Cara Mengurus SHGB Terbaru, Begini Panduannya

Cara Mengurus SHGB Terbaru, Begini Panduannya

asriland.com - Istilah SHGB tentu sudah tidak asing lagi bagi anda yang biasa berkutat dalam dunia properti, dimana SHGB merupakan salah satu poin penting yang harus dimiliki pemilik properti. Bagi anda yang masih bingung bagaimana cara mengurus SHGB, maka kali ini anda bisa menyimak panduannya yang akan kami bahas dibawah ini.

Mengapa memiliki SHGB penting bagi pemilik properti? SHGB adalah merupakan bukti kepemilikan hak menggunakan bangunan di atas sebuah lahan yang bukan miliknya, dimana sertifikat ini harus anda miliki apabila anda mengelola bangunan di atas tanah milik orang lain, baik perorangan, lembaga, bahkan pemerintah.

Dengan menyimak apa itu SHGB diatas, tentu sertifikat ini berbeda dengan SHM atau sertifikat hak milik yang lebih kuat dengan lahan sendiri dan bisa diwariskan. Berbeda dengan SHGB yang mengelola lahan milik pihak lain dan memiliki batas waktu dan harus diperpanjang apabila telah melewati batas waktu penggunaan dengan syarat bahwa pemilik lahan belum menggunakannya.

Namun selain memiliki masa batas waktu, SHGB juga bisa dibatalkan apabila pemegang SHGB sudah tidak memenuhi persyaratan.

Persyaratan Mengurus SHGB

Bagi anda yang ingin mengelola sebuah lahan milik orang lain dengan metode "pinjam lahan", maka anda harus memiliki SHGB sebagai dokumen penting sebagai dasar sah pengelolaan lahan yang anda lakukan dan telah disepakati oleh pemilik lahan.

Untuk mengurus SHGB, anda bisa mengurusnya secara mandiri dengan syarat luas tanah tidak lebih dari 3000 m², dan apabila tanah memiliki luas maksimal 20.000 m², maka anda dapat mengurusnya di Kepala Kantor Pertanahan.

Untuk luas tanah perseorangan lebih dari 600 m² namun kurang dari 10.000 m², maka Anda bisa mengurusnya ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.

Berikut syarat yang harus anda siapkan sebagai dokumen dalam mengurus SHGB.

  • Fotokopi identitas diri
  • Sertifikat
  • Surat kavling
  • Surat-surat bukti pelepasan hak pelunasan tanah atau rumah
  • PPAT
  • Girik
  • Akta pelepasan hak
  • Putusan pengadilan
  • Surat ukur
  • Gambar situasi dan IMB (jika ada)

Cara Mengurus SHGB

Apabila anda telah memenuhi persyaratan diatas, maka selanjutnya yang perlu anda lakukan adalah membuat permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada pihak berwenang yang mengurus SHGB seperti Kepala Kantor Pertanahan/Kepala Kanwil BPN/Kepala BPN. Dan silahkan juga untuk membawa berkas yang sudah disiapkan sebelumnya sehingga bisa langsung diperiksa. Berikut prosesnya dibawah ini.

  • Pihak pemeriksa akan memerintahkan Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah untuk melakukan pengukuran apabila anda belum memiliki surat ukur.
  • Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan/Kepala Kanwil BPN/Kepala BPN akan menugaskan Kepala Seksi Hak atas Tanah untuk memeriksa permohonan.
  • Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah data telah cukup untuk membuat Risalah Pemeriksaan Tanah.
  • Apabila proses di atas berjalan lancar, maka selanjutnya ada penerbitan surat keputusan.
  • Saat Kutipan Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan diterima, maka Anda harus membayar uang pemasukan kepada negara.
  • Jumlahnya ditentukan dalam keputusan pemberian haknya.
  • Setelah membayar, terdapat proses pembukuan HGB, penerbitan, penandatanganan, dan penyerahan sertifikat.

Kewajiban Pemilik Sertifikat HGB

Setelah menerima SHGB tentu ada kewajiban yang wajib dipenuhi oleh pemegang sertifikat yang bisa anda simak sebagai berikut.

  • Menggunakan lahan sesuai dengan persyaratan dan peruntukan yang sudah disepakati dalam keputusan pemberian hak.
  • Pemegang sertifikat juga wajib menjaga tanah dan bangunan baik, seperti menjaga kebersihan dan kelestariannya.
  • Apabila hak guna bangunan tersebut habis karena jangka waktu yang berakhir dan tidak diperpanjang, maka pemegang sertifikat wajib menyerahkan lahan tersebut kepada pemilik aslinya, baik perseorangan maupun milik lembaga dan negara.

Demikian informasi mengenai Cara Mengurus SHGB Terbaru dan panduannya. Semoga berguna dan bermanfaat.

Share this Post:
Posted by arazone
Image