Cara Menyelesaikan Sengketa Tanah yang Belum Bersertifikat
asriland.com - Kasus sengkata tanah mungkin sudah sering anda dengar, dimana kasus ini marak terjadi berbagai kota dan daerah di Indonesia yang mana sebagian besar kasus melibatkan tanah yang belum bersertifikat. Lalu bagaimana cara menyelesaikan sengketa tanah yang belum bersertifikat? Anda bisa menyimak pembahasannya dibawah ini.
Tentu siapapun tidak ingin terlibat dalam kasus sengketa tanah dimana dalam kasus ini selalu ada pihak yang dirugikan dan pihak yang mengambil keuntungan karena hak yang sesuai. Sengketa tanah termasuk dalam kasus pertahanan yang bisa dikatakan sebagai perselisihan terkait tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Namun alur penyelesaian sengketa tanah cukup rumit untuk dipahami.
Agar permasalahan sengketa tanah yang belum bersertifikat tidak menjadi masalah yang berkepanjangan antara pihak yang menuntut hak atas klaim tanah, maka diterbitkanlah rujukan terkait langkah penyelesaian sengketa tanah bisa dilihat dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, dimana dalam Pasal 5 Permen disebutkan, sengketa dan konflik tanah digolongkan dalam tiga klasifikasi yang terdiri sebagai berikut.
Klasifikasi Sengketa Tanah
Kasus berat
Kasus ini melibatkan banyak pihak, mempunyai dimensi hukum yang kompleks, dan/atau berpotensi menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan.
Kasus sedang
Meliputi antar-pihak yang dimensi hukum dan/atau administrasinya cukup jelas, yang apabila ditetapkan penyelesaiannya melalui pendekatan hukum dan administrasi tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan.
Kasus ringan
Kasus ini bisa berupa pengaduan atau permohonan petunjuk yang sifatnya teknis administratif dan penyelesaiannya cukup dengan surat petunjuk penyelesaian ke pengadu atau pemohon.
Jadi dengan ketiga jenis klasifikasi tersebut, bisa disimpulkan bahwa tidak semua sengketa tanah harus diselesaikan melalui ketuk palu hakim, sebab beberapa kasus kasus sengketa tanah bisa saja diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau penyelesaian lewat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Cara Menyelesaikan Sengketa Tanah Yang Belum Bersetifikat
Bagi anda yang mencari tahu cara menyelesaikan sengketa tanah yang belum bersertifikat, berikut beberapa hal yang bisa anda lakukan dibawah ini.
Penyelesaian Sengketa Tanah melalui Mediasi
Sebaiknya apabila memungkinkan, sengketa tanah bisa diselesaikan secara kekeluargaan lewat jalur cara mediasi, dengan cara mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih dan didampingi pihak ketiga sebagai mediator.
Adapun tujuan dari mediasi adalah penyelesaian masalah secara musyawarah dan kekeluargaan dengan begitu kasus sengketa tanah tidak berlarut-larut dan mengorbankan banyak waktu dan biaya.
Namun pada kenyataannya, mediasi ini tidak mampu menyelesaikan banyak sengketa tanah karena masing-masing pihak teguh akan klaim mereka masing-masing.
Penyelesaian Sengketa Tanah melalui BPN
Apabila jalur mediasi belum efektif dalam menyelesaikan sengketa tanah, maka cara penyelesaian lain yang bisa ditempuh adalah mengajukan pengaduan ke kantor pertanahan atau BPN sebagai lembaga pemerintah yang berwenang dalam menyelesaikan kasus tersebut. Berikut panduan menyelesaikan sengketa tanah di BPN.
- Melapor ke Kantor atau Badan Pertanahan setempat. Laporan bisa disampaikan lewat loket pengaduan atau laman resmi ATR/BPN. Pengaduan harus memuat identitas pengadu dan tercantum pula uraian singkat terkait sengketa.
- Melengkapi berkas pengaduan yang terdiri dari:
– Fotocopy identitas pengadu.
– Fotocopy surat kuasa serta identitas penerima kuasa, utamanya apabila dikuasakan.
– Data pendukung atau bukti terkait pengaduan. - Apabila pengaduan telah memenuhi syarat petugas BPN akan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang akan diberikan kepada pengadu.
Dengan merujuk pada Pasal 6 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 – penanganan sengketa dan konflik pertanahan, berikut tahapannya.
- Pengkajian Kasus
- Gelar awal
- Penelitian
- Ekspose hasil penelitian
- Rapat koordinasi
- Gelar akhir
- Penyelesaian Kasus
Dalam hal sengketa dan konflik dengan klasifikasi kasus sedang atau ringan, penanganannya dapat dilakukan tanpa melalui semua tahapan yang telah disebutkan di atas.
Penyelesaian Sengketa Tanah melalui Pengadilan
Langkah selanjutnya menyelesaikan sengketa tanah yang belum bersertifikat adalah dengan mengajukan gugatan pidana maupun perdata di pengadilan. Pengaduan bisa diajukan ke pengadilan umum, pengadilan tata usaha maupun pengadilan agama, tergantung jenis gugatan yang diajukan.
Gugatan mengenai kasus tanah yang diajukan ke pengadilan umum melingkup pada perkara perdata dan pidana. Sementara untuk gugatan berkaitan dengan pembatalan sertifikat sebagai produk badan tata usaha negara dapat diajukan ke pengadilan tata usaha. Dan untuk gugatan terhadap tanah harta bersama dalam perkawinan, warisan, dan sengketa tanah wakaf, anda dapat mengajukan ke pengadilan agama.
Sebagai catatan, sengketa tanah yang telah diajukan ke pengadilan untuk penyelesaian kasus akan berganti menjadi perkara pertanahan.
Demikian informasi mengenai cara menyelesaikan sengketa tanah yang belum bersertifikat, semoga berguna dan bermanfaat bagi anda yang mencari informasi atau referensi mengenai kasus sengketa tanah.