Persyaratan Menjadi Developer dan Izin Yang Harus di Urus
Di Indonesia masih banyak masyarakat yang membutuhkan properti khususnya rumah, di mana kebutuhan akan rumah dengan suplai yang tersedia di lapangan cukup berbeda. Masih banyak orang yang membutuhkan rumah baru di jadikan tempat tinggal, terutama untuk pasangan yang baru saja selesai menikah. Ini lah yang bisa Anda manfaatkan jika menjadi developer, setidaknya ada beberapa persyaratan menjadi developer dan perizinan apa saja yang penting dipersiapkan.
Bagi yang baru ingin terjun ke dunia developer rumah, wajib membutuhkan perencanaan yang cukup matang. Di mana agar nantinya yang baru terjun ke dunia properti tidak salah langkah dalam mengatur strategi apa saja kedepannya.
Ada beberapa hal yang wajib di ketahui jika Anda ingin menjadi developer rumah yang cukup handal. Salah satunya yakni pertama memahami persyaratan apa saja yang harus dipenuhi dan kedua adalah surat izin apa saja yang harus dimiliki sebelum menjadi developer. Semuanya akan kita bahas satu persatu dibawah ini.
3 Persyaratan menjadi developer rumah baru
Developer sendiri harus memiliki keterampilan mulai dari membeli tanah, melakukan pembangunan dengan memanfaatkan lahan yang ada serta menjualnya kembali ke konsumen.
Dan dari modal pembangunan lalu di jual kembali itulah yang bisa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.
Namun sebelum berbicara keuntungan pastikan memiliki persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu di antaranya adalah:
Memiliki lahan sendiri
Pastikan jika ingin memjadi developer properti khususnya rumah, harus memiliki lahan sendiri. Yang mana lahan ini juga wajib dengan modal cash atau sertifikat ham milik. Di mana jika sudah SHM tentu keuntungan yang di dapatkan akan lebih baik jika di dirikan rumah baru.
Dengan adanya SHM ini menjadi perlindungan mata hukum yang kuat, bila mana terjadi permasalahan yang terjadi pada proyek yang sedang dibangun.
Dan yang pasti jangan sampai terjadi permasalahan hukum seperti halnya sengketa dan lain sebagainya. Yang mana fungsi dari legalitas lahan juga wajib di lihat juga bari Anda yang baru ingin membeli lahan tersebut.
Luas tanah untuk pengembangan
Persayatan menjadi developer yang ketiga yang wajib dipahami bagi yang ingin mendirikan perumahan baru pastikan memiliki luas tanah sebesar 1000 m2 dengan ketentuan berbadan hukum. Untuk luas pembangunan rumah ini bisa di cek kembali sesuai dengan aturan daerah setempat lewat PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
IMB
Wajib hukumnya sebelum mendirikan batu pertama kali dalam membangun rumah. Developer harus memiliki yang namanya IMB yang mana (Izin Mendirikan Bangunan). IMB menjadi saah satu syarat utama dalam mendirikan rumah berjenis KPR di bank.
7 Perizinan yang wajib dipersiapkan oleh developer baru
Jika sebelumnya sudah mengetahui persayaran apa saja dalam mendirikan perumahan baru. Hal yang terpenting lainnya adalah dalam surat perizinan yang wajib developer lakukan. Di mana untuk surat izin pada umumnya memiliki kesamaan untuk ketentuan masing-masing daerah setempat.
Izin site plan
Di mana izin ini didapatkan dengan memperoleh di Dinas Kimpraswil (Permukiman, Prasarana dan Sarana Wilayah). Yang mana susunan dari lahan di ditunjukan untuk digunakan komersial dengan lahan fasilitas umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di mana nantinya jika sudah sesuai dengan standar ketentuan yang ada, siteplan pun nantinya boleh dilakukan oleh pihak developer.
Izin prinsip
Di mana untuk izin ini dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau BAPPEDA. Yang mana di dalam izin ini menyetujui atau diberikannya izin untuk dibuat bangunan baru dengan syarat yang wajib di penuhi oleh developer.
Izin Pemanfaatan Tanah
Yang mana IPT (Izin Pemanfaatan Tanah) wajib di urus oleh developer baru yang mendirikan tanah. Untuk yang mengeluarkan izin ini adalah Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Yang mana merubah penggunaan tanah dari jenis pekarangan menjadi perumahan.
Izin ketinggian bangunan
Wajib mendirikan ini jika berada di area vital seperti halnya bandara, hal inilah wajib untuk mengurus izin ketinggian bangynan. Yang mana izin ini didapatkan oleh pengelola bandara setempat sesuai dengan ketinggian bangunan yang di izinkan.
Sebab terdapat batasan radius dari ketinggian bangynan agar tidak menggangu di sekitar area udara bandara nantinya.
Izin peil banjir
Untuk izin ini dikeluarkan oleh Dinas Kimpraswil berisikan mengenai rekomendasi dari ketinggian kawasan dari titik terjadinya banjir rata-rata yang ada di daerah tersebut. Hal ini memastikan bahwa perumahaan tersebut nantinya bebas dari banjir.
Izin pengeringan
Yang mana untuk izin ini dilakukan jika lokasi proyek bekas sawah. Wajib melakukan izin pengeringan lahan terlebih dahulu. Untuk izin ini developer bisa mendapatkannya dari Dinas Pertanian setempat.
Izin mendirikan bangunan (IMB)
Yang terakhir adalah izin mendirikan bangunan yang mana wajib mengetahui dalam IMB ini. Developer harus memiliki 2 IMB berbeda yakni IMB induk dan IMB pecah. Untuk IMB induk akan dimiliki oleh developer tanah serta IMB pecah nantinya di berikan kepada konsumen yang membeli rumah tersebut dan sudah melunasinya.
IMB akan dikeluarkan oleh Dinas Kimpraswil atau juga bisa di keluarkan oleh kelurahan maupun kecematan dari masing-masing daerah tergantung kewenangan tempat tersebut. Yang mana untuk jenis ini peraturan dari daerah satu dengan lainnya memiliki perbedaan.
Itulah beberapa persyaratan menjadi developer dan surat izin apa saja yang wajib di urus jika ingin mendirikan rumah baru. Pastikan jika ingin berinvestasi di properti wajib mengetahui hal semacam ini.
Penulis lepas waktu yang memberikan informasi bermanfaat untuk para pembacanya.