Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah

Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah

Jika ingin melakukan jual beli rumah baru, alangkah baiknya dengan melibatkan notaris untuk prosesnya. Tentunnya jika menggunakan jasa ini ada rincian biaya notaris jual beli rumah yang memiliki perhitungan tersendiri. Karena notaris memiliki kewenangan sebagai saksi dan syarat untuk membuat akta autentik. Lalu lantas berapa biaya yang harus dikeluarkan?

Untuk mengetahui berapa jumlah rincian biaya notaris jual beli rumah yang harus di keluarkan. Asriland akan mengulas semuanya dengan lengkap termasuk tanggung jawab apa saja kewajiban yang diberikan oleh notaris dalam transaksi jual beli rumah.

Rincian mengenai notaris

Rincian mengenai notaris

Fungsi dari notaris

Notaris memiliki fungsi untuk pebuatan akta transaksi jual beli rumah, di mana transaksi ini di atur di dalam undang-undang tentang jabatan notaris. Yang mana notaris memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Notaris mampu membuat salinan untuk setifikat tangan sebagai bukti dari transaksi jual beli.
  • Notaris bisa melakukan pencatatan kan dokumen bawah tangan untuk sebuah buku khusus.
  • Mampu membuat akta risalah dari lelang.
  • Membuat akta yang mana berhubungan dengan kepemilikan tanah dan bangunan.
  • Bisa mengoreksi jika terjadi kesalahan ketik di akta.
  • Mampu melakukan pencocokan antara salinan fotokopi dengn surat asli yang legal.
  • Memberikan pemabahan tentang pembuatan akta untuk pembeli dan penjual.

Kewajiban notaris

Notaris memiliki kewajiban yang harus dipahami dan dijalankan sebagaimana fungsinya, di mana notaris harus bisa untuk:

  • Jujur dan bersikap netral atau berpihak kepada pembeli maupun penjual.
  • Mampu melaksanakan dengan menjaga kerahasiaan mengenai akta yang dibuat.
  • Mampu mengeluarkan dokumen salinan dari akta, kupitan akta yang didasarkan pada minuta akta.
  • Membuat salinan akta dalam bentuk minuta.
  • Melekatkan dokumen yang mana dokumen tersebut disertai sidik jari dari kedua belah pihak.

(Baca lainnya: Teknik Memperoleh Modal Pendukung Dari Notaris  )

Nah setelah mengenal fungsi dan kewajiban dari notaris, selanjutnya kita akan melakukan rincian biaya notaris jual beli rumah. Di mana untuk biaya notaris sudah di tentukan dalam undang-undang nomor 30 tahun 2004 Bab VI pasal 36 mengenai jabatan notaris.

Biaya didasarkan pada 2 asas yakni nilai sosiologis dan ekonomis.

Yang mana untuk nilai ekonomis rincian biaya pembuatannya seperti berkut:

Rincian biaya notaris nilai ekonomi

  • Untuk biaya pengecekan sertifikasi Rp 100 rb.
  • Untuk validasi pajak Rp 200 rb.
  • Untuk nilai objek sampai dengan Rp 100 juta, notaris tidak boleh lebih dari 2,5 persen dari nilai objek pajak.
  • Untuk nilai objek antara 100 juta hingga 1 M, notaris tidak boleh lebih dari 1,5 persen.
  • Dan untuk nilai objek antara 1 M ke atas, tidak boleh lebih dari 1 persen, dan kesepakatan ini didasarkan pada pihak-pihak yang terkait.
  • Siaya SK Rp 1 juta.
  • Biaya sk 59 Rp 1 juya.
  • Biaya skmht Rp 250 rb.
  • Bea balik nama Rp 750 rb.
  • Biaya apht Rp 1,2 jt.
  • Biaya validasi pajak Rp 200 rb.
  • Biaya ajb notaris Rp 2 jt.
  • Biaya bbn Rp 750 rb.
  • Biaya surat kuasa untuk membebankan hak tanggungan Rp 250 rb.
  • Biaya APHT (akta pembelian hak tanggungan) Rp 1,2 jt.

Rincian nilai sosiologis

Untuk nilai sosiologis ini di hitung berdasarkan objek akta dengan biaya yang diterima tidak melebihi atau maksimal sebesar Rp 5 juta. Dan hal ini sudah di tuangkan di dalam undang-undang tentang jabatan notaris pasal 36.

Dan untuk tarif sendiri di hitung ketika sudah memasuki pembuatan akta.

Untuk biaya lain-lain yang dibebankan kepada penjual dan pembeli rumah sebagai berikut:

Biaya ini meliputi pengurusan dari BPHTB hingga biaya dari pengecekan setifikasi tanah dan bangunan.

  • Tarif pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah

Di mana untuk hal ini pelayanan berdasarkan peralihan hak tanah atau yang dikenal dengan balik nama. Untuk proses perhitungannya, notaris memiliki hitungan khusus seperti ini.

TPPDPT = (1% x nilai total tanah) + Rp 50.000

  • BPHTB

Di mana untuk pajak mengenai peralihan dari tanah dan bangunan semuanya di tanggung oleh pihak pembeli. Untuk tarif dari BPHTB tergantung dari nilai objeknya.

  • Biaya pengecekan sertifikat

Untuk pengecekan sertifikat mengenai kecocokan data apakah sudah sesuai dan validasi asli, akan dikenakan biaya sebesar Rp 50 ribu.

  • Bea layanan informasi nilai tanah

Untuk menentukan nilai dari tanah atau set properti yang dijual belikan dalam transaksi. Jumlah nilai aset per unit atau pertanah dimulai dari harga Rp 50 rb.

(Baca lainnyaCara Membuat Akta Jual Beli Tanah (AJB) )

Jika semua gambaran mengenai rincian biaya jual dan beli, pastikan memilih PPAT atau notaris yang dipercayai, ada beberapa cara untuk menentukan notaris tersebut berkualitas atau tidak di antaranya adalah:

  • Pastikan notaris tersebut memiliki pengalaman yang panjang, di mana bisa mengecek dari riwayat pekerjaan yang sudah di lakukannya. Notaris yang bagus memiliki portofolio yang melayani PT, CV, perbankan dan juga lembaga institusi lainnya.
  • Mintalah rekomendasi dari ora yang terpercaya.
  • Memiliki kantor yang jelas.
  • Cek profil dari notaris,
  • Melakukan perbandingan antara PPAT satu dengan lainnya.
  • Membandingkan tarif jasa yang masuk akal dan jangan tergiur dengan harga yang murah.

Itulah beberapa cek rincian biaya notaris jual beli rumah beserta bagaimana fungsi, kewajiban dan mencari notaris terpercaya.

Share this Post:
Posted by denykurniww
Image

Penulis lepas waktu yang memberikan informasi bermanfaat untuk para pembacanya.