Cara Jual Rumah Ketika KPR Belum Lunas

Cara Jual Rumah Ketika KPR Belum Lunas

Ketika kita sedang mencicil rumah dengan menggunakan sistem KPR, tentu semua hak kita akan rumah tersebut menjadi milik kita. Namun perlu Anda ketahui bahwa untuk urusan surat menyurat seperti sertifikasi rumah tentu masih menjadi milik bank seutuhnya jika belum lunas. Lalu bagaimana cara jual rumah ketika kpr belum lunas atau masih setengah perjalanan? Semuanya akan dibahas dibawah ini.

Jika ingin menjual rumah dalam bentuk masih cicilan KPR biasanya memiliki beberapa alasan. Alasan yang cukup ketika ingin menjual rumah dalam bentuk KPR adalah membutuhkan uang yang cepat karena cicilan terlalu besar. Dan yang kedua alasan lainnya adalah ingin pindah lokasi yang lebih murah cicilannya maupun pindah kota.

Untuk proses penjualan rumah dalam bentuk KPR masih bisa dilakukan untuk di proses, meskipun sedikit membutuhkan waktu dan rumit untuk prosesnya. Dengan cara jual rumah ketika kpr belum lunas disini semua akan dibahas secara detail supaya Anda bisa mempersiapkan jika hal ini terjadi.

cara menjual rumah

Cara jual rumah ketika KPR belum lunas

Setidaknya ada beberapa cara yang tepat ketika ingin melakukan proses jual beli jika masih dalam KPR. Di mana dengan beberapa ini bisa kamu gunakan jika nantinya memilih opsi yang baik untuk Anda.

Melunasi utang KPR cicilan terlebih dahulu

Hal yang bisa Anda lakukan pertama kali ketika mengambil sistem cicilan dan jika mendadak ingin menjualnya secara langsung. Cara yang paling aman untuk bisa dilakukan adalah dengan melunasi semua utang cicilan KPR di bank sepenuhnya.

Di mana Anda bisa melunasi utang pokok dan juga bunga utang bank. Dengan cara ini Anda akan lebih mudah dalam proses jual beli rumah tentunya. Karena urusan sertifikasi sudah ditangan Anda jika sudah dilunasi penuhi hingga akhir. Biasanya ada ketentuan jika bisa melunasi secara full, jika rumah yang berada di atas 5 tahun dan ingin dilunasi maka tidak akan terkena denda bank.

Umumnya bank akan memberikan denda pinalti untuk nasabah yang melunasi dibawah 5 tahun rata-rata untuk tiap bank. Pastikan jika ingin melunasi hitung kembali apakah jumlah cicilan sama dengan ketika kita melunasi secara langsung atau tidak.

Ada beberapa bank yang menerapkan jika dilunasi secara langsung secara utuh di tahun ke 5 ke atas. Maka jumlah dari bunga akan terpotong dalam beberapa tahun. Misalnya jika Anda mencicil di tahun ke 5 hingga ke 10 seharusnya melunasi total masih sisa 200 juta. Namun ketika melunasi langsung di tahun ke 5 bisa saja jumlah yang dibayar hanya sebesar 140 juta-an. Hal ini paling sering dijumpai pada bank yang menerapkan sistem syariah.

Namun jika Anda menggunakan cara seperti ini tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan dana besar.

Over kredit sistem

Cara ini yang paling banyak digunakan jika dibandingkan dengan cara pertama secara lunas langsung. Orang akan lebih menjual dengan overkredit melalui pribadi maupun langsung pihak bank dengan melibatkannya.

Biasanya 2 sistem ini memiliki perbedaan jika menemukan pembeli barunya dengan sistem over kredit.

  • Melanjutkan kredit dengan bank yang sama dengan pembeli sebelumnya.
  • Kedua melanjutkan kredit dengan bank yang berbeda atau baru lagi dengan pemindahan sistem cicilan kprnya.

Cara kedualah yang terbilang cukup rumit dan membutuhkan waktu untuk proses yang tentunya sangat panjang. Jika dibandingkan dengan sistem yang pertama masih di dalam bank sebelumnya.

Jika tidak ingin ribet gunakan cara pertama saja dengan melanjutkan cicilan yang ada saat ini dan dilunasi hingga akhir dengan menggunakan nama penjual dan di ketahui notaris dan bank.

Dan hal yang perlu di ingatkan biasnaya sistem take over ini prosesnya hanya disetujui oleh bank dan tidak bisa langsung dengan cepat. Karena setiap bank memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda.

Bank yang mudah untuk di take over biasanya bank yang berbasis BUMN seperti BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Pastikan pikirkan opsi mana yang terbaik buat Anda jika ingin menjual rumah KPR dalam bentuk take over cicilan.

Lunasi dahulu lalu jual kemudian

Cara ini tentunya membutuhkan kepercayaan dari pembelinya, di mana pembeli memberikan cash secara langsung secara tunai untuk melunasi seluruh cicilan yang ada. Jika sudah lunas tugas Anda hanya menyeragkan seluruh sertifikat dan alur proses serah terima dari pihak bank.

Namun untuk jenis ini biasanya hanya terjadi oleh orang yang dikenal saja dan biasanya untuk orang yang tidak dikenal minim terjadi. Sebenarnya cara ini adalah keputusan yang baik untuk pembeli sehingga nantinya penjual setelah mendapatkan sertifikat bisa langsung membalik nama sesuai dengan nama pembeli bersangkutan.

Tips menjual rumah KPR secara aman

Bagi yang berniat menjual rumah masih dalam masa cicilan terutama masih yang panjang sekitar 5 tahun ke atas. Pastikan Anda memahami ketentuan yang terkait mengenai jual beli rumah. Dan yang terpenting carilah cara tercepat untuk menjualnya agar bisa laku.

Dan untuk menghindari yang namanya penipuan jenis properti selalu libatkan notaris dalam jual beli rumah dan di ketahi oleh pihak bank yang bersangkutan.

Share this Post:
Posted by denykurniww
Image

Penulis lepas waktu yang memberikan informasi bermanfaat untuk para pembacanya.