Cara Membuat Sertifikat Tanah Lewat Notaris
asriland.com - Banyak masyarakat yang bingung mengurus serfikat tanah secara mandiri, jadi kenapa tidak menggunakan jasa notaris saja? Begini cara membuat sertifikat tanah lewat notaris.
Tentu kita semua mengetahui peran penting dari memiliki sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah anda. Dengan begitu, anda secara hukum negara berhak sepenuhnya atas penggunaan tanah tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah. Selain itu, dengan memiliki sertifikat tanah, anda pun akan mudah untuk menggunakan untuk mengurus berbagai kebutuhan seperti mengurus izin IMB ketika akan membangun, hingga menjaminkan sertifikat ke bank ketika anda membutuhkan pinjaman uang.
Perlu anda ketahui dalam proses sertifikasi tanah, terdapat dua cara yang dapat anda lakukan, yakni.
- Membuat sertifikat tanah lewat notaris.
- Membuat sertifikat dengan mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Badan Pemerintahan Negara dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang bersifat gratis.
Namun kali ini kami akan membahas cara mengurus sertifikat lewat notaris bagi anda yang ingin merasa tidak ribet atau bingung dengan cara membuat sertifikat tanah secara mandiri dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mana cara ini juga cukup mudah apabila anda memahami alurnya dengan benar bahkan gratis.
Opsi memilih membuat sertifikat dengan notaris menjadi salah satu pilihan populer dimana anda bisa cuman duduk tenang sambil menunggu proses pengurusan sertifikat anda yang sepenuhnya di proses oleh notaris yang anda percayakan. Notaris sendiri adalah pejabat yang diberi kuasa dan wewenang membuat akta otentik sesuai undang-undang, dimana Akta yang dibuat notaris sah secara hukum. Namun tentunya membutuhkan biaya pengurusan notaris yang juga harus anda persiapkan.
Syarat Dokumen dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lewat Notaris
Bagi anda yang ingin mengurus sertifikat tanah lewat notaris, berikut dokumen yang harus anda persiapkan untuk anda ajukan ke kantor notaris agar proses pembuatan sertifikat anda bisa segera dimulai. Berikut persyaratan dokumennya yang bisa anda kumpulkan dalam satu map.
- KTP asli dan fotokopi pemilik tanah yang telah dilegalisir pejabat setempat
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi PBB (Pajak Bumi Bangunan) tahun berjalan
- Izin Mendirikan Bangunan
- Advis Planning
- Kartu Kavling
- Akta Jual Beli Tanah
- Surat BPHTB
- Pajak Penghasilan atau PPh
Setelah berkas anda siap, notaris dan tim akan mengurus segalanya ke kantor BPN, yang perlu anda lakukan hanya menunggu hasil saja tanpa perlu repot atau bingung akan persyaratan birokasi pengurusan tanah.
Berapa Biaya Sertifikat Tanah Lewat Notaris?
Mengenai berapa besaran biaya notaris tergantung kesepakatan tawar-menawar kedua pihak. Sebaiknya anda menggunakan notaris yang memiliki reputasi atau rujukan yang terjamin, karena apabila anda salah memilih notaris, maka waktu pengurusan anda bisa memakan waktu dan biaya tambahan.
Secara umum biaya jasa notaris berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, dimana angka tersebut bisa berubah dinamis tergantung aspek-aspek mengenai tanah yang akan anda urus.
Perbedaan Notaris dan PPAT
Banyak masyarakat yang memiliki anggapan bahwa profesi notaris dan PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah profesi yang sama, dimana keduanya memiliki fungsi dan tugas berbeda. Berikut perbedaannya.
- PPAT berwenang dalam pengurusan jual-beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama, pemberian HGB (Hak Guna Bangunan), dan lain sebagainya.
- Sementara notaris berwenang dalam membuat akta perjanjian sertifikat tanah dan akta jual beli tanah serta pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat asli.
Namun anggapan tersebut wajar, karena banyak juga notaris yang merangkap sebagai PPAT.
Sekian informasi mengenai cara membuat sertifikat tanah lewat notaris semoga berguna dan bermanfaat bagi anda yang mau mengurus sertifikat anda dengan cara yang lebih mudah dibandingkan mengurus secara mandiri.