Contoh Surat Perjanjian Kredit Rumah dan Fungsinya
asriland.com - Apabila anda membeli sebuah hunian atau rumah dengan sistem kredit pemilikan rumah atau KPR, maka anda akan menerima berkas surat perjanjian kredit rumah. Berikut contoh surat perjanjian kredit rumah dan fungsinya yang harus anda ketahui.
Surat perjanjian kredit rumah merupakan tahap penting bagi anda yang membeli rumah dengan KPR, dimana surat ini akan diberikan penyedia jasa KPR ke nasabah setelah pelaksanaan akad kredit dan merupakan surat perjanjian otentik karena akan melibatkan notaris dan saksi dalam proses pembuatannya. Dengan demikian, surat perjanjian kredit rumah akan memiliki kedudukan hukum yang jelas.
Adapun isi dari surat perjanjian kredit rumah umumnnya berisikan mengenai hal-hal terkait hak serta kewajiban kreditur dan debitur, dan juga memuat perjanjian KPR yang telah disetujui kedua belah pihak. Maka dari itu surat perjanjian kredit rumah harus anda simpan dengan baik agar anda dapat kembali mempelajari hak dan kewajiban anda ketika mengambil KPR, dan bisa dijadikan acuan bagi debitur yang ingin melunasi kreditnya lebih cepat dengan mempelajari apa saja yang bisa meringankan anda dalam pelunasan kredit.
Fungsi Surat Perjanjian Kredit
Seperti yang kami sebutkan diatas, dimana peran surat perjanjian kredit sangatlah penting. Agar anda bisa mendapatkan gambaran jelas mengenai pentingnya surat perjanjian kredit rumah ini, berikut beberapa fungsinya yang bisa anda simak dibawah ini.
Kejelasan Transaksi
Fungsi utama dari surat ini adalah sebagai kejelasan dalam setiap kegiatan kredit, mengingat di dalamnya memuat informasi lengkap terkait barang yang menjadi objek kredit. Selain itu, terdapat pula informasi terkait besaran utang hingga cicilan yang harus dibayarkan debitur pada setiap bulannya, termasuk ketentuan terkait denda, penalti, hingga skema pelunasan kredit sebelum masa tenor pun harus termuat di dalam surat perjanjian kredit.
Penyelesaian Hukum
Surat perjanjian kredit umumnya berisikan pasal-pasal mengenai penyelesaian perselisihan, sehingga apabila terjadi hal-hal tidak diinginkan di kemudian hari, maka penyelesaian hukumnya pun bisa lebih cepat sebab surat ini memiliki kedudukan hukum yang jelas. Sehingga bisa dijadikan bukti bila ada pihak yang melakukan wanprestasi.
Menjamin Ketenangan Hak dan Kewajiban Kreditur dan Debitur
Dengan adanya surat perjanjian kredit juga menjamin ketenangan kedua belah pihak, karena semua hal berkaitan informasi, ketentuan, hak dan kewajiban, serta penyelesaian perselisihan sudah tercantum di dalam surat tersebut.
Menghindari Terjadinya Wanprestasi
Dan terakhir fungsi paling fundamental dari surat ini adalah, sebagai antisipasi terjadinya wanprestasi dari salah satu pihak, dimana melalui surat ini kreditur maupun debitur tidak bisa berbuat seenaknya karena ada batasan soal hak dan kewajiban yang telah tercantum di dalamnya.
Isi dari Surat Perjanjian Kredit Rumah
Setelah menyimak tujuan dan maksud serta fungsi dari surat ini, maka pembuatan surat perjanjian kredit rumah harus memenuhi poin-poin penting untuk mencakup detail perjanjian yang bisa anda simak sebagai berikut.
- Surat harus memuat informasi lengkap data diri debitur dan kreditur, yang didukung dengan dokumen identitas seperti Kartu Tanda Pengenal (KTP).
- Informasi yang dituliskan umumnya berupa nama lengkap, status pekerjaan, nomor KTP hingga alamat rumah.
- Surat perjanjian juga harus memuat hal-hal terkait perjanjian, mekanisme penyelesaian sengketa, informasi kredit, hingga penjelasan mengenai denda, penalti dan lain sebagainya.
- Tanda tangan di atas materai yang dilengkapi dengan nama lengkap kedua pihak. Penulisan identitas pihak terkait harus jelas
Contoh Surat Perjanjian Kredit Rumah
Bagi anda yang penasaran bagaimana bentuk contoh surat pernjanjian kredit rumah, anda bisa melihat contohnya sebagai berikut.
Demikian informasi mengenai contoh surat perjanjian kredit rumah. Semoga berguna dan bermanfaat bagi anda yang sedang mencari informasi contoh surat-surat dalam pengurusan KPR rumah.