Cara Membeli Rumah Lelang dan Prosedur Mengikutinya

Cara Membeli Rumah Lelang dan Prosedur Mengikutinya

Ada cara membeli rumah lelang secara aman dengan sesuai prosedur yang tepat. Umumnya rumah yang dilelang memiliki harga yang murah dari pada Anda membelinya secara cash atau kredit. Kebanyakan rumah lelang di lakukan oleh Bank karena rumah tersebut memiliki masalah terutama tunggakan dari cicilan yang tidak terbayar sebelumnya, dan dilakukan jual paksa oleh pihak Bank dengan sistem lelang.

Sistem lelang merupakan hal yang umum terjadi untuk perumahan bertipe KPR. Banyak rumah yang dilelang karena tidak terbayar lunas oleh pemiliknya. Bank yang paling sering melakukan lelang rumah adalah Bank BTN. Hampir dari 95% pengguna Bank BTN yang di lelang adalah yang menggunakan sistem cicilan Bank konvensional dan sisanya 5% menggunakan sistem Bank Syariah.

Rumah yang di lelang menjadi satu hal paling menarik diikuti. Sebab rumah lelang yang awalnya sebagai contoh pembelian cash di daerah tersebut 200 juta Rupiah. Dengan adanya lelang bisa lebih murah untuk awal pembukaannya bisa diharga Rp 100 juta. Untuk kelipatan bid lelang umumnya di angka Rp 10 juta untuk kenaikannya jika berada di atas 100 juta. Terkadang di jumpai yakni kelipatan Rp 1 juta – Rp 5 juta sesuai dengan kondisi lelang rumah tersebut.

Rumah yang di lelang rata-rata memiliki masalah pada rumahnya. Misalnya saja terjadi kerusakan pada rumah maupun ada beberapa bagian bangunan yang tidak utuh. Hal inilah yang perlu cermat dalam mengikuti lelang yang dipilih. Sebelum lelag pastikan Anda mengetahui kondisi dari rumah yang diikuti agar tidak asal dalam membelinya.

Rumah yang disita oleh Bank 100% adalah aman, sebab surat-surat sertifikat keasliannya sudah terjamin oleh Bank. Dan Bank juga melindungi pemenangnya dengan bukti penyerahan bangunan dan tanah secara amans esuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Cara membeli rumah lelang yang aman

Sebelumnya mari mengenal apa itu lelang? Salah satu bangunan yang berstatus sitaan atau telah di sita karena debitur tidak mampu melunasi biaya dari KPR.

Pengumuman lelang dilakukan lewat online atau situs Bank masing-masing penyedia lelangan. Dan untuk lelang dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL atau bisa lewat web cek di lelang.go.id

Setiap bulan di Indonesia tidak habis properti yang dilelang, sebab banyak sekali rumah yang terkena sitaan Bank. Dan Anda bisa memberikan penawaran harga terhadap jenis properti tersebut.

Beberapa keuntungan membeli rumah lelang

Harga murah

Untuk cara membeli rumah lelang Bank tentu mendapatkan banyak keuntungan yang didapatkan. Seperti adalah mendapatkan harga yang murah dari harga nilai sebenarnya. Dengan adanya sistem lelang ini Bank akan semakin aman dalam memeprbaiki nilai neraca keuangan mereka agar tidak merugi.

Memiliki lokasi di komplek

Rata-rata umumnya rumah yang di segel atau di lelang memiliki hunian dilokasi komplek. Keuntungan inilah yang membuat hunian rumah bisa di renovasi dan dijual kembali dengan harga yang tinggi nantinya.

Jika Anda beruntung bisa mendapatkan di area komplek dengan fasilitas yang utuh dan lengkap. Hal inilah yang membuat cocok untuk dijadikan alat investasi yang terbaik jika melakukannya lewat lelang.

Keringanan pajak

Untuk rumah lelang memiliki keringanan pajak yang berbeda dengan membeli rumah lewat cash. Di mana pajak untuk lelang terbilang cukup murah. Sebab patokan pembayaran tersebut untuk bea hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Yang mana pajak tersebut berasal dari lelang, dan bukan diambil nilai NJOP bangunan asli tersebut.

Syarat dari lelang

Untuk mengikuti lelang tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di mana yang berniat membeli rumah lelang Bank, bisa mengikuti ketentuan yang ada seperti dibawah ini.

  1. Wajib menyetorkan yang setidaknya 20-50% dari nilai limit batas lelang yang ada untuk jaminan, seluruh uang tersebut dikirimkan ke rekening KPKNL. Jika gagal lelang atau tidak mendapatkan unit tersebut akan dikembalikan 100% biaya tersebut.
  2. Jaminan uang Rp 20 juta untuk di setorkan sebelum lelang mulai, biasanya 1-2 hari sebelum hari lelang berlangsung.
  3. Penawar bisa langsung melihat kondisi kondisi fisik dari properti yang di lelang.
  4. Untuk acara lelang bisa dibatalkan sewaktu-waktu sesuai dengan keputusan atau penetapan dari pejabat lelang dan permintaan dari sipenjual atau pihak Bank.
  5. Jika dibatalkan seperti ini uang juga akan kembali 100% tanpa adanya potongan fee dll.
  6. Jika menang lelang dari properti yang dipilih pada saat pelelangan di mulai, di wajibkan untuk melunasi selama 5 hari dari dihitung dari hari kerja. Misal lelang hari Jumat, maka wajib lunas di hari Kamis depannya.
  7. Untuk pembayaran pelunasannya bisa menggunakan cara tunai, cek dan juga giro.
  8. Bank akan menerima dana melalui transfer, cek atau gito yang sah jika pihak bendahara KPKNL telah memberikan bukti dari pembayaran.
  9. Jika tidak bisa melunasi lelang, maka akan di backlist selama 6 bulan lamanya. Dan perlu diingatkan bahwa uang jaminan tidak bisa dikembalikan. Jadi usahakan jika menang lelang wajib untuk melunasinya dan jangan sampai Anda membatalkannya.
Share this Post:
Posted by denykurniww
Image

Penulis lepas waktu yang memberikan informasi bermanfaat untuk para pembacanya.