Belajar Izin Perumahan Skala Kecil beserta Syaratnya
asriland.com - Berinvestasi dalam bidang properti dengan membangun perumahan skala kecil, mengapa tidak? Berikut pembahasan mengenai izin perumahan skala kecil beserta syaratnya.
Mungkin anda pernah mendengar bahwa investasi properti merupakan salah satu investasi yang paling menguntungkan untuk ditekuni dimana investasi properti memiliki pasar yang luas dan besar mengingat negara kita merupakan salah satu negara dengan penduduk terbanyak didunia yang mana pastinya setiap orang membutuhkan property berupa rumah sebagai tempat tinggal.
Dengan fakta tersebut, melakukan investasi dibidang perumahan merupakan sesuatu yang sangat "menggiurkan" dengan potensi peluang profit yang besar, dimana rumah menjadi kebutuhan wajib bagi setiap keluarga.
Memulai berinvestasi untuk membuat perumahan pun kini tidak membutuhkan modal besar seperti sebelumnya, sebab saat ini, pemerintah telah mempermudah perizinan perumahan skala kecil. Penyederhanaan izin tersebut lebih cepat dibandingkan pengeluaran izin perumahan yang dulu, dimana proses mendapatkan izin ini paling cepat 16 bulan dengan 21 perizinan.
Namun saat ini hanya terdapat 8 perizinan dengan durasi pengabulan selama 9 hari kerja dapat terpenuhi asal pemohon seluruh persyaratan yang diwajibkan. Hal tersebut sengaja dilakukan yang bertujuan mendorong investasi dan memudahkan perizinan para developer.
Tentunya dengan peraturan pemerintah terbaru ini akan membuat para investor yang ingin memulai berinvestasi dengan membuat perumahan akan semakin mudah. Bahkan bagi anda yang berminat berinvestasi perumahan, anda bisa mengajukan izin perumahan skala kecil.
Apan itu perumahan skala kecil? Izin perumahan skala kecil merupakan salah satu perizinan pembangunan perumahan, yang memiliki luas lahan paling maksimal seluas 25 hektare.
Sekedar informasi, saat ini, sudah banyak perumahan skala kecil yang dikembangkan di Indonesia yang mudah anda temukan diberbagai kota-kotab besar hingga daerah atau kota kecil seperti daerah penyangga kota.
Bagi anda yang ingin memulai perumahan skala kecil berikut delapan perizinan lain yang perlu dipenuhi yang telah diperingkas dari 21 perizinan yang lalu.
- Izin lingkungan setempat
- Izin badan lingkungan hidup
- Izin dampak lalu lintas
- Izin rencana umum tata ruang
- Izin pemanfaatan lahan
- Izin prinsip
- Izin lokasi
- Izin pengesahan site plan.
Syarat Mengajukan Izin Perumahan Skala Kecil
Bagi anda ingin mengajukan izin perumahan kecil, anda yang akan menjadi seorang developer harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.
- Memiliki luas lahan pengembangan tidak boleh lebih dari 25 hektare.
- Memenuhi delapan persyaratan perizinan seperti kami sebutkan diatas.
- Wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Lahan yang digunakan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Wajib memahami peraturan pemerintah daerah setempat.
Sebagai catatan, dimana pada saat anda membuat izin perumahan skala kecil maka diwajibkan untuk memiliki IMB yang merupakan salah satu dokumen penting bagi developer properti yang ingin menjual rumah dengan sistem KPR.
Selain IMB, keberadaan SHM atau sertifikat hak milik pun sangat penting. Sebab tanpa adanya sertifikat, maka perumahan tidak memiliki legalitas dan mendapat perlindungan hukum.
Sekian informasi mengenai izin perumahan skala kecil beserta syaratnya, semoga berguna dan bermanfaat.