Apa itu SPPT PBB? Begini Cara Mengurusnya

Apa itu SPPT PBB? Begini Cara Mengurusnya

asriland.com - Memiliki rumah berarti anda harus siap dengan segala pengurusan berkas dan dokumen terkait hunian yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang merupakan hal penting karena pada umumnya dokumen tersebut akan terkait antara satu dengan yang lainnya.

Untuk kali ini, kami akan membagikan informasi mengenai SPPT PBB yang mungkin jarang anda dengar. Berbeda dengan PBB atau pajak bumi dan bangunan yang lebih populer diketahui dalam hal dokumen penting yang harus dimiliki pemilik rumah.

Perlu anda ketahui bahwa PPB sendiri memiliki komponen yang beragam, termasuk SPPT PBB atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang merupakan dokumen penting yang anda perlukan saat akan membayar PBB bagi anda yang memiliki rumah pribadi.

Adapun fungsi dari dokumen tersebut SPPT ini adalah untuk menunjukkan besaran utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi.

Walaupun SPPT ini bukan termasuk dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas lahan, tetapi SPPT PBB juga merupakan dokumen yang sangat penting ketika anda mengumpulkan dokumen untuk keperluan legalitas.

Cara Mendapatkan SPPT PBB

Sekedar informasi, umumnya SPPT PBB akan diantarkan melalui kantor pos dan giro, atau petugas Kelurahan/Desa. Selama properti sudah terdaftar sebagai objek pajak, maka SPPT PBB sudah pasti akan dikirimkan ke kantor yang menjadi perwakilan di daerah anda. Anda juga bisa mengambilnya sendiri di kantor kelurahan atau KPP Pratama/KPPBB tempat objek pajak terdaftar.

Cara Mengurus SPPT PBB Objek Pajak yang Belum Terdaftar

Bagi anda yang tidak mendapatkan pengiriman SPPT PBB yang diantarkan karena rumah anda belum terdafar sebagai objek pajak maka jangan kuatir sebab anda cukup mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Di Kantor Pelayanan Pajak terdekat tersebut, anda bisa mendaftarkan properti untuk mendapatkan SPPT PBB. Nantinya, anda akan diminta untuk mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Namun sebelum mengunjungi KPP, sebaiknya anda mengecek kantor pajak mana yang sesuai dengan lokasi properti atau rumah anda.

Setelah mengikuti prosedur yang ada, selanjutnya anda tinggal menunggu SPPT PBB dikirimkan ke pihak yang menjadi perwakilan, seperti kelurahan atau RT.

Cara Mengurus SPPT PBB secara Online

Dengan kemajuan teknologi digital yang telah masuk di berbagai sendi kehidupan, maka anda pun juga bisa mengurus SPPT PBB secara online, dimana anda bisa mengunjungi website Bapenda khusus Jakarta untuk mengajukan pengurusan SPPT PBB tersebut.

Pada situs tersebut, anda akan diminta untuk mengisi berbagai, kemudian sistem akan melakukan pengecekan secara otomatis. Apabila verifikasi selesai, anda akan dikirimkan SPPT PBB dalam bentuk elektronik ke alamat e-mail yang terdaftar sebelumnya.

Tentunya, pengurusan online dengan adanya sistem digital dalam pengurusan SPPT PBB jelas memberi kemudahan, terutama bagi anda yang punya aktivitas padat.

Pencarian SPPT PBB Secara Online

Tidak cuma mengurus secara online, sistem yang sama juga bisa anda gunakan untuk mencari SPPT PBB. Jadi bagi anda yang belum menerima SPPT PBB dalam beberapa tahun terakhir, maka anda bisa menggunakan cara ini.

Sebagai catatan, SPPT PBB adalah dokumen yang menunjukkan jumlah PBB yang harus dibayarkan, jadi tentunya apabila anda tidak memegang SPPT, maka akan menyulitkan anda dalam membayar pajak.

Anda dapat memasukan nomor PBB dari SPPT tahun sebelumnya. Apabila nomor yang anda masukkan benar, maka dokumen SPPT PBB akan muncul. Anda pun dapat dengan mudah mengetahui statusnya dengan jelas apakah sudah lunas atau belum.

Bagi anda yang kehilangan SPPT PBB atau tidak bisa menemukan ketika melakukan pengecekan secara online, maka siapkan surat keterangan dari kelurahan, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi KTP, dan selanjutnya anda bisa mengurusnya ke kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat.

Demikian informasi mengenai apa itu SPPT PBB? dan cara mengurusnya. Semoga berguna dan bermanfaat.

Share this Post:
Posted by arazone
Image