Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan, Begini Syarat dan Prosesnya
asriland.com - Mencari informasi mengenai cara mengurus sertifikat tanah warisan bagaimana saja proses dan persyaratannya yang perlu anda ketahui? Khususnya bagi anda yang baru mendapatkan warisan berupa tanah.
Ketika mendapatkan warisan berupa tanah umumnya sertifikat tanah masih atas nama orang tua yang memberi amanat warisan kepada ahli warisnya kepada istri/suami, anak, dan keluarga. Maka dari itu diperlukan beberapa proses dan tahapan mengurus sertifikat tanah warisan agar warisan tersebut sah secara hukum sebagai milik anda dan bisa anda pergunakan untuk kebutuhan lain seperti membangun rumah dengan IMB, atau mengurus kredit di perbankan.
Pentingnya anda mengetahui cara mengurus sertifikat adalah selain agar hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap, dan juga proses balik nama sertifikat tanah warisan juga diperlukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak anda inginkan di kemudian hari.
Bagi anda yang ingi mengurus sertifikat tanah warisan secara mandiri tanpa bantuan notaris, berikut poin-poin penting yang bisa anda perhatikan dibawah ini.
Persyaratan balik nama sertifikat tanah warisan
Ketentuan terkait hal ini diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan pemohon wajib menyerahkan sejumlah dokumen kepada kantor pertanahan.
Dokumen tersebut meliputi sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Apabila penerima warisan dari satu orang, maka pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Jika penerima warisan lebih dari satu orang dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.
Pada dasarnya, pelaksanaan proses balik nama sertifikat tanah dilakukan di Kantor Pertanahan setempat dimana tanah warisan tersebut berada, dan apabila proses tersebut selesai, maka nama baru akan sah tertera pada sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah.
Berikut syarat dokumen yang harus anda siapkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan seperti yang kami kutip dari laman lsc.bphn.go.id
- Surat permohonan.
- Sertifikat hak atas tanah.
- Surat keterangan kematian.
- Surat keterangan ahli waris.
- Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan.
- Fotokopi e-KTP para ahli waris.
- Bukti BPHTB terutang.
Cara balik nama sertifikat tanah warisan
Sekedar informasi, bahwa prosedur balik nama sertifikat tanah warisan adalah pemindahan status kepemilikan tanah dari pemegang hak yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Setelah semua persyaratan balik nama sertifikat tanah warisan lengkap, anda cukup mengurus balik nama sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan setempat.
Selanjutnya, untuk balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) ke masing-masing ahli waris, berikut prosedur yang harus anda lakukan.
- Menyiapkan surat keterangan kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris untuk didaftarkan di kantor pertanahan.
- Membayar pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris.
- Membayar PBB tahun berjalan.
- Setelah proses balik nama sertifikat tanah ke seluruh ahli waris selesai, maka langkah terakhir adalah membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Biaya mengurus sertifikat tanah warisan
Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat 3, balik nama tanah warisan yang dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, dapat dilakukan secara gratis alias tidak dipungut biaya pendaftaran.
Mengenai biaya balik nama sertifikat tanah warisan akan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan, dimana biaya peralihan hak karena pewarisan akan berbeda-beda. Oleh karena itu, cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah warisan perlu anda perhatikan. Berikut gambaran cara perhitungannya
Rumus yang digunakan untuk menghitung biaya mengurus sertifikat tanah warisan untuk keperluan balik nama adalah nilai tanah (per meter persegi) dikali luas tanah (meter persegi) dibagi 1.000.
Sebagai contoh, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 700.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp 700.000.
Sekian informasi mengenai cara mengurus sertifikat tanah warisan orang tua. Adapun biaya pengurusan sertifikat tanah warisan bisa berbeda-beda tergantung pada lokasi tanah warisan berada dan juga luas tanahnya.