Begini Cara Pengajuan Top Up KPR, Beserta Syaratnya
asriland.com - Top up pastinya bukan istilah yang asing digunakan saat ini, dimana istilah tersebut saat anda ingin mengisi pulsa, mengisi saldo ewallet dan lainnya. Lalu apa itu Top Up KPR? Anda bisa menyimak penjelasannya dibawah ini beserta cara pengajuan serta dengan syaratnya.
Ketika anda membaca top up KPR tentunya anda sudah memiliki bayangan apa yang dimaksud dengan top up KPR itu. Untuk lebih memperjelasnya, top up KPR adalah penambahan plafon kredit pemilikan rumah yang sedang berjalan. Contohnya ketika anda telah mengajukan KPR untuk pembelian rumah dengan plafon sebesar Rp500 juta, dan setelah 2 tahun berjalan, anda berencana untuk melakukan renovasi rumah dan biayanya anda hendak menambah plafon pinjaman anda sebesar Rp100 juta, sehingga penambahan plafon kredit dari Rp500 juta menjadi Rp600 juta yang dikatakan top up KPR.
Manfaat Top Up KPR
Walaupun top up KPR terkesan akan membut hutang anda seakan tidak akan pernah selesai, dan malah bertambah, tetapi pada dasarnya top up kredit bisa menjadi solusi cepat bagi anda yang membutuhkan dana segar sehingga top up KPR dapat memberikan manfaat bagi anda. Untuk lebih jelasnya, berikut manfaat yang bisa anda dapatkan dengan top up KPR yang bisa anda simak sebagai berikut.
Bisa Dimanfaatkan untuk Berbagai Keperluan
Seperti yang kami sebutkan diatas, dengan top up KPR, anda bisa mendapatkan solusi untuk mendapatkan dana segar untuk anda gunakan untuk berbagai kebutuhan seperti renovasi rumah, atau perbaikan rumah, dana pendidikan dan lain sebagainya.
Proses Cepat dan Mudah
Untuk dapat melakukan pengajuan top up KPR, maka nasabah harus memiliki rekam jejak kredit yang baik, artinya tidak pernah menunggak cicilan KPR yang merupakan syarat utama dalam penilaian bank agar pengajuan top up anda bisa diproses dengan mudah dan cepat karena anda memiliki riwayat kredit yang baik.
Potensi Mendapatkan Bunga Lebih Rendah
Banyak lembaga perbankan yang menerapkan suku bunga pinjaman rendah dalam program top up. Sehingga, nasabah yang mengajukan top up bisa mendapatkan pembaruan suku bunga yang lebih rendah dari sebelumnya.
Tenor Pinjaman Panjang
Selain berpotensi mendapatkan suku bunga rendah, anda juga bisa memperpanjang tenor pinjaman dengan mengajukan top up dan tentunya akan membuat cicilan anda jadi lebih ringan. Akan tetapi hal tersebut juga akan memberikan anda beban hutang yang bertambah panjang.
Syarat Top Up KPR
Bagi anda yang berencana melakukan pengajuan top up KPR, maka anda harus memenuhi beberapa syarat dibawah ini agar pengajuan anda bisa diproses dan diterima. Simak syaratnya sebagai berikut.
- Anda merupakan debitur eksisting yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Telah berusia minimal 21 tahun, maksimal 55 tahun (pegawai) atau 60 tahun (profesional/wiraswasta) saat masa kredit berakhir
- Agunan KPR eksisting telah terpasang hak tanggungan
- Kredit sudah berjalan dengan durasi yang sesuai ketentuan bank penyedia layanan
- Kualitas kredit dengan status lancar dengan durasi yang sesuai ketentuan bank penyedia layanan
Cara Pengajuan Top Up KPR
Setelah anda memenuhi syarat pengajuan top up KPR diatas, maka selanjutnya anda bisa mengajukan top up KPR secara online dengan menggunakan situs resmi atau aplikasi dari bank penyedia KPR anda. Atau anda juga bisa langsung kantor cabang bank tersebut untuk mengajukan top up.
Apabila segala persyaratan anda telah lengkap, selanjutnya bank akan melakukan appraisal rumah dan menentukan nilai top up untuk anda. Apabila pengajuan top up KPR anda disetujui, anda pun akan diminta menandatangani Surat Perjanjian Kredit (SPK) dan akad kredit.
Demikian informasi mengenai cara pengajuan serta dengan syaratnya yang patut anda ketahui bagi anda yang membutuhkan dana segar dan memiliki KPR yang bisa anda top up. Semoga berguna dan bermanfaat