Cara Gadai Sertifikat Rumah di Bank dan Pegadaian Terbaru

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Bank dan Pegadaian Terbaru

asriland.com - Bagi anda yang membutuhkan uang tunai dalam jumlah besar untuk suatu kebutuhan, maka solusi tercepat yang bisa anda lakukan adalah dengan gadai sertifikat rumah.

Gadai sertifikat rumah adalah menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga seperti bank, pegadaian atau koperasi simpan pinjam. Pinjaman dengan sertifikat rumah ini cukup banyak diminati karena akan lebih mudah disetujui sehingga dana dapat cair lebih cepat.

Sertifikat rumah merupakan jaminan yang cukup kuat dibanding dengan hal yang lain seperti emas. Karena alasan sertifikat rumah memiliki nilai yang jauh lebih stabil dibandingkan dengan jenis investasi yang lain.

Adapun dana yang dapat cair dari pinjaman jenis ini yaitu kurang lebih sebesar 80-90% dari nilai sertifikat rumah yang Anda jadikan jaminan.

Tapi masih banyak orang yang masih bingung bagaimana cara gadai sertifikat rumah di bank dan pegadaian, khususnya bagi yang belum pernah melakukan gadai aset sebelumnya.

Tidak perlu bingung, sebab cara gadai sertifikat rumah di bank dan pegadaian pun sangat mudah. Anda cukup memenuhi persyaratan yang diperlukan, dan anda pun segera mencairkan uang pinjaman anda dari gadai sertifikat rumah untuk anda gunakan sesuai dengan kebutuhan anda.

Bagi anda yang ingin gadai sertifikat rumah, anda bisa memanfaatkan layanan lembaga keuangan yang terpercaya seperti Bank atau pegadaian. Berikut penjelasannya yang dapat anda simak sebagai berikut .

1. Gadai Sertifikat Rumah di Bank

Lembaga yang paling umum digunakan untuk gadai sertifikat rumah adalah Bank dimana Bank merupakan lemabaga keuangan yang terpercaya dan anda bisa mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah untuk mendapatkan kredit multiguna dengan pencairan dana hingga 80-90% dari nilai appraisal rumah.

Waktu tenor yang ditawarkan juga cukup panjang, yaitu dari 1 sampai 10 tahun.

Pada umumnya, berikut syarat gadai sertifikat rumah di Bank

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimal 21 tahun
  • Memiliki penghasilan tetap
  • Memiliki agunan berupa properti dengan kondisi pembangunan 100%
  • KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah, Akta Lahir
  • NPWP atau Bukti Pajak Penghasilan
  • Sertifikat pecahan yang telah balik nama
  • Formulir KMG
  • Bukti kwitansi DP
  • Keterangan penghasilan (slip gaji atau keterangan penghasilan)

Adapun tambahan syarat, merupakan kebijakan dari bank masing-masing. Anda bisa menghubungi langsung bank yang ingin anda jadikan sebagai tempat gadai sertifikat rumah anda.

2. Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Pegadaian merupakan BUMN yang dilindungi oleh pemerintah. Apabila dahulu PT Pegadaian hanya menerima gadai untuk barang bergerak, sekarang cara gadai sertifikat rumah di pegadaian sudah bisa nasabah nikmati. Akan tetapi, di pegadaian Anda tidak bisa mendapatkan kucuran dana lebih dari 50 juta, dengan waktu tenor 3 sampai 5 tahun.

Untuk persayaratan sebenarnya hampir sama dengan bank pada umumnya, berikut syarat yang bisa anda simak sebagai berikut :

  • Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 64 tahun
  • Fotokopi KTP & Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Nikah
  • Surat Keterangan Usaha
  • Sertifikat Rumah Asli
  • Sertifikat tanah yang asli
  • IMB
  • Bukti pembayaran PBB terakhir.

Cara gadai sertifikat rumah di pegadaian

Apabila anda telah memenuhi persyaratan diatas untuk gadai sertifikat rumah, berikut langkah-langkah yang bisa anda lakukan untuk mengajukan gadai sertifikat rumah di pegadaian.

  • Datang ke kantor Pegadaian dengan dokumen-dokumen dan isi formulir.
  • Pihak pegadaian akan menentukan nilai jual rumah.
  • Apabila pengajuan anda disetujui, dana akan cair dalam waktu 1-5 hari.
  • Dana tunai bisa anda ambil langsung di Pegadaian atau juga di transfer ke rekening.

Resiko menggadai sertifikat rumah

Walaupun anda bisa mendapatkan dana atau uang tunai dalam waktu cepat, tetapi anda perlu mengetahui resiko gadai sertifikat rumah yang bisa menjadi pertimbangan anda sebagai berikut :

  • Sertifikat Anda akan ditahan sampai akhir masa kredit
  • Apabila hutang tidak dibayar, maka rumah Anda dapat disita
  • Suku bunga yang cukup tinggi (diatas 10%)

Sekian informasi mengenai cara gadai sertifikat rumah di Bank dan Pegadaian terbaru. Semoga bisa menjadi pertimbangan dan referensi bagi anda yang mencari informasi mengenai sistem gadai sertifikat rumah di Bank dan Pegadaian bagi anda yang membutuhkan dana tunai dalam waktu cepat.

Share this Post:
Posted by arazone
Image