Apa Perbedaan PPN Rumah dengan PPh? Begini Penjelasannya
asriland.com - Apakah anda bingung membedakan PPN rumah dengan PPH? Maka anda tidak usah bingung lagi, dimana kali ini kami akan membagikan perbedaan keduanya.
Apa itu PPN rumah? Pajak Pertambahan Nilai atau disingkat PPN adalah merupakan komponen yang ada dalam transaksi jual-beli rumah, dimana rumah termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) sehingga setiap proses jual-beli rumah wajib dikenakan pajak.
Namun selain PPB, terdapat pula pajak lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Â hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang dikenakan dalam jual-beli rumah.
Adapun PPN rumah, pungutan ini dibebankan kepada pembeli dengan tarif 11% dari harga hunian yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang akan berlaku hingga 31 Desember 2024, dan per 1 Januari 2025, tarif PPN atas penjualan rumah naik menjadi 12%, sama seperti tarif PPN yang dibebankan kepada BKP lainnya.
Perhitungan PPN Rumah
Bagi anda yang bingung bagaimana perhitungan PPN rumah, caranya pun cukup mudah dimana diatas telah kami sebutkan rumus perhitungannya adalah 11% x harga jual rumah. Jadi contohnya, Budi membeli hunian Rp500,000,000, maka PPN yang harus dibayarkan Budi adalah Rp 50.500.000, yang merupakan hasil perhitungan dari 11% x Rp500,000,000.Nantinya, PPN akan dibayarkan pembeli kepada pengembang dan diteruskan ke negara.
PPN rumah ini hanya dikenakan membeli rumah baru atau hunian berstatus primary property dan PPN ini tidak berlaku bagi anda yang membeli rumah bekas. Namun PPN untuk berlaku juga memliki pengecualian pada rumah baru dimana apabila rumah atau hunian dibawah harga jual Rp300 juta akan dibebaskan dari PPN rumah sebesar 11%, sehingga rumah subdisi atau rumah yang masuk kategori murah tidak akan memiliki pertambahan nilai karena PPN.
Berikut kriteria rumah yang bebas PPN 11 % yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 113/PMK.10/2019 sebagai berikut.
- Rumah dengan luas bangunan tidak lebih dari 36 meter persegi dan luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi.
- Memiliki harga jual yang tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang diatur dalam PMK.
- Merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki.
- Perolehannya secara tunai maupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Perbedaan PPN dan PPh
Setelah pembahasan cukup panjang mengenai PPN rumah diatas, maka selanjutnya kita akan membahas perbedaan dengan pajak lainnya yakni PPh, dimana terdapat banyak poin pembeda kedua jenis pajak. Berikut anda bisa menyimak perbedaanya sebagai berikut.
- PPN dikenakan terhadap setiap proses produksi maupun distribusi, sementara PPh dikenakan terhadap setiap penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak.
Subjek - Subjek PPN adalah konsumen yang menikmati atau membeli barang kena pajak, sedangkan subjek PPh adalah penjual yang mendapatkan hasil dari transaksi jual-beli.
- Perbedaan lain antara PPN dan PPh adalah pengenaan tarifnya. PPN dikenakan sebesar 11%. Adapun PPh dikenakan sebesar 10% persen dari nilai transaksi.
Sekedar informasi, bahwa selain PPh dikenakan dalam transaksi jual beli, PPh juga dikenakan dalam transaksi sewa-menyewa rumah sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 4 ayat 2 UU 36/2008 yang menyebutkan salah satu penghasilan yang didapatkan dari hasil persewaan tanah dan/atau bangunan.
Tarif
Sekian informasi mengenai Mengenal apa itu PPN rumah dan perbedaannya dengan PPH. Semoga berguna dan bermanfaat.