Cara Mengurus Pemecahan Sertifikat Tanah dan Biayanya

Cara Mengurus Pemecahan Sertifikat Tanah dan Biayanya

asriland.com - Bagi anda yang ingin menjual sebagian bidang tanah kepada pihak lain maka anda harus tahu cara mengurus pemecahan sertifikat tanah beserta biayanya agar anda bisa memperhitungkan dengan baik harga penjualan dan biaya yang harus anda keluarkan.

Perlu anda ketahui bahwa pemecahan sertifikat merupakan istilah yang digunakan untuk memecah satu bidang tanah menjadi beberapa bagian untuk digunakan sesuai dengan kebutuhan seperti untuk pembagian hak waris, tanah untuk hibah, maupun untuk melakukan penjualan.

Adapun legalitas mengenai pecah sertifikat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.13 /2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Cara Mengurus Pemecahan Sertifikat

Untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah terdapat dua cara yang bisa anda lakukan yakni dengan mandiri atau mengurusanya sendiri atau menggunakan jasa notaris bagi anda yang sibuk dan tidak memiliki waktu dan tidak mau repot dengan proses pengurusan yang cukup ribet, dimana dengan menggunakan jasa notaris, anda cukup menunggu hasilnya saja apabila semua syarat terpenuhi.

Apabila anda ingin mengurusnya secara mandiri, anda cukup mendatangi BPN atau Kantor Pertanahan setempat dimana lokasi tanah anda berada dan membawa sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi. Sekedar informasi bahwa syarat pemecahan sertifikat biasa dengan tanah warisan memiliki syarat yang berbeda. Berikut syarat dan dokumen pemecahan sertifikat umum yang bisa anda simak dibawah ini.

Syarat dan Dokumen Pemecahan Sertifikat Tanah

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa bila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat asli
  • Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  • Tapak kavling dari Kantor Pertanahan
  • Rencana tapak/site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

Syarat Pecah Sertifikat Tanah Warisan

Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup

  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat Asli
  • Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
  • Akta Wasiat Notariil
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Apabila anda telah menyiapkan segala dokumen dan syarat diatas, maka anda bisa langsung mendatangi kantor BPN setempat untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah anda secara mandiri.

Apabila anda menggunakan jasa notaris, anda tetap harus menyiapkan dokumen diatas untuk anda serahkan kepada notaris yang anda tunjuk untuk memulai proses pengurusan.

Perhitungan Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah

Terkait biaya pemecahan sertifikat, dalam PP No.46/2002 pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp25.000 untuk satu penerbitan sertifikat. tetapi selain biaya penerbitan, terdapat juga sejumlah biaya lain yang harus anda ketahui ketika mengurus pemecahan sertifikat sebagai berikut.

  1. Biaya Pendaftaran sebesar Rp100.000
  2. Biaya pengukuran tanah
  3. Biaya pendaftaran pertama kali
  4. Biaya TKA
  5. Biaya BPHTB

Biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah

Biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah tarifnya berbeda, tergantung luas bidang tanah yang tersedia dimana terdapat rumus untuk mengetahui besaran biaya yang harus disiapkan untuk pengukuran biaya dan pemeriksaan tanah. Simak rumusnya sebagai berikut.

Rumus biaya pengukuran tanah

TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000

Keterangan:

TU = Tarik Ukur
HSBKU = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran
L = Luas Tanah
TPA = Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A
HSBKPA = Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A
HSBKU adalah Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran

Biaya pendaftaran pertama kali

Untuk biaya pendaftaran pertama kali, Ketentuannya sudah diatur dalam lampiran PP No.13/2010, dimana disebutkan bahwa tarif pendaftaran sertifikat tanah untuk pertama kali adalah Rp50.000.

Biaya TKA

Biaya TKA atau transportasi, konsumsi, serta akomodasi bagi petugas pengukur dan penilai, besaran biayanya Rp250.000.

Biaya BPHTB

Biaya BPHTB adalah salah satu biaya yang harus anda keluarkan saat melakukan pecah sertifikat tanah. Adapun biaya sertifikat BPHTB yang wajib dikeluarkan sejumlah 5% NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

Sekian informasi mengenai cara mengurus pemecahan sertifikat tanah beserta biayanya, semoga berguna dan bermanfaat bagi anda yang berencana menjual tanah sebagian atau menjadikan beberapa bagian untuk hak waris, maupun untuk hibah.

Share this Post:
Posted by arazone
Image