Arti Warna Zona Dalam Pertanahan
Di setiap daerah tentunya memiliki tata ruang dalam ruang lingkup daerahnya masing-masing. Apalagi bagi pemilik properti atau developer yang ingin membangun kawasannya. Setidaknya Anda harus mengetahui mengenai arti warna zona dalam pertanahan. Apalagi buat Anda yang ingin membeli tanah dalam jumlah yang luas, hal ini wajib diperhatikan agar tidak salah.
Sebab buat yang awam mebeli rumah dan bahkan yang sudah tau tapi tidak mengerti mengenai zonasi pertanahan. Ada banyak warna yang perlu Anda pahami dan ketahui. Sebab dengan zonasi tersebut ruang lingkup di daerah tersebut menjadi lebih tertata dan rapih terutama menyeimbangkan antara zona bangunan dengan penghijauan agar seimbang.
Bagi yang belum mengerti mengenai arti warna zona dalam pertanahan bisa simak ulasan lengkapnya dibawah ini.
Arti warna zona dalam pertanahan
Di Indonesia sendiri terdapat 4 jenis kategori yang berbeda yang mana jalur hijau, zona kuning, zona ungu orange dan cokelat dan zona merah. Ke empat tersebut memiliki perbedaannya masing-masing yang akan dijelaskan dibawah ini.
Jalur zona warna merah
Di mana pada jalur ini memberikan informasi mengenai penandaan bahwa lokasi tersebut dalam bahaya. Bahaya yang di maksud adalah ketika ingin membeli atau mempergunakan tanah di kawasan lokasi tersebut. Biasanya bahaya ini di tunjukan untuk menghindari atau hati-hati jika dijadikan zona pemukiman.
Kawasan ini memiliki banyak permasalahan dan rawan akan bencana seperti gempa, tanah longsor dan bencana lainnya seperti banjir. Di mana jika ingin mendirikan di atas lokasi harus ekstra waspada dan berhati-hati. Pemerintah daerah tentu sudah mempertimbangkan hal tersebut dari data catatan tahun ke tahun mengenai pergerakan tanah dan keamanan di lokasi tersebut.
Jika ingin di tempatkan atau dibeli usahakan di jadikan area perkebunan saja dan jangan di jadikan zona kawasan rumah. Sebab Anda juga perlu memperhatikan keselamatan pada diri Anda sendiri dan keluarga jika nekat mendirikan bangunan.
Dan untuk lokasi ijin di daerah zona merah ini tentunya sulit untuk bangunan. Jika diperbolehkan biasanya hanya sebatas tanah garapan perkebunan atau lokasi yang di tanami pepohonan saja.
Zona kawasan hijau
Di mana zona ini untuk kebutuhan tumbuh-tumbuhan dan untuk bagian taman. Zona ini berfungsi tidak boleh sama sekali adanya bangunan di atasnya. Area pertamanan ini yentu untuk kegiatan fungsi penghijauan dan tempat dari berlindungnya hewan-hewan.
Zona ini ditandai dari perkebunan yang luas, kawasan pertanian, hutan yang termasuk di lindungi oleh pemerintahan.
Di mana lokasi ini lebih dari 75% merupakan bagian dari penghijauan dan sisanya merupakan lokasi penduduk yang hanya tersebar pada bagian-bagian kecil saja. Tujuan zona ini untuk melestasikan wilayah tersebut agar ekosistem tetap terjaga khususnya untuk daerah memproduksi oksigen yang segar.
Zona Kuning
Di mana zona ini banyak didirikan zona pembangunan, developer dan pemilik tanah pribadi bisa melakukan kegiatan pendirian bangun. Untuk pendirian bangunan di lokasi ini hanya membutuhkan yang namanya izin mendirikan bangunan atau IMB. IMB bisa didapatkan dari pemerintah daerah setempat.
Jika ingin membeli properti dalam jumlah banyak atau kawasan tanah yang luas. Bisa memeprtimbangkan dengan membeli dikawasan zona ini. Sebab umumnya transaksi jual beli properti yang paling banyak dilakukan adalah dari zona kuning ini.
Jika Anda memiliki tanah dengan luas lebih dari 1 hektar di lokasi zona kuning. Tentunya akan lebih mudah untuk menjualnya, di karenakan memang banyak investor khususnya dikalangan properti yang mencari tanah pada jenis zona ini untuk dibangun menjadi pusat perekonomian daerah.
Zona Ungu, Orange dan Coklat
Di mana zona ini memiliki kebijakan tergantung dari pemerintahan daerah setempat. Kawasan ini umumnya jadi sentral utama yang dilewati banyak kendaraan atau pusat perdagangan. Zona ini merupakan zona jalur perekonomian yang kuat yang banyak berlokasi di pinggir jalanan.
Untuk mendapatkan IMB biasanya memiliki proses yang panjang dan tentunya memiliki pajak yang tinggi untuk pendiriannya. Terlebih jika berada dilokasi perkotaan Jakarta tentu akan mendapatkan pajak yang lebih tinggi.
Kesimpulan
Setiap masing-masing zona memiliki fungsi dan karateristiknya sendiri dan ada zona yang tidak boleh diubah sama sekali. Dan adapula zona yang bisa berubah warna misal dari zona kuning menjadi zona ungu orange dan coklat.
Hal ini biasanya disebabkan beberapa hal seperti:
- Pembangunan yang begitu luas yang dilakukan oleh developer properti.
- Di mana pembangunan tersebut melibatkan 3 unsur tatanan kota ruang hijau dan zona perekonomian.
- Biasanya yang awalnya zona kuning bisa menjadi zona hijau, kuning dan zona ungu orange dan cokelat. Penyebab inilah hanya faktor pembangunan dari kontraktor jenis besar. Kita ambilkan contoh yang mudah adalah zona seperti kawasan BSD dan Alam Sutera.
Jika zona tersebut hanya dilakukan pembangunan kecil saja dan tidak melibatkan kawasan yang luas. Tentunya tidak akan mengalami perubahan yang signifikan. Biasanya perubahan bisa berubah pada tiap daerah jika kawasan tersebut dibangun dengan lahan lebih dari 1 hekar di atas pertanahan tersebut.
Itulah berbagai hal yang perlu Anda ketahui jika ingin membeli tanah atau properti rumah. Semoga ulasan ini dapat membantu dan memahami zonasi tanah pada daerah masing-masing. Untuk zona ini bisa dicek melalui situs pertanahan pada masing-masing daerah.
Penulis lepas waktu yang memberikan informasi bermanfaat untuk para pembacanya.