah atas kuasa dan bebas dari sengketa.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Gambaran dari konstruksi bangunan yang ingin dibuat baru dan renovasi berupa denah map, tampak depan rumah, samping dan belakang.
- Surat izin dari tetangga sekitar yang dibuat dan ditembuskan kepada RT dan RW setempat.
- Pelunasan pajak berupa bukti dari pembayaran.
- Formulir pemohonan yang didapatkan dari keluarahan dan juga kecamatan mengenai pendirian rumah baru dan renovasi.
Mengenai syarat dari teknisi yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh pemilik rumah wajib untuk melampirkan sebagai berikut:
- Gambaran full dari rencana desain berupa di print out dalam gambar dan arsitektur lainnya seperti lantai, atap, kolom dan pondasi.
- Rekomendasi site plan yang dibuat.
- Perhitungan dari tenaga ahli sertifikat SIPB jika memiliki lebih dari 2 lantai pembangunan atau mengunakan jenis beton lebih dari 10 meter.
Contoh surat permohonan izin mendirikan rumah
Jika kamu sudah memahami apa saja yang harus dilakukan dalam pembuatannya, kamu selanjutnya untuk melakukan pengajuan permohonan izin mendirikan rumah dengan membuat surat dibawah ini.
SURAT IZIN MENDIRIKAN RUMAH
Kepada Yth.
Kepala Desa Rawa Buaya, Kabupaten Bogor Bpk. Iwan Suriawan Sudrajat
di
Tempat
Nomor : ..
Lampiran : 1 (satu) halaman
Perihal : Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Bendol Budido
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Jl. Kemiri Perm. Griya Indah Rawa Buaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Dengan ini saya mengajukan izin mendirikan bangunan yang berlokasi:
Alamat : Jl. Komp Bintang Kejora No 6 Rawa Buaya, Jawa Barat
Desa : Rawa Buaya
Kecamatan : Rawa Batu
Kabupaten : Kab. Bogor
Berikut rincian lainya untuk pengajuan pembangunan sebagai berikut:
- Tahun pendirian bangunan : 2023
- Bukti surat tanah : terlampir
- Luas tanah : 700.
- Nama pemilik tanah : Bendol Budido
- Bangunan digunakan untuk : Penggunaan rumah pribadi
- Konstruksi Bangunan : ...
- Pondasi : ...
- Dinding : ...
- Atap : ...
- Lantai : ...
Demikian surat pengajuan permohonan untuk dijadikan bahan proses dalam pembuatan izin mendirikan bangunan.
Kabupaten Bogor, 01 Maret 2023
Pemohon,
ttd dan materai Rp 10.000
( ... nama lengkap ... )
Tahapan pengurusan surat izin
Dalam pengurusan surat izin ini pastinya terhadap tahapan-tahapan yang perlu dilakukan oleh pemilik. Yang mana selain surat diatas kamu wajib mengikuti beberapa tahapan dibawah ini agar proses yang kamu kerjakan berjalan dengan lancar.
Di mana kelengkapan dokumen berkas ini wajib untuk dilengkapi dan kamu harus mendatangi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di wilayah masng-masing.
Dan mengenai waktu pengurusan surat ni bisa memakan waktu 10-20 hari pengerjaan.
Apa bula maksimal rumah dibawah 500 meter langsung bisa ke bagian loket Pelayanan Terpadu Satu Pindu di wilayah masing-masing.
Untuk alur bisa cek ikuti dibawah ini:
- Lengkapi syarta berkas yang harus dikirimkan termasuk contoh surat perizinan diatas.
- Menuju bagian PTSP terdekat.
- Jika sudah kamu isi formulir pengajuan untuk pengukuran tanah.
- Melakuka pembayaran untuk pengukuran di daerah tersebut.
- Jika sudah diukur kamu kirimkan detail denah dan gambar dari rumah yang hendak dibangun.
- Bluprint tersebut berdasarkan pembuatan imb yang nantinya dikeluarkan.
- Tunggu hingga proses 10 sampai dengan 20 hari kerja dan waktu berlaku surat tersebut adalah 1 tahun.
- Jika sudah diproses mendapatkan imb, kamu dibebaskan untuk membangun rumah yang diinginkan.
Itulah tahapan yang harus kamu pahami dalam mengajukan proses pembuatan surat izin mendirikan rumah yang benar. Semoga informasi ini bermanfaat buat kamu yang memang belum mengerti dalam proses perizinan surat izin.
Penulis lepas waktu yang memberikan informasi bermanfaat untuk para pembacanya.