Mengenal HPL Tanah dan Perbedaannya dengan Hak Pakai Yang Perlu Anda Ketahui
asriland.com - Bagi anda yang biasa berkutat dengan urusan pertanahan pastinya anda sudah tidak asing lagi dengan HPL. Untuk itu, kali ini kita akan membahas mengenal HPL tanah dan perbedaannya dengan Hak Pakai agar anda tidak salah dalam mengartikannya.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pengelolaan tanah telah diatur dalam undang-undang dan menjadi salah satu bukti legalitas di mata hukum. Tapi tetap masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan dengan HPL tanah atau hak pengelolaan tanah serta macam-macam hak pengelolaan tanah lainnya yang mana HPL tanah memiliki tujuan, fungsi serta persyaratan yang berbeda.
Adapun hak pengelolaan tanah merupakan sebuah kewenangan yang diberikan oleh negara kepada badan hukum tertentu, untuk mengelola suatu lahan.
Ciri-Ciri Hak Pengelolaan (HPL)
Agar anda tidak keliru dalam mengartikan jenis hak ini, maka berikut informasi lengkap mengenai HPL tanah yang perlu anda ketahui sebagai berikut
Sekedar informasi, HPL tanah berbeda dengan bukti kepemilikan seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM) dimana HPL adalah tanah milik negara, yang kewenangan untuk mengelolanya dialihkan kepada pemegang HPL dan bukan merupakan miliki perorangan, dan oleh sebab itu HPL tanah tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan (HT), namun pemegang HPL tanah dapat diberikan hak atas tanah HGB/HP dengan SPPT atau Surat Perjanjian Penggunaan Tanah.
Wewenang Pemegang Hak HPL
Berikut beberapa wewenang yang dimiliki oleh pemegang HPL berdasarkan pasal 6 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 sebagai berikut.
- Menggunakan tanah hanya untuk keperluan tugas
- Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah
- Menyerahkan bagian-bagian dalam tanah tersebut kepada pihak ketiga, dengan hak pakai hanya berjalan selama 6 tahun
- Menerima uang pemasukan/ganti rugi/uang wajib tahunan.
Lembaga yang Mendapatkan HPL
Lembaga apa saja yang berhak mendapatkan HPL? Berdasarkan peraturan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional No.9 Tahun 1999, Pasal 64 ayat 1, berikut daftar lembaga yang berhak mendapatkan HPL.
- Instansi termasuk Pemerintah Daerah (Pemda)
- Badan otorita
- Perseroan tertentu
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Badan-badan hukum lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah.
Pengelolaan Lahan HPL oleh Pihak Ketiga
HPL tanah dapat diserahkan kepada pihak ketiga untuk sebagai pengelola yang bisa berupa instansi maupun individu. Akan tetapi, tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak ketiga termasuk mengajukan permohonan kepada instansi terkait. Apabila disetujui, maka pihak ketiga akan diminta membuat SPPT atau Surat Perjanjian Penggunaan Tanah. Adapun dokumen yang harus disiapakan untuk pembuatan SPPT sebagai berikut.
- Hak Milik (transmigrasi)
- HGB (Hak Guna Bangunan)
- Hak Pakai
Sekian informasi mengenai mengenal HPL tanah dan perbedaannya dengan hak pakai, semoga berguna dan bermanfaat.