Pengertian Hak Guna Usaha dan Aturan Hukumnya

Pengertian Hak Guna Usaha dan Aturan Hukumnya

asriland.com - Bagi anda yang bingung dan ingin mengetahui mengenai pengertian hak guna usaha beserta aturan hukumnya, maka anda tepat berada di artikel ini dimana anda bisa menyimak penjelasannya dibawah ini.

Istilah Hak Guna Usaha (HGU) merupakan istilah yang tidak asing lagi dalam ruang lingkup agraria dan pertanahan dimana Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk menggunakan sebidang tanah selama jangka waktu tertentu untuk kegiatan usaha atau kegiatan lain yang menghasilkan manfaat ekonomi. HGU dapat diberikan oleh pemerintah kepada individu atau badan usaha melalui izin usaha yang diberikan berdasarkan aturan dan peraturan yang berlaku.

HGU biasanya diberikan untuk kegiatan pertanian, kehutanan, perikanan, industri, atau proyek infrastruktur lainnya yang memerlukan lahan dalam jumlah besar. Dalam pemberian HGU, pemerintah menetapkan batasan-batasan tertentu terkait dengan penggunaan tanah tersebut, seperti penggunaan tanah yang berkelanjutan, penghijauan, dan penanaman kembali.

HGU juga dapat dipindahtangankan atau dijual kepada pihak lain, tergantung pada peraturan dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun, sebagai catatan, bahwa pemberian HGU harus dilakukan dengan memperhatikan aspek keberlanjutan, sosial, dan lingkungan untuk mencegah terjadinya dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Adapun jangka waktu maksimal hak guna usaha adalah 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal selama 25 tahun.

Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Usaha

HGU bisa diperpanjang dengan menambah jangka waktu berlakunya, tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut, dimana menurut Pasal 9 PP No. 40 Tahun 1996, perpanjangan dan pembaruan HGU dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak apabila memenuhi beberapa syarat sebagai berikut.

  • Tanahnya masih diusahakan dengan keadaan, sifat dan tujuan yang baik.
  • Syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak.
  • Pemegang HGU masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.
  • Kemudian, terdapat pula Pasal 31 Ayat (2) dan Pasal 35 Ayat (2) Permen ATR 7/2017 yang mensyaratkan perpanjangan dan pembaharuan HGU dengan lebih rinci, yakni sebagai berikut.
  • Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang HGU
  • Tanahnya masih dipergunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak yang bersangkutan
  • Penggunaan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah setempat
  • Tanah tidak termasuk dalam database tanah terindikasi terlantar
  • Tanah tidak dalam perkara di lembaga pengadilan dan tidak diletakkan sita, blokir atau status quo.

Pihak yang Dapat Memiliki Hak Guna Usaha

Bagi pihak yang ingin mendapatkan HGU ini, maka terdapat sejumlah syarat wajib seperti diwajibkan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), serta memiliki badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Apabila badan hukum yang memiliki HGU sudah tidak memenuhi persyaratan di atas, maka wajib melepaskan dan mengalihkan hak guna usaha kepada pihak lain. HGU wajib dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu 1 tahun, jika tidak maka hak tersebut akan dihapuskan.

Bagi pihak yang mendapatkan kesempatan mengelola Hak Guna Usaha, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi pemegang HGU diatur dalam Pasal 12 Ayat 1 PP. No. 40/1996 yang bisa anda simak sebagai berikut.

Kewajiban dan Larangan bagi Pemegang Hak Guna Usaha

  • Membayar uang sebagai pemasukan kepada negara.
  • Melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya.
  • Mengusahakan sendiri tanah HGU dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis.
  • Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan area HGU.
  • Memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan Lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menyampaikan laporan setiap tahun mengenai penggunaan HGU.
  • Menyerahkan kembali tanah yang diberikan HGU kepada negara sesudah HGU tersebut habis masa.
  • Menyerahkan sertifikat HGU yang telah dihapus kepada kepala Kantor Pertanahan jika sudah habis jangka waktunya.

Sementara larangan hak guna usaha atau hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pemegang HGU diatur dalam Pasal 28 PP Nomor 18 Tahun 2021 yakni sebagai berikut.

  • Menyerahkan pemanfaatan tanah HGU kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan.
  • Mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air.
  • Membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar; Merusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan hidup.
  • Menelantarkan tanahnya
  • Mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hal dalam areal hak guna usaha terdapat sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya.

Demikian informasi mengenai pengertian hak guna usaha beserta aturan hukumnya semoga berguna dan bermanfaat bagi anda yang mencari informasi mengenai HGU ini.

Share this Post:
Posted by arazone
Image