Cicil Rumah Pakai BJPS Ketenagakerjaan, Simak Syaratnya

Cicil Rumah Pakai BJPS Ketenagakerjaan, Simak Syaratnya

Mau membeli rumah tetapi tabungan tetap tidak mencukupi dengan penghasilan yang pas-pasan, maka pilihan mencicil rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan yang anda miliki bisa menjadi solusi cepat agar anda dapat segera memiliki rumah impian.

Harga rumah yang kian tinggi apalagi di kota-kota besar menjadi momok sendiri bagi keluarga yang belum memiliki rumah dan tidak memiliki budget besar untuk membeli rumah.

Namun jangan kuatir dan berkecil hati terlebih dahulu dimana terdapat beberapa cara alternatif yang bisa anda lakukan untuk bisa memiliki rumah impian anda yakni dengan KPR di bank hingga mencicil rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan.

Mungkin membeli rumah dengan cicilan sistem KPR sudah sering anda dengarkan dimana cara ini merupakan cara yang populer dilakukan untuk memiliki rumah dengan cepat dengan keterbatasan budget. Tapi bagaimana dengan cicil rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan ?

Program mencicil rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya bukanlah hal yang baru, dimana pada tahun 2017 BPJS mengeluarkan program terbaru yakni Perumahan Pekerja Kerja Sama Bank (PPKSB). Program pemberian kredit perumahan sejatinya sudah ada saat BPJS-TK masih menyandang nama Jamsostek yang dikenal dengan sebutan Pemberian Uang Muka Perumahan (PUMP).

Melalui program ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang lebih ringan. Adapun program ini terselenggara dari hasil kerjasama BPJS-TK dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk (Bank BTN).

Program cicil rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan juga tidak lepas dari program pemerintah pembangunan Satu Juta Rumah dimana BPJS ingin berkontribusi. Untuk paketnya sendiri, bisa diharapkan lebih baik dari bank-bank komersil.

Bagi anda yang berminat mengajukan proses kredit dengan cicilan BPJS TK, seperti pada umumnya ada beberapa syarat yang harus anda penuhi sebelum mengajukan. Apa saja persyaratan cicil rumah pakai BPJS TK, simak poin-poin nya sebagai berikut :

Syarat cicil rumah pakai BPJS TK

1. Harga rumah maksimal Rp500 Juta dan non-subsidi

2. Terdaftar menjadi peserta aktif selama minimal satu tahun

3. Rumah yang diajukan merupakan rumah pertama peserta

4. Apabila pasangan suami dan istri merupakan peserta BPJS-TK, maka hanya satu pihak yang dapat mengajukan KPR

5. Jangka waktu maksimal kredit untuk pemilikan rumah dapat dilakukan sampai 20 tahun

6. Jangka waktu pinjaman uang muka perumahan mengacu pada jangka waktu yang ditetapkan BTN dengan batas maksimal 15 tahun

7. Perhitungan suku bunga yang berlaku mengacu pada ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan BI Rate dan perhitungan dari BTN

8. Khusus untuk pengajuan KPR non-subsidi dan pinjaman uang muka, peserta atau debitur akan dikenakan suku bunga sesuai BI Rate ditambah 3% per tahun dengan sistem anuitas tahunan sesuai perhitungan Bank BTN.

Cara Mengajukan Cicilan Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki sebuah program yakni Manfaat Layanan Tambahan (MTL) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 17/2021. Aturan ini memungkinkan peserta membeli rumah, bahkan dengan bunga kompetitif. Untuk dapat memanfaatkan program ini, simak cara mengajukan cicilan rumah dengan BPJS TK dibawah ini.

  • Tahap pertama untuk mengikuti program MLT adalah peserta mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur. Kemudian, Kantor Cabang tersebut akan melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking/SLIK OJK.
  • Apabila Anda lolos verifikas, maka bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tahap selanjutnya, kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi kepesertaan sesuai persyaratan, serta mengirimkan formular persetujuan kepada kantor cabang bank penyalur.
  • Bank penyalur kemudian akan melakukan akad kredit dan merealisasikan kredit. Para peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka, maka pembayaran uang muka dapat dilakukan secara mandiri.
  • Adapun program MLT sendiri tidak memiliki batasan upah, iuran, atau minimal JHT peserta. Selama peserta memenuhi syarat, para peserta berhak mendapatkan fasilitas MLT.

Sekian informasi mengenai cara mencicil rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan lengkap dengan syarat dan cara mengajukan cicilan melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MTL) dimana anda dapat memiliki rumah impian anda dengan segera menggunakan BPJS TK dimana anda juga berkesempatan mendapatkan bunga kompetitif.

Share this Post:
Posted by arazone
Image