Cara Cek dan Membedakan Sertifikat Rumah Asli dan Palsu

Cara Cek dan Membedakan Sertifikat Rumah Asli dan Palsu

asriland.com - Sertifikat rumah merupakan salah satu syarat utama yang harus anda perhatikan saat proses jual beli rumah. Untuk itu, penting untuk mengetahui cara cek untuk membedakan sertifikat rumah asli dan palsu agar transaksi anda aman dan terhindar dari modus penipuan.

Seperti yang kita ketahui bersama, saat ini modus penipuan sertifikat rumah banyak terjadi dan dialami banyak orang dengan menggandakan sertifikat rumah asli dan membuat sertifikat rumah palsu untuk menipu orang lain dan memperkaya diri sendiri.

Adapun risiko yang bisa terjadi dimasa depan karena sertifikat rumah palsu adalah terjadinya sengketa antara pemilik rumah asli dan pemilik rumah yang membeli rumah dan mendapatkan sertifikat rumah palsu yang mana kedudukan sertifikat palsu tentu tidak memiliki arti apa-apa dimata hukum dan artinya anda harus siap menerima kerugian karena tertipu modus penipuan sertifikat rumah.

Dengan tingginya minat masyarakat untuk memiliki rumah, dimana hal tersebut dimanfaatkan oleh mafia perumahan untuk menipu masyarakat dengan berpura-pura menjual rumah dengan berkas dan sertifikat rumah palsu untuk menyakinkan korbannya.

Maka dari itu pentingnya anda mengetahui tentang seluk-beluk tentang sertifikat rumah asli, mulai dari isi sertifikat, cara membedakan sertifikat asli dan palsu dan cara mengecek keaslian sertifikat rumah.

Cara Cek Keaslian Sertifikat Rumah

Bagi anda yang ingin mengetahui cara cek keaslian sertifikat rumah berikut cara cek keaslian sertifikat rumah asli melalui isinya yang bisa anda simak sebagai berikut.

Halaman depan

Pada halaman depan sertifikat rumah asli, terdapat tulisan “Daftar Isian” dengan nomor yang merupakan suatu kode. Adapun kode tersebut menunjukkan apakah dokumen ini merupakan sertifikat hak atas tanah atau buku tanah.

Selanjutnya, di halaman depan terdapat “Jenis Sertifikat” yang membedakan jenis dari sertifikat, seperti hak milik atau hak pakai. Selain itu, terdapat di bagian alamat properti yang menjelaskan alamat dari bangunan yang terdapat pada sertifikat. Umumnya alamat properti dilengkapi dengan kotak yang berisi nomor kode provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan nomor sertifikat. Sedangkan di sebelah kiri kotak terdapat alamat BPN sesuai daerah sertifikat.

Dan terakhir, di halaman depan pun telah tercetak nomor blangko pada bagian paling bawah.

Halaman dalam

Setelah anda mengecek halaman depan, maka beralih ke halaman dalam yang memiliki lembaran “Pendaftaran Pertama”, dimana halaman depan terdapat tabel dengan kolom-kolom yang berisikan Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nomor desa atau kelurahan, Tanggal lahir pemilik, Asal hak, dan Dasar penerbitan.

Halaman surat ukur

Cara cek sertifikat rumah asli yang terakhir dengan fisik adalah dengan memperhatikan bagian halaman surat ukur. Pada halaman ini berisikan nomor sertifikat dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB), serta keterangan lengkap lokasi dari properti tersebut.

Contohnya untuk isi dari sertifikat rumah, di bagian ini akan dilengkapi denah untuk menunjukan bentuk tanah dan fungsi bangunan tersebut digunakan untuk apa.

Contoh Sertifikat Rumah Asli

Anda bisa langsung mendatangi kantor BPN setempat untuk melihat contoh sertifikat asli atau mencoba meminjam sertifikat rumah dari orang tua atau kerabat terdekat untuk mempelajari atau membandingkan dengan sertifikat yang anda dapatkan untuk melakukan perbandingan asli atau palsu.

Agar semakin mudah melakukan pengecekan, Anda dapat mengenali sertifikat melalui kode yang tertera pada sertifikat.

Kode tersebut berguna untuk membedakan jenis sertifikat. Simak dibawah ini berapa kode sertifikat berdasarkan jenisnya sebagai berikut.

1 = Hak Milik

2 = Hak Guna Bangunan

3 = Hak Guna Bangunan dan Pakai

4 = Tanah Hak Pengelolaan

5 = Tanah Wakaf

6 = Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

7 = Hak Tanggungan

8 = Tanah Negara

Selain itu, pastikan NIB yang terletak pada “Pendaftaran Pertama” harus sama dengan kode yang ada pada halaman depan.

Adapun langkah terakhir untuk memastikan keaslian sertifikat rumah, yaitu dengan mengecek sertifikat PBB, dimana anda dapat melihat keterangan letak objek tanahnya sama dengan NIB atau tidak.

Cara Membedakan Sertifikat Rumah Asli dengan yang Palsu

Berikut beberapa cara yang bisa anda lakukan untuk benar-benar memastikan perbedaan sertifikat rumah asli dan palsu yang bisa anda dibawah ini.

Cek Bentuk Fisik Sertifikat

Anda bisa melakukan cek sertifikat dengan cara memeriksa bentuk fisik dari sertifikat, dengan cara cek yang telah kami sebutkan diatas. Selain itu, umumnya sertifikat memiliki warna hijau terang, sedangkan sertifikat lain memiliki sampul abu-abu. Anda juga harus memastikan terdapat cap dan tanda tangan pada sampulnya yang berasal dari keluaran BPN

Periksa ke Badan Pertanahan Nasional

Cara cek sertifikat rumah asli bisa dilakukan di Kantor BPN setempat terdekat dari kota anda dimana nantinya pegawai BPN akan mengecek keaslian sertifikat melalui nomor registrasi dan bentuk fisik. Anda bisa membawa sertifikat tanah, bukti lunas PBB terakhir, dan surat permohonan. Untuk biaya mengecek keaslian sertifikat akan dikenakan biata sebesar Rp50 ribu dan dilakukan dalam 1 hari kerja.

Cek Menggunakan Jasa PPAT

Anda pun bisa melakukan pengecekan sertifikat melalui jasa PPAT. Umumnya, cek sertifikat rumah asli ke PPAT dilakukan bagi anda yang tidak banyak memiliki waktu luang.

Cek Secara Online

Dengan kemajuan teknologi digital seperti saat ini, anda juga busa membedakan sertifikat rumah asli dan mengecek keasliannya secara online dengan menggunakan situs resmi BPN dan BPN Go Mobile.

Demikianlah informasi cara cek dan membedakan sertifikat rumah asli dan palsu, semoga berguna dan bermanfaat bagi anda agar terhindar dari modus penipuan sertifikat palsu.

Share this Post:
Posted by arazone
Image